spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Wajib Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Kemenkop: Jangan Persulit UMKM

 

KNews.id – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berharap kebijakan yang mewajibkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal yang dimulai pada 18 Oktober 2024 dapat ditunda. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan hal tersebut dapat mempersulit UMKM apabila kebijakan tetap dilanjutkan karena banyak pihak belum siap.

- Advertisement -

“Itu Pak Menteri (Teten Masduki) kemarin sudah menyampaikan. Kalau kita lihat bahwa badan-badan penyedia itu tidak siap kayaknya. Jadi harusnya, penerapannya, saya berharap ditunda atau pendekatannya berubah, yang haram yang wajib pakai sertifikat. Jadi jangan mempersulit UMKM,” ujar Hanung ketika ditemui kantornya, Jakarta Selatan.

Menurut dia, tidak semua UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Pasalnya, saat ini produk yang bisa disertifikasi hanya 200 produk per tahun. Sementara satu UMKM bisa mencapai 5 produk.

- Advertisement -

“Padahal UMKM kita itu puluhan juta, enggak akan tercapai. Lebih baik dari awal kalau saya, ya ditunda. Kalau perlu diubah pendekatannya,” tuturnya.

Dia pun mendorong agar kewajiban sertifikasi dimulai dari titik-titik utamanya. Misalnya, makanan yang berbahan utama daging, maka rumah potongnya harus disertifikasi halal terlebih dahulu.

- Advertisement -

“Sumber bahan bakunya itu yang diwajibkan sertifikasi dulu. Kalo itu sudah halal kan produk akhirnya pasti halal,” kata Hanung.

Lebih lanjut, dia menyebut Menkop UKM Teten Masduki juga sudah beberapa kali berbicara dengan Kementerian Agama (Kemenag) agar kebijakan tersebut dapat ditunda.

“Nanti kita lihat. Saya rasa itu jadi salah satu perhatian. Memberi makan itu penting. Lapangan kerja, kehidupan itu sangat penting. Ini 99 persen lapangan kerja itu diciptakan oleh UMKM,” katanya.

UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 menyatakan bahwa seluruh produk yang diedarkan dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikasi halal. Namun kewajiban memiliki sertifikat halal diberi kelonggaran 5 tahun sampai 17 Oktober 2024. Kewajiban ini banyak dikeluhkan karena menambah beban biaya bagi UMKM untuk mengurus sertifikat halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini