KNews.id- Pengelolaan belanja barang di Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dinilai publik sangat buruk. Lantaran, ada pembayaran belanja barang pada Deputi Akses Permodalan untuk pekerjaan pengadaan langsung kegiatan tidak didukung dengan bukti yang valid dan lengkap senilai Rp 1,75 miliar.
Padahal dalam aturan mainnya, penyelesaian tagihan kepada negara atas beban APBN yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Sehingga publik kecewa kepada Pejabat Pembuat Komitmen, yang seperti tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Adapun kekecewaan lainnya adalah kepada Bendahara Pengeluaran, yang menurut publik dengan begitu saja meloloskan pembayaran tanpa bukti valid dan lengkap senilai Rp 1,75 miliar tersebut.
Padahal tugas Bendahara Pengeluaran adalah bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang/surat berharga kepada kuasa Bendahara Umum Negara.
Selain itu, akibat dari permasalahan tersebut, belanja barang menjadi tidak disajikan secara wajar senilai Rp 1,75 miliar pada laporan keuangan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) pada tahun 2016. (FT&Tim Investigator KA)