spot_img
Minggu, Mei 12, 2024
spot_img

Status DKI Hilang, IKN Nusantara Segera Jadi Ibu Kota, Apa Reaksi Warga Jakarta?

 

KNews.id – Status Daerah Khusus Ibukota atau DKI yang disandang Jakarta berakhir sejak 15 Februari lalu. IKN Nusantara atau Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur akan menggantikan Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia.

- Advertisement -

Penetapan IKN Nusantara sebagai ibu kota baru Indonesia menunggu Keppres dari Presiden Jokowi. Lantas, bagaimana reaksi warga Jakarta mengetahui daerahnya bukan lagi menjadi ibu kota Republik ini?

Diketahui, berakhirnya status ibu kota seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

- Advertisement -

Menanggapi hal tersebut, warga Jakarta Utara bernama Josua (30) mengungkapkan kesedihannya.

“Sedih sih.

- Advertisement -

Berarti sekarang kalau ke mana-mana dibilangnya, ‘Ih orang daerah’,” ujarnya, Jumat (8/3/2024).

Josua mengaku lahir dan besar di Jakarta. Oleh karena itu, dia terbiasa disebut sebagai “anak Ibu Kota” oleh teman-temannya yang berasal dari luar Jakarta.

Kini, dia mengaku perlu membiasakan diri dengan kelakar teman-temannya yang akan mengganti sebutan “anak Ibu Kota” menjadi “orang daerah”.

“Sekarang jadi bakal tahu, ‘Oh, ternyata begini rasanya dibilang orang daerah’,” kata Josua.

Sedangkan Anggita (27), warga Pademangan, Jakarta Utara, merasa sedih dan senang dengan pencabutan status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

Gita merasa sedih karena sudah lama mengetahui Jakarta sebagai ibu kota negara, alias pusat dan jantung Indonesia.

“Dan pasti bakal ada yang berubah, entah dari perekonomian dan yang lainnya,” kata Anggita, Jumat.

Meski begitu, dia turut senang dengan dipindahkannya status Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara. Menurut Anggita, kini orang-orang akan lebih tertarik untuk pindah dan tinggal di sana demi merasakan ibu kota baru. Dengan kata lain, dia berharap bahwa populasi warga Jakarta bisa sedikit berkurang.

“Semoga Jakarta yang dikenal berpolusi ini bisa sedikit berkurang (polusinya), berkurang macetnya, dan populasi penduduknya semoga bisa berkurang seiring dengan dipindahkannya pusat pemerintahan ke IKN,” ujarnya.

Pendapat biasa saja disampaikan Rafida (27), warga Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pasalnya, menurut Rafida, belum ada perubahan terbaru di Jakarta yang meninggalkan kesan baik pada dirinya.

“Belum terasa ada perubahan sekarang karena Jakarta ya masih Jakarta.

Kalau bakal ada perubahan atau enggak pas IKN jadi Ibu Kota, belum ketahuan,” kata Rafida, Jumat. Rafida lantas menyoroti perkembangan Jakarta di bawah kepemimpinan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi. Menurut dia, kondisi Jakarta saat ini membuatnya tidak terpengaruh dengan habisnya status Jakarta jadi ibu kota negara.

“Biasa saja karena jadi kacau karena Heru Budi, mulai dari banjir yang mulai banyak lagi di beberapa titik dan anggaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dikurangi,” ujar Rafida.

“Sekarang juga muka dia ada di mana-mana, sudah macam Korea Utara saja ini Jakarta,” katanya lagi.

Lebih lanjut, warga eks-Kampung Bayam juga mengaku masih belum diberikan haknya. Sampai saat ini, mereka belum diberi akses untuk menempati hunian Kampung Susun Bayam. Mereka tinggal di emperan dan lobi Kampung Susun Bayam dengan fasilitas listrik dan air seadanya.

Rafida mengatakan, dia lebih merasakan perubahan kondisi Jakarta ketika dipimpin oleh Anies Baswedan.

“Transportasi umum jadi lebih banyak, angkot Jaklingko yang gratis itu membantu banget.

Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga lebih banyak,” kata Rafida. Untuk diketahui, status DKI pada Jakarta sudah habis sejak 15 Februari lalu karena implementasi UU tentang IKN. Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas menyebutkan, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Dengan adanya UU IKN, pihaknya pun harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna mengatasi hilangnya status tersebut.

Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, DKI Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Nota Negara RI sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) IKN. Dengan kata lain, Jakarta tetap menjadi ibu kota sampai keppres pemindahan pemindahan Ibu Kota terbit. Kendati demikian, belum bisa dipastikan kapan keppres terbit. Sebab, hal tersebut sepenuhnya kewenangan Presiden.

(Zs/Trbn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini