Wednesday, June 7, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Sucofindo, Uang Muka Kerja terlambat Dipertanggungjawabkan

by Redaksi
19/04/2020 6:22 PM
in Headline, Keuangan, Liputan Khusus
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan di lingkungan PT Sucofindo, kepada pegawai dapat diberikan Uang Muka Kerja (UMK). Peruntukan UMK dibedakan untuk pengeluaran rutin/non proyek dan pengeluaran proyek. Atas penggunaan UMK tersebut, pemohon harus mempertanggungjawabkan dalam jangka waktu tertentu.

PT Sucofindo telah mengatur ketentuan mengenai pengajuan pengambilan dan jangka waktu pertanggungjawaban UMK selain perjalanan dinas melalui Surat Keputusan Direktur Keuangan dan Administrasi, dan mengalami dua kali penyesuaian terkait batas waktu pertanggungjawaban UMK, melalui Memorandum Direktur keuangan dan Perencanaan Strategis.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan secara uji petik atas kepatuhan terhadap pengambilan dan pertanggungjawaban UMK rutin selain perjalanan dinas tahun 2016 dan 2017 diketahui bahwa UMK tahun 2016 dan 2017 terlambat dipertanggungjawabkan sebesar Rp26.851.202.223,00 dan UMK tahun 2017 belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.877.274.500,00. Selain itu terdapat pengambilan melebihi batas maksimal.

Baca juga:

Oknum Anggota Panwascam Diduga Menjadi Relawan Ganjar Pranowo

PDIP: Dukungan Jokowi ke Prabowo Cuma Persepsi

Kehendak Golkar di Koalisi Besar: Usung Prabowo-Airlangga di 2024

Dalam laporan PDTT-nya, BPK menjelaskan sebagai berikut:

  • UMK Tahun 2016 dan 2017 Terlambat Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp26.851.202.223,00

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pencatatan UMK pada General Ledger (GL) dan dokumen pendukung pertanggungjawaban UMK diketahui bahwa UMK tahun 2016 dan 2017 terlambat dipertanggungjawakan sebesar Rp26.851.202.223,00. Keterlambatan tersebut terjadi di kantor pusat sebesar Rp22.591.938.049,00 selama 11 s.d. 192 hari yaitu pada delapan divisi dan lima Strategic Business Unit (SBU) dan pada lima kantor cabang sebesar Rp4.259.264.174,00 selama 11 s.d. 222 hari Rincian pada tabel 3.23 dan tabel 3.24.

  • UMK Tahun 2017 Belum Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp3.877.274.500,00 Berdasarkan pemeriksaan terhadap pencatatan UMK pada GL dan dokumen pendukung pertanggungjawaban UMK per sesuai tanggal akhir pemeriksaan di kantor cabang dan kantor pusat, diketahui bahwa UMK tahun 2017 belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.877.274.500,00. UMK yang belum dipertanggungjawabkan tersebut terjadi pada kantor pusat sebesar Rp3.668.820.000,00 yaitu pada lima divisi dan lima SBU. Selain itu terjadi pada tiga kantor cabang sebesar Rp208.454.500,00. Jumlah tersebut adalah UMK dengan umur lebih dari 7 atau 21 hari hari sejak tanggal dibayarkan. Rincian pada tabel 3.25 dan tabel 3.26.

Ketiga, Pengambilan UMK Melebihi Batas Maksimal pada Kantor Cabang Jakarta Nilai maksimal pengambilan UMK rutin dibatasi berdasarkan jabatan masing-masing pemohon. Memorandum dari Direktur Keuangan Tahun 2017 antara lain mengatur nilai maksimal pengambilan UMK rutin oleh Kepala Sub Bidang adalah sebesar Rp5.000.000,00.

Hasil Pemeriksaan menunjukkan terdapat pengambilan UMK rutin oleh Kepala Sub Bidang melebihi Rp5.000.000,00. Rincian pada tabel berikut 3.27:


(FT&Tim Investigator KA)

Tags: sucofindo

Berita Terkait

Oknum Anggota Panwascam Diduga Menjadi Relawan Ganjar Pranowo
Headline

Oknum Anggota Panwascam Diduga Menjadi Relawan Ganjar Pranowo

07/06/2023 10:00 PM
PDIP
Headline

PDIP: Dukungan Jokowi ke Prabowo Cuma Persepsi

07/06/2023 9:00 PM
Kehendak Golkar di Koalisi Besar: Usung Prabowo-Airlangga di 2024
Headline

Kehendak Golkar di Koalisi Besar: Usung Prabowo-Airlangga di 2024

07/06/2023 8:00 PM

Discussion about this post

Recent News

Oknum Anggota Panwascam Diduga Menjadi Relawan Ganjar Pranowo

Oknum Anggota Panwascam Diduga Menjadi Relawan Ganjar Pranowo

07/06/2023 10:00 PM
PDIP

PDIP: Dukungan Jokowi ke Prabowo Cuma Persepsi

07/06/2023 9:00 PM
Kehendak Golkar di Koalisi Besar: Usung Prabowo-Airlangga di 2024

Kehendak Golkar di Koalisi Besar: Usung Prabowo-Airlangga di 2024

07/06/2023 8:00 PM
Kehendak Golkar di Koalisi Besar: Usung Prabowo-Airlangga di 2024

Kehendak Golkar di Koalisi Besar: Usung Prabowo-Airlangga di 2024

07/06/2023 7:00 PM
Soal Anak Menkumham Monopoli Bisnis Lapas, Mahfud MD: Cukup Eselon Satu yang Turun Tangan

Mahfud Minta Tiket Capres Anies Dijaga, PKS Jamin Koalisi Perubahan Terus Maju

07/06/2023 6:00 PM
Isu Putusan MK Bocor, Denny Mengaku Sudah Satu Frekuensi dengan Mahfud MD

Isu Putusan MK Bocor, Denny Mengaku Sudah Satu Frekuensi dengan Mahfud MD

07/06/2023 5:00 PM
Kelas BPJS Dihapus, Pensiun Tidak Lagi dapat Fasilitas Kelas 1 Saat Rawat Inap, Apakah Iuarannya Juga Berubah?

Dear Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, Ada Kabar Baik untuk Anda, Wajib Tahu, Simak!

07/06/2023 4:00 PM
Akui Sudah Bahas Calon Presiden Usungan PDIP dengan Megawati, Jokowi: Capresnya…

Prabowo bukan Cawapres Ganjar, Beathor: Pertarungan Jokowi Vs Megawati Makin Sengit

07/06/2023 3:00 PM
STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA  DI TENGAH DINAMIKA PEREKONOMIAN GLOBAL

STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA DI TENGAH DINAMIKA PEREKONOMIAN GLOBAL

07/06/2023 1:40 PM
Faizal Assegaf: Jokowi Dicurigai sebagai Gembala Moeldoko untuk Begal Demokrat dan Jegal Anies

Faizal Assegaf: Jokowi Dicurigai sebagai Gembala Moeldoko untuk Begal Demokrat dan Jegal Anies

07/06/2023 1:35 PM

Populer

  • Sepi Peminat, Jumlah Sponsor Formula E Jakarta 2023 Menurun Dari 31 Jadi 19 Perusahaan

    Sepi Peminat, Jumlah Sponsor Formula E Jakarta 2023 Menurun Dari 31 Jadi 19 Perusahaan

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Pak Kapolri yang Atur, Biaya Perpanjang SIM A Ditentukan Segini, Selamat Tinggal Pungli

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Negara Bandara dan Pulaunya Disita RRC, Akibat Tak Bisa Bayar Utang

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Islah Bahrawi Mengakui Dirinya Sebagai Mantan Narapidana

    1821 shares
    Share 728 Tweet 455
  • Beber Utang Negara Tembus Rp20.750 T,

    566 shares
    Share 226 Tweet 142

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id