spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Taspen belum Menghitung dan Membayar Klim Asuransi Kematian?

KNews.id- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981, PT.Taspen (Persero) mengelola program Tabungan Hari Tua (THT). Program THT ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya dengan memberikan jaminan keuangan pada waktu mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya pada saat peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun. Peserta Program THT adalah PNS Pusat dan Daerah Otonom (PNSP dan PNSDO) yang berkewajiban membayar iuran sebesar 3,25% dari penghasilan sebulan.

Program THT terdiri dari asuransi  dwiguna dan asuransi kematian. Asuransi Dwiguna adalah asuransi yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. Asuransi Dwiguna memberikan manfaat yaitu memberikan jumlah nilai tunai THT kepada ahli waris ketika peserta meninggal sebelum pensiun, sekaligus memberikan nilai tunai THT jika ia masih hidup dan mencapai usia pensiun atau keluar pekerjaan.

- Advertisement -

Asuransi Kematian (askem) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta apabila isteri/suami/anak meninggal dunia atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia. Askem merupakan manfaat tambahan yang diberikan pemerintah tanpa dipungut iuran. Kepesertaan program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai pegawai/pejabat negara sampai dengan pegawai/pejabat negara tersebut berhenti.

Selain asuransi dwiguna dan askem, pemerintah juga memberikan Uang Duka Wafat melalui program pensiun non Dapem, ketika seorang PNS meninggal dunia. Besaran UDW senilai tiga kali gaji pokok PNS yang diberikan kepada ahli waris PNS.

- Advertisement -

PT Taspen (Persero) dalam mengelola atau mengoperasikan pelaksanaan programnya sehari-hari menggunakan sistem Application Core Business (ACB). Setiap peserta yang hendak mengajukan klim akan diinput datanya secara lengkap dalam aplikasi tersebut, sehingga riwayat setiap PNS dari mulai pembayaran iuran, pengajuan klim, data keluarga sampai dengan pembayaran pensiun dan klim asuransi terekam dalam aplikasi tersebut.

Setiap PNS yang sudah memasuki Pensiun selain mendapatkan uang pensiun, setiap bulan yang bersangkutan juga mendapatkan uang asuransi Tabungan Hari Tua Dwiguna yang diterima satu kali sekaligus pada saat mengajukan pensiun pertama. Jika yang bersangkutan atau keluarganya meninggal dunia, baik pada saat masih aktif atau setelah pensiun mendapatkan Uang Duka Wafat beserta Asuransi Kematian untuk dirinya sendiri atau keluarga yang tertunjang, dengan demikian jika peserta mengajukan klim Uang Duka Wafat (UDW) seharusnya juga mendapatkan asuransi kematian.

- Advertisement -

PT Taspen (Persero) selama tahun 2016 telah merealisasikan pembayaran atas klim program asuransi Tabungan Hari Tua (THT) kepada 236.884 peserta senilai Rp7.084.146.276.845,00. Dokumen yang dimiliki Tim Investiator KA menunjukkan bahwa terdapat peserta pensiunan yang sudah meninggal dan keluarga/ahli warisnya telah menerima klim atas Uang Duka Wafat (UDW) pada tahun 2016 namun PT Taspen (Persero) belum menghitung dan memproses pembayaran asuransi kematiannya, sehingga ahli waris belum mendapatkan hak asuransi kematian yang seharusnya sudah diterima.(FT&Tim Investiator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini