Saturday, July 2, 2022
Keuangan News
Advertisement
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Sebesar Rp2,7 M, UMK Sucofindo Rawan Disalahgunakan

by Redaksi
08/05/2020 10:14 PM
in Headline, Keuangan, Liputan Khusus
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan di lingkungan PT Sucofindo (Persero), kepada pegawai dapat diberikan Uang Muka Kerja (UMK) yang peruntukannya untuk pengeluaran rutin/non proyek dan pengeluaran proyek.

Atas penggunaan UMK tersebut, pemohon harus mempertanggungjawabkan dalam jangka waktu tertentu yang diatur dalam Keputusan Direktur Utama Nomor 48/KD/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Ketentuan Pengajuan UMK, Pertanggungjawaban UMK dan Surat Pernyataan yang telah dijabarkan kembali melalui Memorandum Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Nomor 0307/DRK-V/KAK/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penjabaran Instruksi Direksi tentang Pengambilan UMK, Pertanggungjawaban UMK, dan Surat Pernyataan serta Biaya Relasi. Namun, UMK pada PT Sucofindo belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp2.773.392.755,00 dan USD9,583.00.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, Keputusan Direktur Utama Nomor 48/KD/2013 tanggal 7 Oktober 2013 menyebutkan bahwa UMK wajib dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya UMK oleh pemohon UMK. Namun, analisis data Pembayaran UMK dari aplikasi ERP dan uji petik atas dokumen Pertanggungjawaban UMK tahun 2018 dan 2019 pada PT Sucofindo diketahui bahwa terdapat UMK yang belum dipertanggungjawabkan per tanggal 15 November 2019 sebesar Rp2.773.392.755 dan USD9,583.00 yang telah melebihi batas waktu pertanggungjawaban UMK dengan jangka waktu 32 sampai dengan 953 hari sejak diterimanya UMK.

Baca juga:

Bobby Nasution tak Mau Menuruti Imbauan Gubsu Edy untuk Menutup Holywings Medan!

Waduh! Mantan Dubes Australia: Kunjungan Jokowi ke Ukraina untuk Kepentingan Mi!

Simbolon Terperangkap

Untuk UMK Operasional yang belum dipertanggungjawabkan tersebut, Divisi KAK telah melakukan pemotongan maksimal sebesar 40% dari upah atau penghasilan lain dari pemohon, sedangkan untuk UMK Perjalanan Dinas yang terlambat/belum dipertanggungjawabkan tidak dilakukan pemotongan.

Pemotongan atas Keterlambatan 

Pertanggungjawaban UMK Operasional dilakukan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran upah atau penghasilan lain dan akan dibayarkan kembali kepada pemohon setelah UMK Operasional dipertanggungjawabkan. Namun Kepala Bagian Keuangan Korporat Divisi KAK, Kepala Bagian Dukungan Keuangan Komersial dan Kepala Bidang Dukungan Bisnis Cabang belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian dengan memberikan peringatan batas waktu pertanggungjawaban UMK.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Utama Nomor 48/KD/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Ketentuan Pengajuan UMK, Pertanggungjawaban UMK dan Surat Pernyataan yang menyebutkan bahwa selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya UMK oleh pemohon UMK. Hal tersebut mengakibatkan potensi penyalahgunaan uang muka kerja sebesar Rp2.773.392.755,00 dan USD9,583.00.

Maka dari itu, Kepala Divisi KAK, Kepala SBU dan Kepala Cabang terkait memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada para penerima UMK dan memerintahkan untuk segera mempertanggungjawabkan UMK sebesar Rp2.773.392.755,00 dan USD9,583.00.(FT&Tim Investigator KA)

Tags: sucofindo

Berita Terkait

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
Headline

Bobby Nasution tak Mau Menuruti Imbauan Gubsu Edy untuk Menutup Holywings Medan!

02/07/2022 5:05 AM
Mungkinkah misi Presiden Jokowi
Australia

Waduh! Mantan Dubes Australia: Kunjungan Jokowi ke Ukraina untuk Kepentingan Mi!

02/07/2022 4:15 AM
Jika Anda mengenal musuh dan mengenal diri Anda sendiri
Headline

Simbolon Terperangkap

02/07/2022 4:14 AM

Discussion about this post

Recent News

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

Bobby Nasution tak Mau Menuruti Imbauan Gubsu Edy untuk Menutup Holywings Medan!

02/07/2022 5:05 AM
Mungkinkah misi Presiden Jokowi

Waduh! Mantan Dubes Australia: Kunjungan Jokowi ke Ukraina untuk Kepentingan Mi!

02/07/2022 4:15 AM
Jika Anda mengenal musuh dan mengenal diri Anda sendiri

Simbolon Terperangkap

02/07/2022 4:14 AM
Penulis dan analis geopolitik Malaysia Ayman

Analis Geopolitik Malaysia: Presiden Jokowi Mendayung di Antara Dua Karang!

02/07/2022 4:13 AM
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Kronologi Tjahjo Kumolo Sakit sampai Meninggal Dunia!

02/07/2022 4:12 AM
KontraS

Polisi Masih Menjadi Aktor Utama Penghalang Kebebasan Berekspresi, KontraS: Ini Jelas sangat Berbahaya!

02/07/2022 4:10 AM
MBS

This is the reason MBS, crown prince revoked the mandatory hijab rule!

02/07/2022 3:41 AM
By embarking on a ‘peace mission’ to Russia and Ukraine

Widodo’s mission to Moscow: seeking peace and an end to Putin’s blockade of Ukraine’s wheat

02/07/2022 12:19 AM
Menpan RB

Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia!

01/07/2022 11:23 PM
Presiden Rusia Vladimir Putin

Ini Dia Profil David Engel, Pakar Australia yang Berani Menyebut Presiden Jokowi “Bodoh”!

01/07/2022 9:56 PM

Populer

  • petinggi Cina berdiskusi di ruang luas berwarna merah

    RRC Cemas Menghadapi Fenomena Anies Baswedan!

    7132 shares
    Share 2853 Tweet 1783
  • Ini Dia Profil David Engel, Pakar Australia yang Berani Menyebut Presiden Jokowi “Bodoh”!

    2525 shares
    Share 1010 Tweet 631
  • Pemuda Papua Memberi Dukungan untuk Anies Baswedan dan Menolak PDIP: Kami tidak Butuh Pemimpin Berhati Busuk seperti Megawati!

    1645 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Timnas Israel Datang ke Indonesia, Novel Bamukmin: Kami akan Mengepung Bandara, Hotel, dan Stadion!

    1262 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Warga Papua: Surya Paloh Ambil Saja Anies Baswedan, Jangan Ganjar!

    1186 shares
    Share 474 Tweet 297

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2022 Keuangannews.id - Desain and Develop by ahmad beritaatpm.id.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah

© 2022 Keuangannews.id - Desain and Develop by ahmad beritaatpm.id.