spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Sebuah Ikhtisar

Oleh : Ahli, Dr. Choir R.

KNews.id – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Ahli meminjam teori Von
Buri, conditio sine qua non. Bahwa tidak ada pelaporan administratif
pemilu secara TSM kepada Bawaslu, maka akan berdampak terhadap
pelaporan itu sendiri. Dugaan pelanggaran tersebut dianggap tidak pernah ada. Dan hal ini tentu menjadikan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara a quo. Tegasnya, selain hasil perhitungan suara, adalah bukan menjadi kompetisi Mahkamah Konstitusi.

- Advertisement -

Demikian keterangan ini disampaikan. Mohon maaf atas segala kekurangan. Semoga mendatangkan manfaat bagi kita semua. Wabillahi taufik wal hidayah. Wassalamualaikum wr. wb.

Pendapat Hukum Dr. Choir Ramadhan dari sisi legalitas adalah benar adanya

- Advertisement -

Percuma ada 1000 pengacara.

Sependapat saya dengan legal opini Ahli Dr. Chair Ramadhan.

- Advertisement -

Pasalnya, kenapa 1000 pengacara gak melaporkan semua indikasi kecurangan kepada Bawaslu ? Apapun hasilnya, apakah jadi rendah derajatnya pengacara ?

Sesungguhnya kepatuhan seorang intelektual dalam melaksanakan peran hukumnya yang dimintakan oleh sistem konstitusi atau undang-undang, tentu perspektif logika hukum-nya KASTA ADVOKAT TIDAK BAKAL TURUN

Karena ketika melaporkan indikasi adanya tindak pidana. Atau dengan kata lain, patuh kepada konstitusi, dengan cara melaksanakan amanah (peran serta masyarakat yang dimintakan oleh seluruh UU/ Hukum Positif) adalah perilaku kepatutan bagi bangsa di negara hukum.

Selama ini Prof. Eggi Sudjana dkk Pengacara (TPUA, AAB dan KORLABI) bukan kah sekian tahun sudah mencontohkan membuat laporan pada beberapa temuan perkara pidana (puluhan bahkan) baik pidana umum maupun pidana pemilu berapa banyak laporan saat 2019 di Bawaslu, bahkan membela seorang Prabowo bukan seorang Anies yang disepakati sebagai bakal sosok pembaru ?

Pertanyaannya, dalam misi penting (Pilpres 2024), dengan kesadaran bahwa negara sedang dalam keadaan “gawat darurat cerminan rezim kontemporer” dan ada bakal figur pemimpin pembaru (jika memang disepakati dan menyepakati), kenapa 1000 pengacara yang diantaranya ada eks Ketua MK menghadapi suasana kebangsaan yang (ibarat) force mejeur dalam penegakan hukum, tetap masih labil dan coba-coba ? “Labil yang disengaja ?” Bisa jadi, “Kata orang yang berpikir progresif”.

Selebihnya karena laporan yang banyak bahkan lebih 100 temuan publik, selebihnya adalah upaya untuk memenuhi kata atau kalimat *”MEMENGARUHI SUARA PENETUAN CALON PRESIDEN” sesuai frase yang terdapat, pada Pasal 475 ayat (2) UU.

what’s wrong with you guys? aya naon !?

By, Airahidis malam 29 Ramadhan 202⁴

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini