spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Tahun 2016, Jasa Konsultan PSKPB-PPK Berpotensi Merugikan Jasa Tirta II ? (II)

KNews.id- Berdasarkan keterangan dan informasi dari beberapaGeneral Manager dan Manajer diketahui proses penganggaran pekerjaan PSKPB-PPK diawali dengan adanya beberapa pertemuan yang dihadiri Direktur Utama Perum Jasa Tirta II (PJT II), yaitu (Sdr. DS, Direktur PT EDI, yaitu Sdr. W sebagai Konsultan Pelaksana, Tenaga Ahli Pelaksana (Sdri. AY) dan beberapa pejabat struktural PJT II.

Dalam pertemuan-pertemuan tersebut Direktur Utama menginginkan Konsultan dan Tenaga Ahli tersebut sebagai pelaksana pekerjaan ini. Selain itu Sdr. W dan Sdri. AY telah menyampaikan ide/masukan mengenai perubahan PJT II dalam beberapa kesempatan pertemuan, diantaranya pada acara Town Hall Meeting yang dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2016.

- Advertisement -

Berdasarkan keterangan Direktur Utama PJT II (Sdr. DS) sesuai dengan BAPK Nomor 17/BAPK/PDTT/PJT-II/2018 tanggal 31 Oktober 2018, diketahui bahwa benar pernah diadakan pertemuan-pertemuan sebelum pelaksanaan pekerjaan dan yang bersangkutan mengarahkan Kadiv Renstra & Litbang dan Manajer ULP agar Sdr. W dan Sdri. AY bersama Tim menjadi pelaksana pekerjaan, karena Sdr. DS sudah percaya dengan kemampuan dan kompetensi Sdr. W dan Sdri. AY untuk membantu memperbaiki proses bisnis di PJT II karena pernah bekerja sama sebelumnya.

Tahapan pengadaan pekerjaan PSKPB-PPK sesuai dokumentasi yang ada yaitu sebagai berikut:

- Advertisement -
  • Nota Dinas dari Kadiv Renstra & Litbang kepada Manajer Layanan Pengadaan Nomor 10/DII/473/ND/2016 tanggal 26 Agustus 2016 perihal Instruksi pelaksanaan pengadaan barang/jasa PSKPB-PPK. Dalam Nota Dinas tersebut dinyatakan antara lain Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas pekerjaan tersebut sebesar Rp799.215.300,00 dan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan digunakan Kerangka Acuan Kerja, Rencana Anggaran Biaya, Jadwal pelaksanaan pekerjaan dan konfirmasi anggaran sebagai informasi ketersediaan anggar
  • Penandatanganan Pakta Integritas Kadiv Renstra & Litbang beserta Manajer Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Tim yang berjumlah 4 orang tanggal 29 Agustus 2016, yang isinya menyebutkan bahwa: (1) Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); (2) Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan ini; (3) Dalam proses pengadaan ini, Tim ULP berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti akan mengarahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan ini; (4) Apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS, Tim ULP bersedia dikenakan sanksi administrasi serta dituntut gati rugi dan pidana sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  • Manajer ULP mengirimkan surat Nomor 10/DIR/08/MTD-JK/2016 tanggal 29 Agustus 2016 kepada Kadiv Renstra & Litbang perihal Metode Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan PSKPB-PPK yang menyebutkan antara lain bahwa proses pengadaan dilakukan dengan cara Seleksi Umum dengan Metode Prakualifikasi, sesuai Surat Keputusan Direksi PJT II Nomor 1/234/KPTS/2013 tanggal 3 Juni 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa PJT II dan Peraturan Direksi PJT II Nomor 1/5/PRT/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Perubahan Keputusan Direksi PJT  II Nomor 1/234/KPTS/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PJT II.
  • Seleksi umum prakualifikasi pekerjaan tersebut diumumkan di website Jasa Tirta II dengan alamathttp://www.jasatirtaII.co.id pada tanggal 30 Agustus 2016. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi dimulai tanggal 30 Agustus 2016 dan Batas akhir pengembalian (pemasukan) Dokumen Kualifikasi tanggal 6 September 2016.
  • Terdapat empat perusahaan yang melakukan penawaran yaitu PT SM, PT MBDC, PT EDI dan PT CDM. Dari hasil evaluasi prakualifikasi oleh ULP maka hanya tiga perusahaan yang dinyatakan lulus sesuai dengan Berita Acara Evaluasi Prakualifikasi Nomor 10/DIR/08/BA-PRA/2016 tanggal 7 September 2016 yaitu PT SM, PT MBDC, PT EDI.
  • Pengumuman Hasil Prakualifikasi Nomor 10/DIR/08/Peng.Pra-SU/2016 tanggal 8 September 2016
  • Aanwijzing atas pekerjaan tersebut dilaksanakan tanggal 16 September 2016 sesuai dengan Berita Acara Penjelasan Umum (Aanwijzing) Nomor 10/DIR/08/BA. PU-SU/2016.
  • Hasil evaluasi atas dokumen penawaran, perhitungan/penelitian terhadap harga penawaran, maka perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat/sah dan lulus, dan berhak ditetapkan sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan yaitu PT EDI dengan harga penawaran sebesar R026.870,00 dan PT MBDC dengan harga penawaran sebesar Rp796.427.500,00.
  • Manajer ULP mengusulkan kedua perusahaan tersebut untuk ditetapkan menjadi calon penyedia jasa dengan mengirimkan surat Nomor 10/DIR/08/UPPBJ-SU/2016 tanggal 22 September 2016 kepada Kadiv Renstra & Litbang perihal Usulan Penetapan Calon Penyedia Jasa Seleksi Umum Pekerjaan PSKPB-PPK.
  • Kadiv Renstra & Litbang mengirimkan surat Nomor 10/011/529/N0/2016 tanggal 22 September 2016 kepada Direktur Utama perihal Usulan Penetapan Calon Penyedia Jasa Seleksi Umum Pekerjaan PSKPB-PPK.
  • Direktur Utama menetapkan PT EDI menjadi pemenang dan PT MBDC menjadi pemenang cadangan dengan mengirimkan surat Nomor 1/ 175/ND/2016 tanggal 23 September 2016 kepada Kadiv Renstra & Litbang perihal Penetapan Penyedia Jasa Seleksi Umum Pekerjaan PSKPB-PPK.
  • Kadiv Renstra & Litbang mengirimkan surat Nomor 10/011/530/ND/2016 tanggal 23 September 2016 kepada Manajer ULP perihal Penetapan Penyedia Jasa untuk pekerjaan tersebut.
  • Manajer ULP membalas surat tersebut kepada Kadiv Renstra & Litbang dengan surat Nomor  10/DIR/08/UPPJ-JK/2016  tanggal  29  September 2016 perihal Usulan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
  • Kadiv Renstra & Litbang mengirimkan surat Nomor 10/011/ 542 /SD/2016 tanggal 29 September 2016 kepada PT EDI perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja kepada PT EDI Nomor 10/011/516/SPMK/2016 tanggal 30 September 2016 untuk melaksanakan pekerjaan PSKPB-PPK dengan nilai kontrak sebesar R026.870,00.

Tim telah meminta keterangan/konfirmasi kepada Manajer Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sdr. TH dan sebagian anggota Tim ULP yaitu Sdr. LS dan Sdri. LW Nomor 15/BAPK/PDTT/PJT-II/2018 tanggal 19 Oktober 2018. Dalam BAPK tersebut, Manajer ULP menjelaskan bahwa semua proses pengadaan pekerjaan tersebut sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.

Manajer ULP dan Tim ULP hanya menandatangani dokumen pengadaan yang telah disiapkan oleh Divisi Renstra & Litbang sekitar bulan November 2016, yaitu ketika pekerjaan sedang dilaksanakan oleh konsultan pelaksana PT EDI (Sdr. W dan Sdri. AY). Selain itu pada saat Tim BPK melakukan pengecekan di website bersama Sdr. HK (staf ULP) tanggal 11 Oktober 2018, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut telah diumumkan di website.

- Advertisement -

Staf ULP tersebut menjelaskan bahwa terjadi perubahan tampilan website dan alamat website menjadihttp://www.jasatirta2.co.id, sehingga tampilan pada alamat website sebelumnya menjadi terhapus. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini