spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Sucofindo, Uang Muka Kerja terlambat Dipertanggungjawabkan

KNews.id- Dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan di lingkungan PT Sucofindo, kepada pegawai dapat diberikan Uang Muka Kerja (UMK). Peruntukan UMK dibedakan untuk pengeluaran rutin/non proyek dan pengeluaran proyek. Atas penggunaan UMK tersebut, pemohon harus mempertanggungjawabkan dalam jangka waktu tertentu.

PT Sucofindo telah mengatur ketentuan mengenai pengajuan pengambilan dan jangka waktu pertanggungjawaban UMK selain perjalanan dinas melalui Surat Keputusan Direktur Keuangan dan Administrasi, dan mengalami dua kali penyesuaian terkait batas waktu pertanggungjawaban UMK, melalui Memorandum Direktur keuangan dan Perencanaan Strategis.

- Advertisement -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan secara uji petik atas kepatuhan terhadap pengambilan dan pertanggungjawaban UMK rutin selain perjalanan dinas tahun 2016 dan 2017 diketahui bahwa UMK tahun 2016 dan 2017 terlambat dipertanggungjawabkan sebesar Rp26.851.202.223,00 dan UMK tahun 2017 belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.877.274.500,00. Selain itu terdapat pengambilan melebihi batas maksimal.

Dalam laporan PDTT-nya, BPK menjelaskan sebagai berikut:

- Advertisement -
  • UMK Tahun 2016 dan 2017 Terlambat Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp26.851.202.223,00

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pencatatan UMK pada General Ledger (GL) dan dokumen pendukung pertanggungjawaban UMK diketahui bahwa UMK tahun 2016 dan 2017 terlambat dipertanggungjawakan sebesar Rp26.851.202.223,00. Keterlambatan tersebut terjadi di kantor pusat sebesar Rp22.591.938.049,00 selama 11 s.d. 192 hari yaitu pada delapan divisi dan lima Strategic Business Unit (SBU) dan pada lima kantor cabang sebesar Rp4.259.264.174,00 selama 11 s.d. 222 hari Rincian pada tabel 3.23 dan tabel 3.24.

  • UMK Tahun 2017 Belum Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp3.877.274.500,00 Berdasarkan pemeriksaan terhadap pencatatan UMK pada GL dan dokumen pendukung pertanggungjawaban UMK per sesuai tanggal akhir pemeriksaan di kantor cabang dan kantor pusat, diketahui bahwa UMK tahun 2017 belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.877.274.500,00. UMK yang belum dipertanggungjawabkan tersebut terjadi pada kantor pusat sebesar Rp3.668.820.000,00 yaitu pada lima divisi dan lima SBU. Selain itu terjadi pada tiga kantor cabang sebesar Rp208.454.500,00. Jumlah tersebut adalah UMK dengan umur lebih dari 7 atau 21 hari hari sejak tanggal dibayarkan. Rincian pada tabel 3.25 dan tabel 3.26.

Ketiga, Pengambilan UMK Melebihi Batas Maksimal pada Kantor Cabang Jakarta Nilai maksimal pengambilan UMK rutin dibatasi berdasarkan jabatan masing-masing pemohon. Memorandum dari Direktur Keuangan Tahun 2017 antara lain mengatur nilai maksimal pengambilan UMK rutin oleh Kepala Sub Bidang adalah sebesar Rp5.000.000,00.

- Advertisement -

Hasil Pemeriksaan menunjukkan terdapat pengambilan UMK rutin oleh Kepala Sub Bidang melebihi Rp5.000.000,00. Rincian pada tabel berikut 3.27:


(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini