spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Tahun 2017, Proses Pengadaan Hadiah Mobil Program Promosi Kemilau Emas Pegadaian terdapat Masalah?

KNews.id- PT Pegadaian telah memiliki pedoman pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan melalui Peraturan Direksi Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 10 Oktober 2017 yang menggantikan peraturan sebelumnya berupa Peraturan Direksi Nomor 94 Tahun 2013 tanggal 8 Oktober 2013. Sebagai induk perusahaan, PT Pegadaian dalam melaksanakan kegiatan pengadaan sebagian besar menggunakan metode penunjukan langsung kepada anak perusahaan dengan dasar kebijakan sinergi BUMN.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan atas Permeneg BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Barang dan Jasa BUMN pada pasal 9 ayat (3) huruf (j) menyatakan bahwa “Penyedia barang dan jasa adalah BUMN, Anak Perusahaan BUMN atau Perusahaan Terafiliasi BUMN, sepanjang barang dan/atau jasa dimaksud adalah merupakan produk atau layanan dari BUMN, Anak Perusahaan BUMN, Perusahaan Terafiliasi BUMN, dan/atau usaha kecil dan mikro, dan sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan, serta dimungkinkan dalam peraturan sektoral.”

- Advertisement -

Selama tahun 2017 dan 2018, pengadaan barang dan jasa PT Pegadaian yang dilakukan melalui penunjukan langsung kepada PT Pesonna Optima Jaya (POJ) selaku anak perusahaan bukan sebagai produk atau layanan dari anak perusahaan tersebut.

Salah satu pengadaan barang dan jasa PT Pegadaian adalah pengadaan Hadiah Mobil Program Promosi Kemilau Emas Pegadaian Tahun 2017

- Advertisement -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terkait pengadaan tersebut dan dilaporkan dalam laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2018. Hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diuraikan di bawah ini.

Pengadaan hadiah mobil tersebut dilaksanakan dengan metode Penunjukan Langsung kepada PT Pesonna Optima Jasa PT POJ berdasarkan Perjanjian Kerja No 175/00021.01/2017 tanggal 17 Februari 2017 dan Surat Perintah Kerja 174/00021.01/2017 tanggal 17 Februari 2017, dengan jangka waktu dibagi menjadi dua periode, yakni periode I = 12 unit pada Minggu Pertama Februari 2017 dan periode II = 12 unit pada Minggu Kedua Juli 2017. Pengadaan tersebut berupa 24 unit Mobil Honda Mobilio Type 1.5 S M/T dengan nilai kontrak sebesar Rp4.625.000.000,00 (Rp192.708.333,00 per unit).

- Advertisement -

Tahapan penunjukan langsung kepada PT POJ adalah sebagai berikut:

  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2017 sebesar Rp4.686.720.000,00;
  • PT POJ menyampaikan surat penawaran harga No 021/MKT-POJ/I/2017 tanggal 27 Januari 2017 untuk 24 unit mobil Honda Mobilio S M/T sebesar Rp4.756.540.800,00 (rata-rata Rp198.189.200,00 per unit);
  • PT POJ memenuhi pekerjaan pengadaan tersebut dengan membeli 24 unit mobil Honda Mobilio S M/T dengan dua tahap dari PT Mitrausaha Gentaniaga, di Jalan Raya Pasar Minggu No 10 Jakarta – 12740. Tahap pertama PT POJ membeli 12 unit pada 3 Januari 2017 sebesar Rp1.773.504.000,00 (Rp147.792.000,00 per unit). Tahap kedua PT POJ membeli 12 unit pada 12 Juni 2017 sebesar Rp1.865.741.400,00 (Rp155.478.450,00 per unit);
  • Sebelumnya, PT POJ menyampaikan permintaan penawaran harga melalui surat No 103/MKT-POJ/XII/2016 tanggal 16 Desember 2016 untuk tahap I dan tanggal 26 Mei 2017 untuk tahap II kepada PT Mitrausaha Gentaniaga.

Selanjutnya terdapat dua penawaran harga yang diajukan kepada PT POJ yaitu: a) PT Mitrausaha Gentaniaga, menyampaikan penawaran harga Honda Mobilio S M/T sebesar Rp152.792.000,00/unit melalui surat tanggal 19 Desember 2016 untuk tahap I. Sedangkan tahap II sebesar Rp155.478.450,00/unit melalui surat tanggal 12 Juni 2017. b) PT Istana Kebayoran Raya Fatmawati menyampaikan penawaran harga Honda Mobilio S M/T sebesar Rp154.560.000,00/unit melalui surat tanggal 19 Desember 2016 untuk tahap I. Sedangkan tahap II sebesar Rp157.840.500,00/unit melalui surat tanggal 29 Mei 2017.

  • Berita Acara Evaluasi Harga tahap I dibuat tanggal 9 Januari 2017 dengan memilih PT Mitrausaha Gentaniaga, dengan penawaran sebesar Rp152.792.000,00. Sedangkan tahap II dibuat tanggal 12 Juni 2017 dengan memilih PT Mitrausaha Gentaniaga, dengan penawaran sebesar Rp155.478.450,00;
  • Berita Acara penyerahan hasil pekerjaan tahap I sebanyak 12 unit mobil Honda Mobilio S M/T dari PT Mitrausaha Gentaniaga, kepada PT POJ pada tanggal 10 Februari 2017. Sedangkan tahap II sebanyak 12 unit mobil Honda Mobilio S M/T dari PT Mitrausaha Gentaniaga, kepada PT POJ pada tanggal 4 Agustus 2017.

Hal tersebut menunjukkan bahwa:

1) Kontrak pengadaan antara PT Pegadaian dengan PT POJ tersebut bersifat proforma karena telah diperoleh informasi harga dan penyedia barang yakni PT Mitrausaha Gentaniaga. Namun demikian PT Pegadaian menunjuk PT POJ sebagai pelaksana pekerjaan tersebut;

2) Hasil pekerjaan tersebut bukan merupakan produk atau layanan dari PT POJ karena berdasarkan Term Of Reference (TOR) yang diajukan oleh Divisi Pemasaran dan Market Intelligence pada tanggal 22 Desember 2016 telah menyebutkan pengadaan hadiah mobil tersebut adalah Honda Mobilio 1.5 S M/T. Namun demikian Panitia Pengadaan PT Pegadaian tidak menunjuk Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Honda Mobil sebagai penyedia namun menunjuk PT POJ.

Terdapat selisih harga pembelian antara PT Pegadaian ke PT POJ dengan dari PT POJ ke PT Mitrausaha Gentaniaga, Honda Mugen adalah sebesar Rp985.754.600,00 (Rp4.625.000.000,00 – (Rp1.773.504.000,00 + Rp1.865.741.400,00));

3) Transaksi pembelian PT POJ kepada PT Mitrausaha Gentaniaga, tidak terikat dalam suatu perjanjian atau SPK, sehingga harga 24 unit mobil tidak mengikat sejak awal dan terdapat perbedaan harga antara tahap pertama dan kedua. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini