Tuesday, June 6, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Walau Kesepakatan Lisan, OJK Menyepakati Tiga Poin Pengembalian Dana

by Redaksi
21/02/2020 10:37 PM
in Headline, Investasi
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Sejumlah nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (20/2). Mereka datang untuk meminta penjelasan OJK terkait pengembalian dana investasi dari enam produk reksa dana Minna Padi yang dilikuidasi. Dari hasil pertemuan sekitar tiga jam tersebut, OJK disebut menyetujui usulan sejumlah nasabah. Salah satunya terkait pengembalian dana nasabah harus berupa tunai.

Selama ini, Minna Padi menawarkan pengembalian dana nasabah berupa tunai dan saham. Perwakilan nasabah Minna Padi, Andi, menilai tawaran tersebut merugikan. Sebab, rata-rata saham yang ditawarkan kepada nasabah sudah berada pada titik terendah di pasar regular, yakni Rp 50 per saham.

“Jadi ada kejelasan dari OJK bahwa Minna Padi wajib kasih cash. Minna Padi tidak bisa memaksa nasabah untuk terima cash dan saham,” kata Andi usai pertemuan.

Baca juga:

Tetangga dan 40 Rumah Sekitar Ikut Menanggung Dosa Pelaku Zina Benarkah? Ini Kata Ustad Khalid Basalamah

Ganjar Bantah Hubungan Megawati dan Jokowi Retak Usai PDIP Umumkan Capres 2024

Pak Kapolri yang Atur, Biaya Perpanjang SIM A Ditentukan Segini, Selamat Tinggal Pungli

Dia juga menyebut OJK menyepakati usulan nasabah agar Minna Padi bertanggung jawab mengembalikan seluruh dana yang telah diinvestasikan. Menurut Andi, Minna Padi tak bisa hanya mengembalikan dana nasabah yang telah mengalami penurunan nilai aktiva bersih (NAB) sekitar 40%-50%. Alasannya, Minna Padi menawarkan enam produk reksa dana kepada nasabah dengan imbal hasil pasti.

“Yang kami tahu adalah fix income dan pokoknya digaransi. Minna Padi harus bertanggung jawab untuk merealisasikan janji dan tanggung jawabnya,” kata Andi. 

Lebih lanjut, Andi menyebut OJK telah menyetujui agar pengembalian dana nasabah tak hanya ditanggung Mina Padi, melainkan juga oleh direksi dan pemegang saham. Alhasil, jajaran direksi dan pemegang saham Minna Padi harus ikut menanggung pengembalian dana nasabah, termasuk mengggunakan aset pribadi. Meski demikian, Andi menyebut kesepakatan dengan OJK  hanya berupa lisan.

Atas dasar itu, para nasabah meminta OJK untuk bisa mengeluarkan surat keputusan. Nasabah Minna Padi rencananya mengadakan pertemuan dengan OJK untuk menindaklanjuti hal itu. Menurut Andi, pihaknya akan menanyakan kembali agenda pertemuan tersebut pada Jumat (21/2) dan Senin (24/2).”Saya minta tim lengkap dari OJK kapan mereka bisa kasih.

Ini saya minta secepat mungkin karena sudah banyak nasabah yang ketakutan dan resah,” kata Andi. OJK diketahui meminta Minna Padi melikuidasi enam produk reksa dana pada 21 November 2019. Sebab, enam produk reksa dana tersebut menawarkan imbal hasil pasti yang bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.04/2014.

Keenam produk reksa dana tersebut, antara lain Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, dan Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian, Reksa Dana Minna Padi Property Plus, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, dan Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham. (Fahad Hasan&DBS)

Tags: OJK

Berita Terkait

Tetangga dan 40 Rumah Sekitar Ikut Menanggung Dosa Pelaku Zina Benarkah? Ini Kata Ustad Khalid Basalamah
Headline

Tetangga dan 40 Rumah Sekitar Ikut Menanggung Dosa Pelaku Zina Benarkah? Ini Kata Ustad Khalid Basalamah

06/06/2023 12:00 AM
Headline

Ganjar Bantah Hubungan Megawati dan Jokowi Retak Usai PDIP Umumkan Capres 2024

05/06/2023 11:00 PM
Pak Kapolri yang Atur, Biaya Perpanjang SIM A Ditentukan Segini, Selamat Tinggal Pungli
Headline

Pak Kapolri yang Atur, Biaya Perpanjang SIM A Ditentukan Segini, Selamat Tinggal Pungli

05/06/2023 10:00 PM

Discussion about this post

Recent News

Tetangga dan 40 Rumah Sekitar Ikut Menanggung Dosa Pelaku Zina Benarkah? Ini Kata Ustad Khalid Basalamah

Tetangga dan 40 Rumah Sekitar Ikut Menanggung Dosa Pelaku Zina Benarkah? Ini Kata Ustad Khalid Basalamah

06/06/2023 12:00 AM

Ganjar Bantah Hubungan Megawati dan Jokowi Retak Usai PDIP Umumkan Capres 2024

05/06/2023 11:00 PM
Pak Kapolri yang Atur, Biaya Perpanjang SIM A Ditentukan Segini, Selamat Tinggal Pungli

Pak Kapolri yang Atur, Biaya Perpanjang SIM A Ditentukan Segini, Selamat Tinggal Pungli

05/06/2023 10:00 PM
Ingin Ganjar Menang!! Jangan Sombong

Ingin Ganjar Menang!! Jangan Sombong

05/06/2023 9:20 PM
Kawal Kebijakan Ekspor Pasir Laut Jokowi, PDIP Ungkit Sedimentasi

Kawal Kebijakan Ekspor Pasir Laut Jokowi, PDIP Ungkit Sedimentasi

05/06/2023 9:00 PM
OJK Terbitkan Ketentuan Tingkatan Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dam Reasurans

OJK Bertekad Perkuat Perlindungan Investor Ritel Pasar Modal

05/06/2023 8:40 PM
Diam-diam Simpan Pesawat di Indonesia, Akal Bulus Iran Hindari Sanksi Amerika Serikat Dibongkar Media Asing

Diam-diam Simpan Pesawat di Indonesia, Akal Bulus Iran Hindari Sanksi Amerika Serikat Dibongkar Media Asing

05/06/2023 8:00 PM
Hercules Setop Dukung Hanya jika Prabowo Angkat Bendera Putih

Hercules Setop Dukung Hanya jika Prabowo Angkat Bendera Putih

05/06/2023 7:00 PM
Kisah Korban Penipuan Asuransi Rp 112 M di Manado, Tergiur karena Nama Sinarmas

Kisah Korban Penipuan Asuransi Rp 112 M di Manado, Tergiur karena Nama Sinarmas

05/06/2023 6:30 PM
PT Pertamina (Persero)

Direksi Pertamina Menjelang RUPS Bakal Beberkan Kinerja Keuangan

05/06/2023 6:15 PM

Populer

  • Covid-19

    Negara Bandara dan Pulaunya Disita RRC, Akibat Tak Bisa Bayar Utang

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Sepi Peminat, Jumlah Sponsor Formula E Jakarta 2023 Menurun Dari 31 Jadi 19 Perusahaan

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Islah Bahrawi Mengakui Dirinya Sebagai Mantan Narapidana

    1793 shares
    Share 717 Tweet 448
  • Beber Utang Negara Tembus Rp20.750 T,

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Terseret Kasus Reklamasi, MAKI Meminta Heru Budi Dipecat!

    6005 shares
    Share 2402 Tweet 1501

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id