spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Usaha Rina Lauwy dan Kamaruddin Simanjuntak Membuahkan Hasil, KPK Geledah Kantor PT Taspen dan Cegah ANS Kosasih Kabur ke Luar Negeri

 

KNews.id –  Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan penggeledahan di dua lokasi terkait dugaan korupsi pada kegiatan investasi fiktif di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Tahun Anggaran 2019.

- Advertisement -

Dua kantor yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat dan kantor swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.

Ali Fikri, Juru Bicara Kelembagaan KPK, mengonfirmasi bahwa penggeledahan masih berlangsung di kedua lokasi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada sore hari Jumat.

- Advertisement -

Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di lima lokasi lainnya di Jakarta yang terkait dengan perkara ini, termasuk dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan sebuah unit tempat tinggal di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan dan menyita sejumlah bukti, termasuk dokumen-dokumen investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam mata uang asing.

- Advertisement -

Barang bukti tersebut kemudian disita untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Temuan ini juga akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil oleh tim penyidik.

KPK menduga bahwa kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah, namun jumlah kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.

Ali mengungkapkan bahwa konstruksi kasus dan identitas tersangka belum dapat diumumkan kepada publik hingga seluruh tahapan pengumpulan bukti telah selesai.

Ali menegaskan bahwa perkembangan penyidikan ini akan disampaikan kepada publik, dan mengundang masyarakat untuk mengawal proses tersebut. Sebagai catatan, KPK sebelumnya telah memanggil Rina Lauwy, mantan istri Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus ANS Kosasih, pada tanggal 1 September 2023.

KPK telah mengajukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua individu terkait dengan dugaan kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero), salah satunya yang diduga adalah Direktur Utama Taspen, Antonius N.S Kosasih.

Kasus ini telah resmi menjadi objek penyidikan oleh KPK, yang menduga investasi fiktif tersebut dengan perusahaan lain telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Saat ini, dua orang tersebut dicegah untuk meninggalkan Indonesia.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa permintaan pencegahan ini diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI dan berlaku untuk periode enam bulan pertama, hingga September 2024.

Tindakan ini dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan penyidikan. Ali juga menegaskan pentingnya kerjasama dari individu yang terlibat untuk memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik KPK.

Selain Kosasih, KPK juga mengajukan pencegahan terhadap Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus dugaan korupsi pada kegiatan investasi fiktif di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) sebelumnya pernah kisruh antara Rina Lauwy dengan sang suami Dirut Taspen ANS Kosasih hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Rina Lauwy sempat diperiksa KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh ANS Kosasih selama menjabat sebagai Dirut Taspen. Seiring dengan hal tersebut istri pertama ANS Kosasih yaitu Yulianti Malingas ungkap fakta mencengangkan terkait Rina Lauwy.

Kasus Rina dengan sang suami kembali mencuat ke publik setelah Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax.

Dugaan tersebut diketahui akibat dari pernyataan yang dilontarkan oleh Kamaruddin Simanjuntak saat melakukan pembelaan untuk Rina Lauwy. Selama menjadi istri ANS Kosasih Rina mengaku dirinya telah mengalami KDRT, penelantaran hingga perselingkuhan yang dilakukan ASN Kosasih dengan beberapa wanita.

Namun melalui kuasa hukumnya ANS Kosasih membantah tudingan perselingkuhan hingga penelantaran tersebut. Diketahui pernikahan ANS Kosasih dengan Rina Lauwy merupakan pernikahan kedua setelah ia bercerai dengan istri pertama yaitu Yulianti Malingkas.

(Zs/AB)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini