spot_img
Kamis, April 18, 2024
spot_img

Teganya Bapak kepada sang Ustadz!

KNews.id- Ini bukan tulisan tentang Rangga dan Cinta di Film “Ada Apa dengan Cinta?” Ini tulisan tentang presiden dan rakyatnya di penghujung masa kepemimpinannya. Akan kembali menjabat jika ia terpilih pada pemilihan presiden 2019? Atau akan turun prabon jika nanti terjungkal oleh lawan politiknya. 

Prestasi Jokowi dapat dibilang tidak terlalu buruk dalam masa empat tahun kepemimpinannya. Ada pembangunan infrastruktur di luar pulau Jawa, pertumbuhan ekonomi masih tumbuh di kisaran lima persen, pendidikan dan kesehatan dimudahkan dengan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat.

- Advertisement -

Terlepas dari beberapa konflik seperti di Kendeng, Papua, Presiden Jokowi masih nyaman dalam menjawab dan menyampaikan gagasan di debat pertama pemilihan presiden yang belum lama digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Bidakara, Jakarta pada Kamis (17/1) malam. 

Namun, tak lama berselang polemik hukum di Indonesia justru menyeruak. Dua di antaranya yang paling menyedot perhatian publik yaitu pembebasan narapidana teroris Abu Bakar Ba’asyir dan pemberian remisi pembunuh jurnalis. 

- Advertisement -

Pembebasan Ba’asyir pada mulanya dihembuskan oleh kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, ketika mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1) lalu. Menurut Yusril, Ba’asyir dibebaskan dengan pertimbangan yang bersangkutan telah menjalani lebih dari separuh masa hukuman 15 tahun, dan sudah menginjak usia 81 tahun.

Rencana pembebasan tersebut juga mendapat apresiasi dari calon wakil Jokowi yakni Ma’ruf Amin. Kata Ma’ruf kebijakan Jokowi menunjukkan sisi kemanusiaan yang tinggi dari seorang presiden.

- Advertisement -

“Saya tahu, beliau punya kemauan dan keinginan untuk itu. Bahkan bukan hanya membebaskan, beliau (Jokowi.red) juga ingin merawat Abu Bakar Ba’asyir. Ini sisi kemanusiaan luar biasa dari seorang pemimpin negara,” kata Ma’ruf pada Jumat (18/1) melalui keterangan tertulis.

Sebagian orang menilai rencana tersebut dipolitisasi kubu Jokowi untuk meraup suara dari kalangan muslim. Sebagian lainnya justru menyesalkan rencana keputusan tersebut, karena rezim Jokowi mentolerir narapidana terorisme yang dianggap melah menelan korban banyak. Puncak protes kemudian muncul dari Perdana Menteri Australia, Scott Morrison.

“Posisi Australia tentang masalah ini tidak berubah, kami selalu menyatakan keberatan yang paling dalam,” kata Morrison dikutip dari Reuters. 

Keputusan rezim Jokowi yang disebut Yusril dan disebut oleh Ma’ruf sebagai sisi kemanusiaan yang tinggi dari seorang presiden, akhirnya tidak jelas setelah muncul banyak protes. Ba’asyir yang semestinya akan dibebaskan pada akhir pekan Januari pun tidak terlaksana. 

Ketidakjelasan sikap pemerintah soal Ba’asyir ini setidaknya menunjukkan tidak konsistennya pemerintah dalam penegakan hukum. Sebab, keputusan yang sudah disampaikan Yusril selaku kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf dan calon wakil presiden Jokowi bisa berubah tanpa kepastian.

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi publik, ada apa sebenarnya dengan rencana pembebasan Ba’asyir. Apakah benar ini hanya semata kepentingan politik atau justru sudah sesuai dengan aturan hukum. Sebagai negara hukum semestinya tidak boleh ada lagi mekanisme hukum yang berjalan di luar rel.

Kedua adalah pemberian remisi terhadap Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa melalui Keppres No. 29 tahun 2018. Keputusan itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.

Pemberian remisi ini memicu kekecewaan para jurnalis di berbagai daerah. Para jurnalis menilai kebijakan Jokowi tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia. Kebijakan ini juga dikhawatirkan dapat menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak jera, dan bisa memicu kekerasan terus berlanjut.

Ditambah lagi, berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia yang sudah diusut. Sementara, delapan kasus lainnya belum tersentuh hukum.

Delapan kasus itu, antara lain: Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan MeraukeTV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara. Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susarama dengan divonis penjara seumur hidup. Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum dari lima tahun sampai 20 tahun.

Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.

Polemik dua kasus hukum ini setidaknya menggambarkan masih ada persoalan hukum di rezim Jokowi. Lalu pertanyaannya mengapa polemik ini bisa muncul, bukankah pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden, sudah dekat yakni 17 April 2019.

Kalau sudah begini, akankah peluang petahana masih kuat atau justru akan beralih ke pasangan urut nomor 02? Tentu publik juga kembali bertanya, apakah mungkin Prabowo yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelanggaran HAM di masa lalu bisa membuat tegak hukum di Indonesia? Jawabannya tentu ada di publik. Saatnya publik memberikan apresiasi atau hukuman kepada para elit politik pada pemilihan umum 2019.(FT&GLR)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini