spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Sucofindo Berpotensi Merugi Minimal Rp1,7, Mengapa?

KNews.id- PT Sucofindo merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang jasa survey, inspeksi, verifikasi, konsultansi, sertifikasi dan pengujian. Dalam menjalankan bidang usaha tersebut, PT Sucofindo Cabang Cilegon telah merealisasikan pendapatan tahun 2016 sebesar Rp33.269.360.000,00 dan tahun 2017 (Semester I) sebesar Rp19.839.000.000,00, sedangkan biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan tahun 2016 sebesar Rp29.742.670.000,00 dan Tahun 2017 (Semester I) sebesar Rp15.163.380.000,00.

Tahun 2017 PT Sucofindo memperoleh Proyek Paket 1 Pengadaan Jasa Surveyor Kualitas dan Kuantitas Batubara di PLTU Suralaya PT IP melalui pelelangan terbatas. Kerja sama tersebut dituangkan dalam surat perjanjian nomor 46.PJ/061/IP/2017 tanggal 1 Maret 2017, yang ditandatangani oleh Direktur Komersial 2. Jangka waktu perjanjian adalah 4 tahun 10 bulan yaitu berlaku sejak 1 Maret 2017 sampai dengan 31 Desember 2021. Nilai pekerjaan tersebut sebesar Rp16.979.490.000 yaitu harga satuan survey sebesar Rp297,00 per Metrik Ton (MT) termasuk PPN 10% dengan estimasi kapasitas pembongkaran batubara sebanyak 57.170.000 MT.

- Advertisement -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas kontrak dan dokumen pendukung dalam rangka memperoleh Proyek Pengadaan Jasa Surveyor Kualitas dan Kuantitas Batubara di PLTU Suralaya unit 1-7.

Hasil pemeriksaan BPK tersebut menunjukkan hal-hal, sebagai berikut:

- Advertisement -
  • Pada tanggal 29 September 2016, Kepala Sub Bidang Penjualan SBU Batubara melalui email meminta Kepala Unit Pelayanan (UP) Suralaya Cabang Cilegon membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) internal sehubungan akan adanya tender Survei Kualitas dan Kuantitas Batubara di Pelabuhan Ratu, Suralaya 1-8, Labuan, Lottar dan Adipala di kantor PT IP di Jakarta;
  • Cabang Cilegon membuat usulan RAB kegiatan Survei Kualitas dan Kuantitas Batubara Unit Pembangkit Suralaya (unit 1-7 dan unit 8) dengan harga satuan sebesar Rp540 per MT (termasuk PPN 10%) dan kapasitas pembongkaran batubara sebanyak 33.300.000 MT. Proyeksi pendapatan atas proyek sebesar Rp16.347.272.727,27 (belum termasuk PPN) dengan kebutuhan biaya sebesar Rp16.356.000.000,00 sehingga tercatat rugi sebesar Rp8.727.273,00 atau -0,05%;
  • Nilai HPS sesuai aanwijzing 22 November 2016 sebesar Rp400 per MT (termasuk PPN 10%), sehingga Kepala SBU Batubara melalui email tanggal 25 November 2016 meminta Kepala Cabang Cilegon membuat RAB yang real cost. Nilai RAB yang telah disesuaikan Cabang Cilegon 26 November 2016 menjadi sebesar Rp400 per MT, dengan asumsi kuantum batubara sebanyak 46.776.180 MT dan waktu pekerjaan selama 60 bulan. Dalam RAB tersebut proyeksi pendapatan sebesar Rp17.009.520.000,00 (belum termasuk PPN), sedangkan biaya Rp29.637.845.250,00 sehingga mengalami rugi sebesar Rp12.628.325.250,00 atau -74,24%;
  • Hasil pelaksanaan tender diketahui bahwa harga penawaran (harga satuan) dari PT Sucofindo dan PT Gs adalah sama yaitu sebesar Rp297,00 per MT. Sehubungan terdapat penawaran harga yang sama maka PT IP mewajibkan kepada PT Sucofindo dan PT Gs untuk melakukan penawaran kembali. Kemudian Tanggal 03 Februari 2017 Direktur Komersial 2 membuat surat kepada PT IP yang menerangkan bahwa tidak keberatan apabila PT Sucofindo tidak ditunjuk/ditetapkan sebagai pemenang;
  • PT Sucofindo ditetapkan sebagai pemenang oleh PT IP sesuai surat keputusan pemenang nomor 12.SKP/612.PENG-EP/2016 tanggal 23 Februari 2017. Surat tersebut merujuk pada surat penawaran harga tanggal 29 November 2016 dengan harga satuan sebesar Rp297,00 per MT sudah termasuk PPN atau senilai Rp16.979.490.000,00. Namun demikian, sampai pemeriksaan lapangan berakhir tanggal 29 Desember 2017, Pihak PT Sucofindo tidak dapat menunjukkan dokumen RAB yang bertanda tangan sebesar Rp297,00 per MT.

BPK melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kontrak pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan oleh PT Sucofindo.  Diketahui bahwa pada tahun 2016 PT Sucofindo memperoleh pekerjaan Surveyor Kualitas dan Kuantitas Batubara di PLTU Suralaya Unit 1-7 PT IP. Pekerjaan tersebut diikat dengan perjanjian Nomor 194.PJ/061/IP/2016 dengan jangka waktu 1 September 2016 s.d 28 Februari 2017.

Pada kontrak tersebut diketahui harga satuan sebesar Rp400,00 per MT. Dengan demikian harga satuan pekerjaan atas proyek, lokasi dan customer yang sama pada periode sebelumnya, lebih besar Rp103,00 (Rp400,00 – Rp297,00) dari harga satuan yang ditawarkan pada proyek tahun 2017.

- Advertisement -

Selain itu saat Cabang Cilegon mengusulkan RAB proyek tersebut dengan harga Rp400,00 di tahun 2017, sudah menunjukkan proyeksi proyek tersebut rugi. Namun, SBU Batubara mengajukan penawaran ke PT IP dengan harga Rp297,00 (dibawah Rp400,00). Hal ini menunjukkan dalam melakukan penawaran proyek tidak mempertimbangkan profit perusahaan.

BPK melakukan konfirmasi kepada Kepala Bagian Akuntasi Keuangan dan Kepala Subbagian Anggaran pada Bagian Akuntansi dan Manajemen Kantor Pusat, diketahui bahwa yang bersangkutan belum menerima RAB atas Proyek Jasa Surveyor Kualitas dan Kuantitas Batubara di PLTU Suralaya PT IP baik untuk tahun 2016 (periode September 2016 s.d Februari 2017) dan 2017 (periode Maret 2017 s.d Desember 2021). RAB dimaksud tidak teregister nomor RAB sehingga tidak tercatat  sistem ERP (sistem keuangan yang digunakan PT Sucofindo).

PT Sucofindo tidak dapat memantau secara langsung (baik secara sistem maupun manual) atas rugi atau laba suatu proyek, karena biaya pada masing-masing proyek tidak dapat diidentifikasi terutama pada Biaya Gaji Pegawai. Selain itu pertanggungjawaban biaya dan pendokumentasian di keuangan tidak dipisahkan per proyek.

Pengeluaran biaya- biaya dalam pelaksanaan proyek menggunakan pagu anggaran unit kerja. Sehingga pengukuran rugi/laba atau kinerja hanya berdasarkan total proyek pada suatu unit kerja/satuan kerja.

Pada periode September 2016 sampai dengan September 2017, UP Suralaya Cabang Cilegon melaksanakan empat Proyek Survey Kualitas dan Kuantitas batubara dari PT IP di tiga lokasi. Dari keempat proyek tersebut, Proyek Survey Kualitas dan Kuantitas Batubara di PLTU Suralaya Unit 1-7 memiliki kuantum survey terbesar, sehingga memberikan kontribusi terbesar untuk pendapatan di UP Suralaya.

Realisasi Pendapatan UP Suralaya adalah sebesar Rp4.334.193.009,00 dan Biaya Operasi sebesar Rp6.060.429.180,00 sehingga tercatat rugi sebesar Rp1.726.236.171,00 (Rp4.334.193.009,00 – Rp6.060.429.180,00) dengan rincian sebagai berikut:

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada pihak-pihak terkait atas Proyek Pengadaan Jasa Surveyor Kualitas dan Kuantitas Batubara di PLTU Suralaya unit 1-7 diketahui informasi sebagai berikut:

  • Kepala UP Suralaya Cabang Cilegon menjelaskan bahwa penawaran tender adalah kebijakan dari kantor pusat yaitu SBU Batubara, sedangkan UP Suralaya Cabang Cilegon hanya mengusulkan RAB. Dalam pelaksanaannya, Biaya Operasional Proyek pada UP Suralaya menggunakan anggaran rutin dari UP Suralaya. Jika dilihat dari usulan RAB dibandingkan dengan hasil tender yang dimenangkan maka cukup berat bagi Cabang Cilegon untuk memperoleh margin. Selama tahun 2016 dan 2017 (s.d 09 November 2017) UP Suralaya menangani Proyek di PLTU Suralaya 1-7, Suralaya 8 dan Labuan yang berasal dari PT IP. Untuk proyek mekanikal sampling dari PT IP masih dalam proses tender;
  • Kasubag Pengendalian Operasi SBU Batubara menjelaskan bahwa RAB internal untuk Proyek Pengadaan Jasa Surveyor Kualitas dan Kuantitas Batubara di PLTU Suralaya periode tahun 2016-2017 dengan nilai Rp400,00 per MT dan periode 2017- 2021 dengan nilai Rp297,00 merupakan kebijakan Kepala SBU Batubara pada periode tersebut (saat ini ybs. telah meninggal dunia).
  • Direktur Komersial II menjelaskan bahwa Proyek Suralaya unit 1-7 (periode 2017- 2021) dengan harga Rp297/MT yang diperkirakan Break Event adalah sepengetahuannya, namun tidak melihat RAB secara detail. Harapannya, jika PT Sucofindo bertahan di Suralaya, maka akan dapat pekerjaan lain di PT IP yaitu proyek mekanikal sampel dan proyek pemeriksaan pemasukan barang-barang lain diluar paket yang sudah dikerjakan dengan proses tender.

Atas permasalahan tersebut, Direksi PT Sucofindo menjelaskan bahwa secara prinsip kalkulasi bisnis kami setuju dengan kerugian yang akan terjadi pada pekerjaan di PLTU Suralaya sesuai Surat Perjanjian No. 46.PJ/061/IP/2017 tanggal 1 Maret 2017.

PT Sucofindo melihat proyek jasa kualitas dan kuantitas Batubara di PLTU secara keseluruhan berdasarkan proyek di PLN (IP, PJB dan PLN Unit) serta peluang pekerjaan lain di luar proyek ini yang dapat menutupi kerugian.

PT Sucofindo telah mengajukan permohonan peninjauan ulang harga pekerjaan jasa survey kualitas dan kuantitas batubara PLTU Suralaya 1 – 7 sesuai surat No. 0790/DIR-XII/COAL/2017. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini