spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Terdapat Komisi di Jakarta Tourisindo yang tidak Sesuai!

KNews.id- PT Jakarta Tourisindo dalam menjalankan usahanya di bidang industri pariwisata dan akomodasi memiliki 7 unit usaha produksi, yaitu Grand Cempaka Business HotelGrand Cempaka Resort & Convention, D’Arcici Hotel Plumpang D’arcici Hotel Sunter C’One Hotel Cempaka Putih, C’One Hotel Pulo Mas dan D’Arcici Hotel Cempaka Putih.

Tim Investigator KA memperoleh informasi bahwa berdasarkan Kertas Kerja Laporan Keuangan masing-masing unit usaha diketahui bahwa dari tujuh unit usaha terdapat dua unit usaha yang mengeluarkan Beban Komisi/Marketing Fee yaitu Unit Usaha Grand Cempaka Resort & Convention dan Unit Usaha Grand Cempaka Business Hotel.

- Advertisement -

Penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa terkait pemberian marketing fee atau insentif kepada EO atau panitia suatu acara (event) telah diatur dengan Keputusan Direksi. Berdasarkan Keputusan Direksi No. 3.B Tahun 2017 ditetapkan bahwa mulai tanggal 1 Februari 2017 pemberian marketing fee untuk EO diberikan sebesar 2,5% s.d 5% atau 5% dari total nilai event setelah dipotong pajak dan service charge 21%, namun pada tanggal 1 September 2017.Keputusan Direksi No. 3.B tersebut dibatalkan dengan Keputusan Direksi No. 64.A Tahun 2017 dengan pertimbangan tidak sesuai dengan kondisi perusahaan.

Sebelum memberikan marketing fee, bagian Sales Marketing membuat kesepakatan dengan pihak terkait (EO/Panitia/Perseorangan) mengenai jumlah marketing fee yang akan diberikan, atas perhitungan dari Sales Marketing tersebut kemudian General Manager mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada Direksi, setelah Direksi menyetujui kemudian dilakukan pemberian marketing fee. Namun, pemberian marketing feetersebut tidak berpedoman kepada Keputusan Direksi yang sudah ditetapkan, yaitu Keputusan Direksi No. 3.B Tahun 2017 dan Keputusan Direksi No. 64.A Tahun 2017.

- Advertisement -

Dokumen pada Tim Investigator KA menyebutkan bahwa terdapat pengeluaran untuk marketing fee yang tidak sesuai dengan  Keputusan Direksi No. 3.B Tahun 2017 dan No. 64.A Tahun 2017 yaitu pada Unit Usaha Grand Cempaka Resort & Convention minimal senilai Rp118.960.317 dan Unit Usaha Grand Cempaka Business Hotel minimal senilai Rp184.503.322.

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan:

- Advertisement -
  • Keputusan Direksi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo No. 3.B Tahun 2017 Tentang Pemberian Insentif kepada Tim Sales di Lingkungan Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo pada Diktum Ketiga yang menyatakan bahwa pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum 1 dan 2 di atas diatur dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan ini yaitu pada lampiran tentang Surat Kesepakatan dengan EO atau Panitia Event dengan ketentuan bahwa Pihak Kedua (PT Jakarta Tourisindo) akan memberikan insentif sebesar 2,5% s.d 5% atau 5% dari total nilai event setelah dipotong pajak & pelayanan senilai 21%;
  • Keputusan Direksi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo No. 64.A Tahun 2017 Tanggal 1 September 2017 tentang Pembatalan SK Direksi nomor 3.A Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif kepada General Manager dan SK Direksi No.3.B Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif kepada Tim Sales di Lingkungan Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan pada Grand Cempaka Resort & Convention minimal senilai Rp118.960.317,00 dan Grand Cempaka Business Hotel minimal senilai Rp184.503.322,00.

Masyarakat akan menilai kondisi ini disebabkan direksi PT Jakarta Tourisindo tidak bisa bekerja atau masa bodoh sebab yang hilang bukan uang sendiri, melainkan perusahaan.Sebab itu, masyarakat harus berani menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk memecat para direksi PT Jakarta Tourinsindo dan mengganti dengan yang lebih berprestasi. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini