spot_img

Warga Jakarta Dipaksa ‘Teken’ Kontrak Coblos Salah Satu Paslon, Ditukar Bansos Beras 5 KG-Minyak Goreng

KNews.id –  Viral di sosial media X, tersebar form kontrak persetujuan untuk mencoblos salah paslon pada Pilpres 14 Februari mendatang.

Form tersebut telah tersebar di ke RT-RT di daerah Jakarta. Warga akan mendapatkan bansos jika menyetujui untuk teken kontrak.

- Advertisement -

Informasi tersebut disampaikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1, dengan melampirkan bukti form tersebut.

“Dapat info saat ini serangan bantuan sosial (bansos) dari paslon nomor urut dua sudah masuk ke RT-RT di Jakarta,” ujarnya.

- Advertisement -

Dalam perjanjian tersebut, warga akan mendapatkan bansos berupa beras 5 kg dan minyak goreng 2 liter. Warga akan mendapat bansos tersebut jika memenuhi perjanjian dengan mencoblos salah satu paslon.

“Warga yang cuma menerima 5 kg beras dan minyak goreng 2 liter itu harus mengisi form dan “teken kontrak” dengan tanda tangan untuk memenangkan paslon nomor urut dua,” imbuhnya.

Dalam unggahannya tersebut menunjukkan bahwa dalam form tersebut ada gambar paslon Prabowo-Gibran. Warga diminta untuk mengisi form yang berisi nama KK, nomor NIK, nomor HP, anggota DPT KK, TPS dan alamat.

“Bersama ini saya dan anggota keluarga yang terdaftar di DPT, siap memenangkan pasangan Capres-cawapres tahun 2024 nomor urut 2 sesuai yang tersebut di atas,” tulis isi form tersebut.

Postingan dari @MurtadhaOne1 tersebut mendapatkan banyak reaksi dari para warganet di X.

“@bawaslu_RI ini termasuk pelanggaran! Karena menjanjikan dan memaksakan seseorang menyatakan dukungan terhadap salah satu paslon,” ucap akun @rido_trio.

- Advertisement -

“Salah satu alasan kenapa bansos jangan di bagikan ketika musim kampanye. Karena akan ditunggangi bos!” ujar akun @rido_tri.

“Kalau kalian mau gak dikasih beras 5kg dan minyak gorang 2 liter habis itu taken kontrak pilih 02 di pilpres 14 februari?” tutur akun @roomkost.

Warganet banyak yang menyayangkan hal tersebut bisa terjadi di lapangan, dan berharap segera mendapat tindakan tegas dari Bawaslu.

 

(Zs/Dmkrzy)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini