spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Terdapat Invoice yang Batal dan Membebani Sucofindo

KNews.id- PT Sucofindo sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas pendapatan dari jasa yang telah diberikan. Kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan tersebut antara lain PPN dan PPh Pasal 23.

Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat e-faktur atau faktur pajak elektronik untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, maka harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti bahwa dirinya telah memungut pajak.

- Advertisement -

PT Sucofindo menerbitkan invoice sebagai sarana untuk menagih pendapatan jasa yang telah diberikan kepada pemberi kerja (customer). Berdasarkan invoice tersebut selanjutnya customer akan membayar tagihan tersebut melalui rekening bank yang telah ditentukan. Nominal yang diterima PT Sucofindo atas pelunasan invoice tersebut adalah sebesar nilai tagihan termasuk PPN (atas konsumen yang bukan wajib pungut) setelah dikurangi dengan PPh pasal 23 sebesar 2% yang dipotong oleh pemberi kerja (penerima jasa kena pajak).

Selanjutnya PT Sucofindo berhak memperoleh bukti potong PPh pasal 23 yang telah disetorkan oleh pemberi kerja tersebut. Bukti potong PPh pasal 23 yang telah diterima, digunakan sebagai dasar untuk mengkreditkan  (memperhitungkan)  dengan PPh badan yang terutang pada masa tahun pajak yang sama dengan bukti potong PPh pasal 23.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pencatatan pendapatan, SPT PPN Masa yaitu khusus daftar pajak keluaran atas penyerahan dalam negeri dan faktur pajak tahun 2016 dan 2017, diketahui terdapat pembatalan atas invoice tahun 2014 s.d. 2016 yang invoice penggantinya diterbitkan di tahun 2016 s.d. 2017.

Atas invoice yang telah dibatalkan maupun invoice penggantinya, PPN-nya telah disetor dan dilaporkan, sehingga atas transaksi yang sama, PPN disetorkan dua kali. Berdasarkan dokumen pada Tim Investigator KA diketahui bahwa pada Kantor Cabang Balikpapan, Cilegon, Jakarta, Samarinda, Surabaya, Cibitung (SBU Laboratorium), SBU PIK, SBU HMPM dan SBU Serco, diketahui terdapat invoice  tahun 2014 s.d. 2016 sebanyak 454 invoice senilai Rp24.090.122.244,70 yang sudah dibatalkan, namun PPN-nya telah disetor dan dilaporkan.

- Advertisement -

Dengan demikian terjadi pelaporan dan penyetoran PPN ganda atas invoice yang telah dibatalkan tersebut, yaitu sebesar Rp2.190.011.113,16, dengan rincian sebagai berikut:

Pembatalan invoice tersebut antara lain terjadi karena kekurangan dokumen penagihan, permintaan pelanggan dan nomor rekening tidak sesuai dalam kontrak, perubahan nilai invoice dan alasan lainnya.

Berdasarkan konfirmasi dengan Kepala Bagian Perpajakan pada Divisi KAK Kantor Pusat, demikian menurut dokumen pada Tim Investigator KA, diperoleh informasi bahwa Bagian Perpajakan secara langsung melakukan pembetulan faktur pajak atas invoice batal, jika penggantian invoice-nya  dilakukan pada bulan yang sama dengan pembatalan.

Sedangkan atas invoice batal yang penggantian invoice-nya dilakukan pada bulan/tahun  berikutnya, PPN atas invoice batal sudah terlanjur dilaporkan dan disetor, sehingga terjadi pelaporan dan penyetoran pajak ganda yaitu pajak atas invoice yang dibatalkan dan penggantinya. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini