spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

Soal Kasus Kakek di Tuding Curi Ayam Kades, “Kami Kedepankan Hati Nurani”

KNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro buka suara soal kasus Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam milik kepala desa (kades). Belakangan ini, kasus dugaan pencurian ayam kades ini menjadi perbincangan hangat, khususnya bagi warga Bojonegoro, Jawa Timur.

Pasalnya, Kakek Suyatno bersikeras bahwa dirinya tidak mencuri ayam kades yang disinyalir seharga Rp4,5 juta dan didapatkan dari guru spiritual tersebut. Menanggapi hal ini, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengatakan, pihaknya akan mengedepankan hati nurani dalam menangani perkara tersebut.

- Advertisement -

“Sesuai pesan pimpinan di Jakarta (Kejaksaan Agung), dalam menangani perkara ini kami akan mengedepankan hati nurani,” ujarnya,  Mengenai tuntutan hukum yang akan dijatuhkan pada Kakek Suyatno, Reza Aditya menjelaskan, pihaknya akan menunggu fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

“Di persidangan nanti akan terungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa,” kata Reza. “Hal-hal itu akan menjadi pertimbangan kami untuk membuat tuntutan hukuman,” sambungnya.

- Advertisement -

Adapun, kakek Suyatno merupakan warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Ia dituding mencuri ayam milik Kepala Desa Pandantoyo yang bernama Siti Kholifah. Lalu, ia dilaporkan oleh adik Siti Kholifah, Siti Zumarokh ke polisi. Kakek Suyatno pun ditahan sejak 10 Januari 2024.

Kronologi Dituding Mencuri

- Advertisement -

Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah menceritakan awal mula tudingan pencurian ayam tersebut dilayangkan kepada Suyatno. Adapun, kata Siti Kholifah, ayam yang diduga dicuri itu merupakan pemberian dari guru spiritualnya senilai Rp4,5 juta.

Siti Kholifah mengatakan, pada Rabu (9/11/2022) malam, ayam tersebut masih berada di rumah adiknya, Siti Zumarokh. Namun, keesokan harinya Kamis (10/11/2022) pagi, ayam jantan berwarna merah hitam itu sudah raib.

Kemudian, lanjut Siti Kholifah, adiknya itu mendengar kabar bahwa Suyatno menjual ayam jantan di Pasar Temayang seharga Rp120 ribu. Ketika Suyatno ditanya mengenai hal itu, ia mengaku membeli ayam jantan itu di Pasar Dander seharga Rp110 ribu.

Tetapi, Siti Kholifah yakin bahwa ayam jantan itu miliknya karena memiliki khas tersendiri, baik dari segi bentuk jalu (taji) hingga cara berkokoknya. “Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu,” kata Siti Kholifah, dilansir dari TribunJatim, Kamis (25/1/2024).

“Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam,” sambungnya. Siti Kholifah merasa, ayam jantannya itu tidak bisa dinilai dengan apapun.

Sebab, ia harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapatkannya. Menurut Kholifah, dirinya sudah mengupayakan jalan damai untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, Suyatno menolak damai dan mempersilakan Kholifah untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

“Dari awal (Suyatno) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” kata Siti Kholifah. “Tapi, dia (Suyatno) bilang, dikasih uang Rp 1 miliar pun tak akan mengakui (mencuri ayam),” sambungnya.

Sidang Perdana

Sidang perdana atas kasus dugaan pencurian ayam jantan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (24/1/2024). Agenda dalam sidang pertama tersebut adalah pembacaan dakwaan. Sidang itu dihadiri oleh istri Suyatno dan beberapa kerabatnya untuk memberikan dukungan moral.

Adapun, dalam dakwaan itu disebut Suyatno telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022. Pelapor pencurian itu Zumarokh, yang statusnya adik kandung Siti Kholifah.

Kuasa hukum Suyatno, Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut. Hanafi menegaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.

“Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan,” kata Hanifah kepada awak media di PN Bojonegoro. “Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu,” tegasnya.

Hanafi menjelaskan, Suyatno dan pelapor sempat melakukan mediasi di Polres Bojonegoro yang berakhir gagal. Sebab, Suyatno bersikeras mengaku tak mencuri ayam milik Siti Kholifah sebagaimana dituduhkan dan dilaporkan Zumarokh.

Terkait harga satu ekor ayam yang nilainya mencapai Rp4,5 juta, ungkap Hanafi, tentu itu mengherankan. Namun, setelah diusut, harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.

“Kades membeli ayam itu sebagai mahar. Dibeli dari guru spiritualnya. Seharga Rp 4,5 juta,” jelasnya. Menurut Hanafi, harga ayam mahar itu tidak masuk akal jika dimasukkan dalam suatu perkara pidana. Namun, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini hingga akhir.

Untuk diketahui, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

(Zs/Trbn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini