spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Sejak 2017, BUMN Ini sudah Bermasalah!

KNews.id- Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yang sebelumnya bernama Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudera (Perum PPS) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 diatur kembali dengan Peraturan PemerintahNomor 23 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas dan tanggung jawab dalam rangka mengelola aset negara guna menyelenggarakan pengusahaan dan pelayanan barang jasa dan pengembangan sistem bisnis perikanan kepada pengguna jasa masyarakat perikanan yaitu nelayan dan pembudidaya perikanan pada khususnya serta industri perikanan pada umumnya dan memupuk keuntungan.

Pengusahaan tersebut di laksanakan di enam pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta di Jakarta; Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan di Belawan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan di Pekalongan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong di Brondong; Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi di Prigi; dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat di Pemangkat.

- Advertisement -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan, pengendalian biaya dan investasi tahun 2015, 2016 dan 2017 (triwulan I) pada Perum Perikanan Indonesia.

Pemeriksaan ini memiliki jenis Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang bersifat eksaminasi, dengan tujuan untuk menguji dan menilai

- Advertisement -

(1) Sistem Pengendalian Intern (SPI) entitas atas kegiatan pengelolaan pendapatan, pengendalian biaya dan investasi telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk mencapai tujuan pengendalian dan dilaksanakan secara konsisten.

(2) Pengelolaan pendapatan, pengendalian biaya dan investasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Advertisement -

BPK menemukan adanya permasalahan signifikan atas pengelolaan pendapatan, pengendalian biaya dan investasi pada Perum Perindo, sebagai berikut:

  • Pengelolaan Piutang pada Kancab Jakarta dan SBU FTP Tidak Tertib sehingga Berpotensi Menimbulkan Kerugian Perusahaan Sebesar Rp525.738.882,00;
  • Perum Perindo Belum Memungut Biaya Eksploitasi Listrik 79 Penyewa Lahan Tndustri di Pelabuhan Nizam Zachman Jakarta;
  • Pengelolaan Pendapatan KSO Penyaluran BBM Kancab Jakarta Tidak Memadai dan Kekurangan Penerimaan Bagi Hasil Sebesar Rp493.366.925.00:
  • Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan di Kawasan PPS Nizam Zachman oleh P.erum Perindo Belum Optimal;
  • Perencanaan dan Pelaksanaan Kerjasama Operasi pada Unit Bisnis Maumere yang Tidak Sesuai Ketentuan Berpotensi Merugikan Perusahaan Sebesar Rp5.207.000.000,00;
  • Sewa Lahan Milik PT SHS (Persero) di Sukamandi Selama 15 Tahun Senilai Rp7,5 Milyar untuk Rencana lnvestasi Pendirian Pabrik Pakan Ikan dan Udang Tidak Sesuai Ketentuan. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini