spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Tito Mengisyarakatkan Negara Sedang Tidak Baik Baik Saja Kondisi Darurat Beras

Oleh : Damai Hari Lubis – Koordinator Tim Pembela Ulama & Aktivis

KNews.id – Terhadap fenomena gejala gejala politik yang berkembang di tanah air, terdapat banyak temuan publik, terhadap adanya dugaan telah terjadinya banyak kecurangan dalam pelaksanaan pemilu 2024, diantaranya sirekap dengan server yang berada di Singapura, sehingga banyak tokoh bangsa, maupun para tokoh politik yang bersuara keras mendorong agar DPR RI menggunakan Hak Angket terhadap Jokowi sebagai Kepala Pusat Pemerintahan Tertinggi untuk mempertanggungjawabkan atas temuan terjadinya banyak kecurangan di pemilu 2024 dimaksud. Lalu para tokoh menganggap Jokowi tidak berkemampuan untuk menanggung beban amanah sebagai pertanggungjawaban tertinggi tehadap terselenggaranya pemilu yang Jujur dan Adil sesuai amanah sistem hukum.

- Advertisement -

Selebihnya, Jokowi dianggap oleh para tokoh dimaksud sebagai kepala negara yang realitas, tidak ber kesanggupan dalam hal mengemban perintah yang termaktub di dalam UUD. 45. Untuk melaksanakan pengelolaan kekayaan alam, air dan bumi dengan segala isinya ( barang tambang ) yang terkandung didalamnya.

Adapun tanda – tandanya Jokowi tidak ber kesanggupan sesuai dimaksud, dalam teori tujuan berdirinya negara Indonesia sesuai isi Pembukaan Alinea ke- Empat, UUD. 1945 yakni menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Teori tujuan negara merupakan suatu pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya demi membuat sejahtera rakyat Bangsa Indonesia.

- Advertisement -

Representatif ketidakmampuan atau kegagalan Jokowi ini diperkuat daripada sinyalemen adanya himbauan Mendagri kepada rakyat Indonesia, bahwa negara ini sedang bermasalah dengan mahalnya harga beras, dikarenakan langkanya beras, sehingga Tito Karnavian menyerukan agar bangsa ini mengkonsumsi ubi atau sukun.

Maka, tidak mustahil, hak angket kelak akan menyentuh pemakzulan Jokowi dari Kursi RI.

- Advertisement -

1. Lalu langkah poltik apa yang kira-kira akan dilakukan Jokowi, demi mempertahankan kekuasaannya, apakah Jokowi akan mengajak Wapres KH. Maruf Amin mundur bersama – sama dirinya dari Kursi Presiden dan wakil presiden, lalu menyerahkan sepenuhnya kekuasaan kepada Prabowo Subianto selaku Menhan, Mendagri Tito dan Menlu Retno Marsudi sebagai Triumvirat ( Jo. Vide UUD. 45 ). Atau kah jika timbul gejala-gejala kegaduhan atas adanya pelaksanaan Hak Angket, akan melahirkan pemberlakuan Darurat Sipil atau kah Jokowi menyerahkan kekuasaan kepada Militer (Martial law ) ?

Tentunya perspektif politik ini, bisa saja terjadi dalam kehidupan bangsa ini, terlebih historis terhadap pemberlakuan darurat sipil pernah diberlakukan dan digunakan oleh Alm. Presiden Soekarno pada 5 Juli tahun 1959 dengan menerbitkan Perppu 23/1959. Isi Perpu ini menyatakan, jika negara dalam kondisi bahaya, bisa menetapkan negara Darurat (Darurat Sipil, Darurat Militer, Darurat Perang).

Referensi berita 1. https://money.kompas.com/read/2023/10/04/090940526/harga-beras-naik-mendagri-minta-masyarakat-beralih-ke-ubi-hingga-sukun

Referensi berita 2.
https://news.detik.com/berita/d-4959747/darurat-sipil-di-era-soekarno-megawati-kini-diwacanakan-lagi-oleh-jokowi/3

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini