spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Sebesar Rp2,7 M, UMK Sucofindo Rawan Disalahgunakan

KNews.id- Dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan di lingkungan PT Sucofindo (Persero), kepada pegawai dapat diberikan Uang Muka Kerja (UMK) yang peruntukannya untuk pengeluaran rutin/non proyek dan pengeluaran proyek.

Atas penggunaan UMK tersebut, pemohon harus mempertanggungjawabkan dalam jangka waktu tertentu yang diatur dalam Keputusan Direktur Utama Nomor 48/KD/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Ketentuan Pengajuan UMK, Pertanggungjawaban UMK dan Surat Pernyataan yang telah dijabarkan kembali melalui Memorandum Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Nomor 0307/DRK-V/KAK/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penjabaran Instruksi Direksi tentang Pengambilan UMK, Pertanggungjawaban UMK, dan Surat Pernyataan serta Biaya Relasi. Namun, UMK pada PT Sucofindo belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp2.773.392.755,00 dan USD9,583.00.

- Advertisement -

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, Keputusan Direktur Utama Nomor 48/KD/2013 tanggal 7 Oktober 2013 menyebutkan bahwa UMK wajib dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya UMK oleh pemohon UMK. Namun, analisis data Pembayaran UMK dari aplikasi ERP dan uji petik atas dokumen Pertanggungjawaban UMK tahun 2018 dan 2019 pada PT Sucofindo diketahui bahwa terdapat UMK yang belum dipertanggungjawabkan per tanggal 15 November 2019 sebesar Rp2.773.392.755 dan USD9,583.00 yang telah melebihi batas waktu pertanggungjawaban UMK dengan jangka waktu 32 sampai dengan 953 hari sejak diterimanya UMK.

Untuk UMK Operasional yang belum dipertanggungjawabkan tersebut, Divisi KAK telah melakukan pemotongan maksimal sebesar 40% dari upah atau penghasilan lain dari pemohon, sedangkan untuk UMK Perjalanan Dinas yang terlambat/belum dipertanggungjawabkan tidak dilakukan pemotongan.

- Advertisement -

Pemotongan atas Keterlambatan 

Pertanggungjawaban UMK Operasional dilakukan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran upah atau penghasilan lain dan akan dibayarkan kembali kepada pemohon setelah UMK Operasional dipertanggungjawabkan. Namun Kepala Bagian Keuangan Korporat Divisi KAK, Kepala Bagian Dukungan Keuangan Komersial dan Kepala Bidang Dukungan Bisnis Cabang belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian dengan memberikan peringatan batas waktu pertanggungjawaban UMK.

- Advertisement -

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Utama Nomor 48/KD/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Ketentuan Pengajuan UMK, Pertanggungjawaban UMK dan Surat Pernyataan yang menyebutkan bahwa selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya UMK oleh pemohon UMK. Hal tersebut mengakibatkan potensi penyalahgunaan uang muka kerja sebesar Rp2.773.392.755,00 dan USD9,583.00.

Maka dari itu, Kepala Divisi KAK, Kepala SBU dan Kepala Cabang terkait memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada para penerima UMK dan memerintahkan untuk segera mempertanggungjawabkan UMK sebesar Rp2.773.392.755,00 dan USD9,583.00.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini