Pengamat: Pilkada Serentak 2024, Melanggar Konstitusi
KNews.id- Pelaksanaan pilkada serentak 2024 melanggar konstitusi terutama Pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai ...
KNews.id- Pelaksanaan pilkada serentak 2024 melanggar konstitusi terutama Pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai ...