Selasa, September 26, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Keuangan
  • Investasi
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
Home Headline

Sebesar Rp2,7 M, UMK Sucofindo Rawan Disalahgunakan

by Redaksi
08/05/2020 10:14 PM
in Headline, Keuangan, Liputan Khusus
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan di lingkungan PT Sucofindo (Persero), kepada pegawai dapat diberikan Uang Muka Kerja (UMK) yang peruntukannya untuk pengeluaran rutin/non proyek dan pengeluaran proyek.

Atas penggunaan UMK tersebut, pemohon harus mempertanggungjawabkan dalam jangka waktu tertentu yang diatur dalam Keputusan Direktur Utama Nomor 48/KD/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Ketentuan Pengajuan UMK, Pertanggungjawaban UMK dan Surat Pernyataan yang telah dijabarkan kembali melalui Memorandum Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Nomor 0307/DRK-V/KAK/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penjabaran Instruksi Direksi tentang Pengambilan UMK, Pertanggungjawaban UMK, dan Surat Pernyataan serta Biaya Relasi. Namun, UMK pada PT Sucofindo belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp2.773.392.755,00 dan USD9,583.00.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, Keputusan Direktur Utama Nomor 48/KD/2013 tanggal 7 Oktober 2013 menyebutkan bahwa UMK wajib dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya UMK oleh pemohon UMK. Namun, analisis data Pembayaran UMK dari aplikasi ERP dan uji petik atas dokumen Pertanggungjawaban UMK tahun 2018 dan 2019 pada PT Sucofindo diketahui bahwa terdapat UMK yang belum dipertanggungjawabkan per tanggal 15 November 2019 sebesar Rp2.773.392.755 dan USD9,583.00 yang telah melebihi batas waktu pertanggungjawaban UMK dengan jangka waktu 32 sampai dengan 953 hari sejak diterimanya UMK.

Baca juga:

Isu Sportwashing Memanas, Pangeran Arab: Saya Tidak Peduli!

Jokowi Kasih Peringatan, Warga RI Siap-Siap Hadapi Petaka

Anggap Proyek UIII Depok Mirip Kasus Rempang, Kuasa Ahli Waris : Kami Akan Turun ke Lokasi

Untuk UMK Operasional yang belum dipertanggungjawabkan tersebut, Divisi KAK telah melakukan pemotongan maksimal sebesar 40% dari upah atau penghasilan lain dari pemohon, sedangkan untuk UMK Perjalanan Dinas yang terlambat/belum dipertanggungjawabkan tidak dilakukan pemotongan.

Pemotongan atas Keterlambatan 

Pertanggungjawaban UMK Operasional dilakukan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran upah atau penghasilan lain dan akan dibayarkan kembali kepada pemohon setelah UMK Operasional dipertanggungjawabkan. Namun Kepala Bagian Keuangan Korporat Divisi KAK, Kepala Bagian Dukungan Keuangan Komersial dan Kepala Bidang Dukungan Bisnis Cabang belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian dengan memberikan peringatan batas waktu pertanggungjawaban UMK.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Utama Nomor 48/KD/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Ketentuan Pengajuan UMK, Pertanggungjawaban UMK dan Surat Pernyataan yang menyebutkan bahwa selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya UMK oleh pemohon UMK. Hal tersebut mengakibatkan potensi penyalahgunaan uang muka kerja sebesar Rp2.773.392.755,00 dan USD9,583.00.

Maka dari itu, Kepala Divisi KAK, Kepala SBU dan Kepala Cabang terkait memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada para penerima UMK dan memerintahkan untuk segera mempertanggungjawabkan UMK sebesar Rp2.773.392.755,00 dan USD9,583.00.(FT&Tim Investigator KA)

Tags: sucofindo

Berita Terkait

Ini yang Dikatakan Putra Mahkota MBS ketika Makan Siang Bersama Peserta Haji VIP
Headline

Isu Sportwashing Memanas, Pangeran Arab: Saya Tidak Peduli!

26/09/2023 9:00 PM
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Headline

Jokowi Kasih Peringatan, Warga RI Siap-Siap Hadapi Petaka

26/09/2023 8:00 PM
Anggap Proyek UIII Depok Mirip Kasus Rempang, Kuasa Ahli Waris : Kami Akan Turun ke Lokasi
Headline

Anggap Proyek UIII Depok Mirip Kasus Rempang, Kuasa Ahli Waris : Kami Akan Turun ke Lokasi

26/09/2023 7:00 PM

Discussion about this post

Recent News

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2023 membuka lowongan 213 formasi PPPK dengan ketentuan lulusan dari sejumlah jurusan kuliah

Kemenkeu Buka Lowongan PPPK 2023, Berikut Jurusan Kuliah Yang Dicari

26/09/2023 9:07 PM
Ini yang Dikatakan Putra Mahkota MBS ketika Makan Siang Bersama Peserta Haji VIP

Isu Sportwashing Memanas, Pangeran Arab: Saya Tidak Peduli!

26/09/2023 9:00 PM
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Jokowi Kasih Peringatan, Warga RI Siap-Siap Hadapi Petaka

26/09/2023 8:00 PM
Anggap Proyek UIII Depok Mirip Kasus Rempang, Kuasa Ahli Waris : Kami Akan Turun ke Lokasi

Anggap Proyek UIII Depok Mirip Kasus Rempang, Kuasa Ahli Waris : Kami Akan Turun ke Lokasi

26/09/2023 7:00 PM
Rugikan UMKM, Jokowi Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

Rugikan UMKM, Jokowi Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

26/09/2023 6:00 PM
BTN Gelar Akad Massal KPR Syariah  2.300 Unit Rumah Siap Akad Kredit Hasil Kolaborasi BTN Syariah dan BP Tapera

BTN Gelar Akad Massal KPR Syariah 2.300 Unit Rumah Siap Akad Kredit Hasil Kolaborasi BTN Syariah dan BP Tapera

26/09/2023 5:05 PM
Anies Baswedan di Makassar: Perubahan Akan Makin Cepat Terlaksana

Anies Baswedan di Makassar: Perubahan Akan Makin Cepat Terlaksana

26/09/2023 5:00 PM
TikTok Shop Cs Dilarang hingga Polemik Patung Bung Karno di Banyuasin

TikTok Shop Cs Dilarang hingga Polemik Patung Bung Karno di Banyuasin

26/09/2023 4:30 PM
Dampingi Kamarudin Simanjuntak Jalani Pemeriksaan, Istri Dirut PT Taspen Menangis di Bareskrim

Ikut Serta Dalam Transaksi Perdagangan Perdana Bursa Karbon, Bukti Nyata Komitmen BRI Melawan Krisis Perubahan Iklim

26/09/2023 4:10 PM
Menjelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Pertamina Gelar Penukaran Tabung Gas Subsidi

Menjelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Pertamina Gelar Penukaran Tabung Gas Subsidi

26/09/2023 4:00 PM

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id