spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Tahun 2016, Jasa Konsultan PSKPB-PPK Berpotensi Merugikan Jasa Tirta II ? (I)

KNews.id- Dalam tahun 2016 dan 2017 PJT II telah mengadakan pekerjaan jasa konsultan sebesar Rp9.489.569.870,00 dengan rincian pada Tabel di bawah ini. Tabel Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultan PSKPB-PPK, PKPSDM dan PSKPB

Berdasarkan hasil pemeriksaan terkait pengadaan ketiga pekerjaan jasa konsultan tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Advertisement -

Jasa Konsultan PSKPB-PPK Tahun 2016

Dalam tahun 2016 Divisi Perencanaan Strategis & Penelitian dan Pengembangan (Div Renstra & Litbang) PJT II mengadakan Jasa Konsultan untuk pekerjaan PSKPB-PPK yang dilaksanakan oleh PT EDI dan diikat dengan kontrak Nomor 10/DII/04/SP/2016 tanggal 30 September 2016 senilai Rp795.026.870,00 yang ditandatangani oleh Kadiv Renstra & Litbang dan Direktur PT EDI. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dari tanggal 30 September s.d. 30 Desember 2016.

- Advertisement -

Maksud dilaksanakannya pekerjaan ini yaitu menyiapkan perusahaan sehingga dapat mencapai visinya, dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki saat ini. Pekerjaan tersebut telah selesai 100% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Akhir (BAPPA) Nomor 02/Tim.PSKPBPPK/03/2016 tanggal 13 Desember 2016 dan telah dibayar seluruhnya sebesar Rp795.026.870,00 sesuai tahapan pembayaran dalam kontrak.

Berdasarkan temuan BPK yang diterima Tim Investigator KA diketahui bahwa Hasil pemeriksaan atas proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan perhitungan pekerjaan menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

- Advertisement -

Proses Perencanaan Pekerjaan tidak berdasarkan dokumen usulan anggaran

Sesuai Keputusan Direksi PJT II Nomor 1/06/KPTS/2016 tanggal 30 Juni 2016 tentang Rencana Kerja Triwulan (RKT) III Tahun 2016 Beban Belanja Non Pegawai Kantor Pusat PJT II diketahui hal-hal sebagai berikut:

  • Divisi Sumber Daya Manusia telah menganggarkan pekerjaan PSKPB- PPK sebesar Rp80000.000,00 dalam Mata Anggaran (MA) 7939 (Beban Lain-Restrukturisasi Organisasi dan Pengembangan SDM).
  • Selanjutnya sesuai Nota Dinas Nomor 12/DI/480/ND/2016 tanggal 24, Kepala Divisi SDM mengusulkan kepada Direktur I (Direktur Keuangan dan SDM) Agustus 2016 terkait perpindahan anggaran dari Divisi SDM ke Divisi Renstra & Litbang. Kemudian Direktur I mengirimkan Nota Dinas kepada Direktur II (Direktur Operasi dan Pengembangan) Nomor 1/DI/20/ND/2016 tanggal 24 Agustus 2016 mengusulkan pemindahan anggaran tersebut dari Divisi SDM kepada Divisi Renstra & Litbang.
  • Perubahan anggaran ditetapkan dengan Keputusan Direksi PJT II Nomor 1/DIR/169/KPTS/2016 tanggal 20 September 2016 tentang Perubahan Keputusan Direksi PJT II Nomor 1/06/KPTS/2016 tentang Rencana Kerja Triwulan (RKT) III Tahun 2016. Anggaran tersebut dibebankan pada MA 7939 (Beban Lain-Perencanaan Strategis Korporasi, Proses Bisnis dan Pemetaan Potensi Karyawan PJT II) pada Divisi Renstra & Litbang yang merupakan akun untuk menampung beban penurunan nilai piutang dan beban lain.

Berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan/Konfirmasi kepada anggota Komite Anggaran Tahun 2016 dan Tahun 2017 Nomor 07/BAPK/PDTT/PJT-II/2018 tanggal 14 September 2018 dijelaskan antara lain, “Terkait dengan RKT III, Komite Anggaran baru terbentuk per Juli 2016, sementara pengesahan RKT III sudah ditetapkan 30 Juni 2016. Selanjutnya dinyatakan bahwa penetapan RKT III ini seharusnya berdasarkan usulan anggaran setiap unit kerja, tetapi Divisi Keuangan menganggarkan kegiatan pengembangan SDM sebesar Rp800.000.000,00 tersebut sesuai dengan informasi lisan dari Divisi SDM dan tidak berdasarkan dokumen usulan anggaran. Anggaran RKT III tersebut pada awalnya dianggarkan di Divisi SDM kemudian direvisi menjadi anggaran pada Divisi Renstra & Litbang. Perubahan ini dilakukan karena pekerjaan tersebut terkait rencana strategis pemetaan korporat dan bisnis”. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini