Oleh : H. Damai Hari Lubis, SH.,MH. – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
KNews.id – Jika benar informasi yang ramai di berbagai medsos, tentang kecurangan yang melibatkan perusahaan server, atau jenis usaha pada bidang sistem komputer yang menjalankan jenis layanan tertentu pada jaringan komputer untuk disertakan demi penghitungan curang, yang dilakukan dan melibatkan rumah KPU. RI serta para amggotanya. Dan server tersebut ternyata dari negara asing ( RRC ).
Maka hal ini bukan sebuah kecurangan atau delik umum, namun super extra ordinary crime melalui sistim yang menggunakan tehnik komputerisasi yang TSM ( agenda konspirasi dengan berencana ).
Dan kecurangan penghitungan suara di KPU. Pusat by sistim ( komputerisasi ) ini, merupakan wujud penghianatan serius terhadap NKRI ( seluruh bangsa dan tanah air ).
Sehingga jika KPU RI. Atau pihak – pihak lainnya, memiliki bukti bekerja sama ( konspirasi ) baik yang melibatkan pihak swasta maupun pejabat penyelenggara negara atau siapapun pihak pihak, baik individu maupun kelompok, yang mengundang, ( bersepakat ), mengetahui, dan atau pola pembiaran lainnya, maka mereka kesemua para pelaku delneming ( turut terlibat ) yang memiliki kejelasan sebagai pelaku dan otak pelaku ( pleger dan medepleger ), berkualitas hukum sebagai pelaku kejahatan penghianatan terhadap kedaulatan rakyat Indonesia, kejahatan terhadap konstitusi yang mencakup kejahatan terhadap sumber hukum kita UUD. 1945 dan hirarkis, inkluding penghianatan terhadap seluruh sistim hukum di NRI. Termasuk diantaranya UU. RI. No.7 Tahun 2017. Sehingga kategori konklusi hukumnya dipastikan bahwa para pelaku yang nyata, adalah para KOMPRADOR, dan indikasi jurisdiksi hukumnya, bisa terkena ancaman pasal makar terhadap Bangsa dan Negara RI dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Maka sebuah kewajaran jika publik mengajukan protes dan atau tidak percaya pada tingkat level tertinggi kepada KPU RI. selaku penyelenggara PEMILU 2024 ( pilpres dan Caleg ) dan menolak hasil penghitungan apapun bentuknya ( quick qount maupun real qount ) yang libatkan KPU.RI.
Selebihnya secara hukum terkait ” hak peran serta masyarakat,” maka akibat hukumnya, siapa pun WNI yang mengetahui adanya kejahatan a quo, justru wajar dapat dinyatakan secara hukum sebagai WNI yang patuhi sistim hukum dengan kategori WNI yang bertanggung jawab atas perannya yang diminta oleh sistim hukum ( berbakti ) di negara ini, atau bukan tindak pelanggar hukum ( kriminal ), jika menolak keras hasil kecurangan yang ada.
Adapun kausalitas ( konsekuensi ) hukumnya atas perilaku makar pada pemilu pilpres dan caleg ini, jika ada pihak pihak dari kontestan pilpres dan legislatif yang terlibat, maka demi hukum didiskualifikasi dari keikutsertaannya pada pemilu pilpres – pileg 2024.
Kepatuhan rakyat bangsa ini dapat dilanjutkan kepada kinerja dan hasil dari KPU.RI. SETELAH TIM PENGHITUNGAN HASIL PEMILU 2024 sudah 100 % diyakini telah diambil alih oleh tim independen para pakar ahli IT yang terpilih oleh kesepakatan hukum dari para tokoh bangsa serta para pejabat publik yang zidak terlibat pada tindak kejahatan server, dan diyakini berkepribadian loyal terhadap bangsa dan negara, ( kredibilitas tinggi ), akuntabel ( jujur ) selain profesional dan objektif. (Zs/NRS)