spot_img

Wahai Direksi Pertamina… Berilah Sanksi kepada Pejabat Ini karena Mengabaikan Perpanjang Setifikat HBG RU III

KNews.id- Berdasarkan data Asset Operation Region Sumbagsel diketahui bahwa hamparan lahan Refinery Unit (RU) III Plaju adalah seluas 15.729.528 m2. Peta berikut menunjukkan luasan RU III Plaju yang mencakup wilayah Plaju dan Sungai Gerong, Sumatera Selatan.

Asset Operation Region Sumbagsel tersebut terbagi menjadi Aset Operasional (AO), yaitu aset yang digunakan untuk kepentingan operasi kilang dan Aset Penunjang Usaha (APU), yaitu aset yang digunakan di luar kepentingan operasional. Rincian lahan RU III Plaju adalah sebagai berikut:

- Advertisement -

Berdasarkan tabel di atas, APU yang berada di hamparan lahan RU III Plaju memiliki luasan yang sangat besar, yaitu 7.821.352 m2. APU tersebut umumnya dimanfaatkan untuk Rumah Dinas Pegawai (RDP) dan fasilitas penunjang lainnya.

Merujuk kepada laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 25/AUDITAMA VII/PDTT/02/2019 Tanggal : 28 Februari 2019, aset tanah yang masuk dalam hamparan RU III Plaju diketahui bahwa tanah seluas 3.476.063 m2 memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan masih berlaku.

- Advertisement -

Sementara itu, tanah seluas 4.611.432 m2 sertifikat HGB telah habis dan sedang dalam masa proses perpanjangan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sisanya, tanah seluas 7.642.033 m2 telah habis masa berlaku sertifikatnya dan belum dilakukan perpanjangan.

Informasi yang diperoleh dari Manager Asset Operation Area Sumbagsel menyatakan bahwa sebelum Direktorat Manajemen Aset terbentuk, proses sertifikasi dilakukan oleh Asset Holder masing-masing, sedangkan secara dokumentasi aset tidak terarsip dengan baik. Selain itu, terdapat kendala yang dihadapi ketika mengajukan perpanjangan SHGB ke BPN, yakni PT Pertamina (Persero) dituntut untuk melengkapi dokumentasi dan juga harus menguasai aset secara fisik.

Dalam laporan tersebut juga diketahui bahwa hasil telaah prosedur pengurusan sertifikasi berdasarkan TKO Sertipikasi Tanah No. B-005/I0010/2012-S0 diketahui bahwa untuk bidang tanah di Unit Operasi Perusahaan dilakukan oleh fungsi Legal di unit operasi dan fungsi Pengelola/Asset Holder.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa selama ini kegiatan sertifikasi tidak dilakukan dengan tertib. Selain itu, dengan adanya struktur organisasi baru maka TKO ini sudah tidak relevan karena unit organisasi pengelola aset telah mengalami perubahan.

BPK merekomendasikan kepada Direktur Manajemen Aset PT Pertamina agar Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Manager Legal dan Manager Asset Operation Region Sumbagsel yang tidak tertib dalam melakukan perpanjangan sertifikat tanah PT Pertamina (Persero) di area RU III Plaju sesuai ketentuan.

Untuk selanjutnya, agar saling berkoordinasi untuk melakukan/menyelesaikan proses perpanjangan sertifikat HGB atas tanah seluas 12.253.465 m2 di wilayah RU III yang telah habis masa berlakunya. (FT&Tim Investigator KA)

- Advertisement -

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini