Saturday, April 22, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Wahai Direksi Pertamina… Berilah Sanksi kepada Pejabat Ini karena Mengabaikan Perpanjang Setifikat HBG RU III

by Redaksi
04/05/2020 10:02 PM
in Headline, Keuangan, Liputan Khusus
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Berdasarkan data Asset Operation Region Sumbagsel diketahui bahwa hamparan lahan Refinery Unit (RU) III Plaju adalah seluas 15.729.528 m2. Peta berikut menunjukkan luasan RU III Plaju yang mencakup wilayah Plaju dan Sungai Gerong, Sumatera Selatan.

Asset Operation Region Sumbagsel tersebut terbagi menjadi Aset Operasional (AO), yaitu aset yang digunakan untuk kepentingan operasi kilang dan Aset Penunjang Usaha (APU), yaitu aset yang digunakan di luar kepentingan operasional. Rincian lahan RU III Plaju adalah sebagai berikut:

Berdasarkan tabel di atas, APU yang berada di hamparan lahan RU III Plaju memiliki luasan yang sangat besar, yaitu 7.821.352 m2. APU tersebut umumnya dimanfaatkan untuk Rumah Dinas Pegawai (RDP) dan fasilitas penunjang lainnya.

Baca juga:

Debitur Pensiunan KB Bukopin Syariah dapat Menikmati Layanan Perbankan di Jaringan BSI

Mengumumkan Ganjar Menjadi Capres, Megawati: Sebagai Petugas Partai Ditingkatkan Penugasannya!

Top! Ini Layanan yang Disediakan Bank Mandiri Selama Libur Lebaran 2023

Merujuk kepada laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 25/AUDITAMA VII/PDTT/02/2019 Tanggal : 28 Februari 2019, aset tanah yang masuk dalam hamparan RU III Plaju diketahui bahwa tanah seluas 3.476.063 m2 memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan masih berlaku.

Sementara itu, tanah seluas 4.611.432 m2 sertifikat HGB telah habis dan sedang dalam masa proses perpanjangan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sisanya, tanah seluas 7.642.033 m2 telah habis masa berlaku sertifikatnya dan belum dilakukan perpanjangan.

Informasi yang diperoleh dari Manager Asset Operation Area Sumbagsel menyatakan bahwa sebelum Direktorat Manajemen Aset terbentuk, proses sertifikasi dilakukan oleh Asset Holder masing-masing, sedangkan secara dokumentasi aset tidak terarsip dengan baik. Selain itu, terdapat kendala yang dihadapi ketika mengajukan perpanjangan SHGB ke BPN, yakni PT Pertamina (Persero) dituntut untuk melengkapi dokumentasi dan juga harus menguasai aset secara fisik.

Dalam laporan tersebut juga diketahui bahwa hasil telaah prosedur pengurusan sertifikasi berdasarkan TKO Sertipikasi Tanah No. B-005/I0010/2012-S0 diketahui bahwa untuk bidang tanah di Unit Operasi Perusahaan dilakukan oleh fungsi Legal di unit operasi dan fungsi Pengelola/Asset Holder.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa selama ini kegiatan sertifikasi tidak dilakukan dengan tertib. Selain itu, dengan adanya struktur organisasi baru maka TKO ini sudah tidak relevan karena unit organisasi pengelola aset telah mengalami perubahan.

BPK merekomendasikan kepada Direktur Manajemen Aset PT Pertamina agar Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Manager Legal dan Manager Asset Operation Region Sumbagsel yang tidak tertib dalam melakukan perpanjangan sertifikat tanah PT Pertamina (Persero) di area RU III Plaju sesuai ketentuan.

Untuk selanjutnya, agar saling berkoordinasi untuk melakukan/menyelesaikan proses perpanjangan sertifikat HGB atas tanah seluas 12.253.465 m2 di wilayah RU III yang telah habis masa berlakunya. (FT&Tim Investigator KA)

Tags: pertamina

Berita Terkait

Debitur Pensiunan KB Bukopin Syariah dapat Menikmati Layanan Perbankan di Jaringan BSI
Emiten

Debitur Pensiunan KB Bukopin Syariah dapat Menikmati Layanan Perbankan di Jaringan BSI

22/04/2023 12:12 PM
Ganjar Pranowo akan sangat mudah menggeser Puan Maharani
Headline

Mengumumkan Ganjar Menjadi Capres, Megawati: Sebagai Petugas Partai Ditingkatkan Penugasannya!

22/04/2023 11:12 AM
Bank Mandiri Tekan NPL Sektor Pengembang Properti Jadi 0,01%
Advertorial

Top! Ini Layanan yang Disediakan Bank Mandiri Selama Libur Lebaran 2023

22/04/2023 10:13 AM

Discussion about this post

Recent News

Debitur Pensiunan KB Bukopin Syariah dapat Menikmati Layanan Perbankan di Jaringan BSI

Debitur Pensiunan KB Bukopin Syariah dapat Menikmati Layanan Perbankan di Jaringan BSI

22/04/2023 12:12 PM
Ganjar Pranowo akan sangat mudah menggeser Puan Maharani

Mengumumkan Ganjar Menjadi Capres, Megawati: Sebagai Petugas Partai Ditingkatkan Penugasannya!

22/04/2023 11:12 AM
Bank Mandiri Tekan NPL Sektor Pengembang Properti Jadi 0,01%

Top! Ini Layanan yang Disediakan Bank Mandiri Selama Libur Lebaran 2023

22/04/2023 10:13 AM
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

Top! BNI Gandeng Semen Padang Kelola Dana Pensiun

22/04/2023 9:11 AM
Ramadan dan Lebaran 2023, BRI Proyeksikan Transaksi Remitansi Tumbuh 25%

Memastikan Layanan Optimal Saat Libur Lebaran, Ini Langkah yang Dilakukan BRI!

22/04/2023 9:08 AM
Kinerja Kian Ciamik, Telkom Indonesia (TLKM) Janjikan Dividen Hingga 70 Persen dari Laba

Eksplor Potensi Startup Global, Anak Usaha Telkom Gandeng Antler Germany

22/04/2023 8:09 AM
Kapal Selam Rusia di PerairanAtlantik Terdeteksi oleh Inggris

Kapal Selam Rusia di PerairanAtlantik Terdeteksi oleh Inggris

22/04/2023 7:08 AM
Akui Sudah Bahas Calon Presiden Usungan PDIP dengan Megawati, Jokowi: Capresnya…

Pesan Jokowi untuk Capres PDIP Ganjar Pranowo

22/04/2023 6:08 AM
Ada Apa dengan TNI? Apa Mungkin dapat Melindungi Negara dan Bangsa?

Ada Apa dengan TNI? Apa Mungkin dapat Melindungi Negara dan Bangsa?

22/04/2023 5:06 AM
Masjid Besar di Tasik Tolak Izin Muhammadiyah untuk Salat Idul Fitri Hari Ini!

Masjid Besar di Tasik Tolak Izin Muhammadiyah untuk Salat Idul Fitri Hari Ini!

22/04/2023 2:51 AM

Populer

  • APBN Terancam Jadi Jaminan Proyek Kereta Cepat, PDIP Salahkan Pemerintah: Tidak Cermat di Awal, Makanya RRC Berani…

    APBN Terancam Jadi Jaminan Proyek Kereta Cepat, PDIP Salahkan Pemerintah: Tidak Cermat di Awal, Makanya RRC Berani…

    9916 shares
    Share 3966 Tweet 2479
  • Pemprov DKI akan Bangun Kembali Jalur Sepeda yang Dibongkar, Geisz Chalifah: Otak Dodol Dibanggakan PSI dan PDIP!

    6727 shares
    Share 2691 Tweet 1682
  • Info A1 Anies Baswedan Gagal Nyapres, Reaksi Internal, dan Respon Global!

    2602 shares
    Share 1041 Tweet 651
  • Jadi Bulan-bulanan Usai Bongkar Pedestrian dan Jalur Sepeda, Pj Gubernur Heru Disebut Ingin Menghapus Jejak Kebaikan Peradaban Kota

    2499 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • Gus Wal Mengaharamkan Posko Mudik FPI, Masuk Neraka?

    1846 shares
    Share 738 Tweet 462

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id