Sunday, February 5, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Sebesar Rp2,7 M, UMK Sucofindo Rawan Disalahgunakan

by Redaksi
08/05/2020 10:14 PM
in Headline, Keuangan, Liputan Khusus
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan di lingkungan PT Sucofindo (Persero), kepada pegawai dapat diberikan Uang Muka Kerja (UMK) yang peruntukannya untuk pengeluaran rutin/non proyek dan pengeluaran proyek.

Atas penggunaan UMK tersebut, pemohon harus mempertanggungjawabkan dalam jangka waktu tertentu yang diatur dalam Keputusan Direktur Utama Nomor 48/KD/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Ketentuan Pengajuan UMK, Pertanggungjawaban UMK dan Surat Pernyataan yang telah dijabarkan kembali melalui Memorandum Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Nomor 0307/DRK-V/KAK/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penjabaran Instruksi Direksi tentang Pengambilan UMK, Pertanggungjawaban UMK, dan Surat Pernyataan serta Biaya Relasi. Namun, UMK pada PT Sucofindo belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp2.773.392.755,00 dan USD9,583.00.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, Keputusan Direktur Utama Nomor 48/KD/2013 tanggal 7 Oktober 2013 menyebutkan bahwa UMK wajib dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya UMK oleh pemohon UMK. Namun, analisis data Pembayaran UMK dari aplikasi ERP dan uji petik atas dokumen Pertanggungjawaban UMK tahun 2018 dan 2019 pada PT Sucofindo diketahui bahwa terdapat UMK yang belum dipertanggungjawabkan per tanggal 15 November 2019 sebesar Rp2.773.392.755 dan USD9,583.00 yang telah melebihi batas waktu pertanggungjawaban UMK dengan jangka waktu 32 sampai dengan 953 hari sejak diterimanya UMK.

Baca juga:

Menjelang Peringatan Setahun Invasi, Ukraina Prediksi Putin Siapkan Serangan Besar

Didesak Mundur, Sekjen PDIP Pasang Badan untuk Kepala BRIN

Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dari Hukuman

Untuk UMK Operasional yang belum dipertanggungjawabkan tersebut, Divisi KAK telah melakukan pemotongan maksimal sebesar 40% dari upah atau penghasilan lain dari pemohon, sedangkan untuk UMK Perjalanan Dinas yang terlambat/belum dipertanggungjawabkan tidak dilakukan pemotongan.

Pemotongan atas Keterlambatan 

Pertanggungjawaban UMK Operasional dilakukan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran upah atau penghasilan lain dan akan dibayarkan kembali kepada pemohon setelah UMK Operasional dipertanggungjawabkan. Namun Kepala Bagian Keuangan Korporat Divisi KAK, Kepala Bagian Dukungan Keuangan Komersial dan Kepala Bidang Dukungan Bisnis Cabang belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian dengan memberikan peringatan batas waktu pertanggungjawaban UMK.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Utama Nomor 48/KD/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Ketentuan Pengajuan UMK, Pertanggungjawaban UMK dan Surat Pernyataan yang menyebutkan bahwa selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya UMK oleh pemohon UMK. Hal tersebut mengakibatkan potensi penyalahgunaan uang muka kerja sebesar Rp2.773.392.755,00 dan USD9,583.00.

Maka dari itu, Kepala Divisi KAK, Kepala SBU dan Kepala Cabang terkait memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada para penerima UMK dan memerintahkan untuk segera mempertanggungjawabkan UMK sebesar Rp2.773.392.755,00 dan USD9,583.00.(FT&Tim Investigator KA)

Tags: sucofindo

Berita Terkait

Rusia
Eropa

Menjelang Peringatan Setahun Invasi, Ukraina Prediksi Putin Siapkan Serangan Besar

05/02/2023 1:00 AM
Hasto PDIP Tegaskan Tak Pernah Provokasi Jokowi untuk Reshuffle Menteri NasDem
Headline

Didesak Mundur, Sekjen PDIP Pasang Badan untuk Kepala BRIN

05/02/2023 12:01 AM
Hendra Kurniawan Ungkap Informasi Pelecehan PC dari Ferdy Sambo
Headline

Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dari Hukuman

04/02/2023 11:00 PM

Discussion about this post

Recent News

Rusia

Menjelang Peringatan Setahun Invasi, Ukraina Prediksi Putin Siapkan Serangan Besar

05/02/2023 1:00 AM
Hasto PDIP Tegaskan Tak Pernah Provokasi Jokowi untuk Reshuffle Menteri NasDem

Didesak Mundur, Sekjen PDIP Pasang Badan untuk Kepala BRIN

05/02/2023 12:01 AM
Hendra Kurniawan Ungkap Informasi Pelecehan PC dari Ferdy Sambo

Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dari Hukuman

04/02/2023 11:00 PM
Politikus NasDem Serang PDIP dan Presiden Terkait Kebijakan Impor

Politikus NasDem Serang PDIP dan Presiden Terkait Kebijakan Impor

04/02/2023 10:00 PM
Dikunci Mati Megawati, Jokowi Tiga Periode Meregang Nyawa

Dikunci Mati Megawati, Jokowi Tiga Periode Meregang Nyawa

04/02/2023 9:30 PM
Holywings Resmi Ditutup, Gus Miftah ke Karyawan: Jangan Jadi 'MTS'

Gus Miftah: Orang NU Lebih Dulu Masuk Surga Dibandingkan Muhammadiyah

04/02/2023 9:00 PM
Golkar Berpeluang Gabung ke Koalisi Perubahan

Golkar Berpeluang Gabung ke Koalisi Perubahan

04/02/2023 8:00 PM
Plt Ketum PPP Ungkap Peluang Penundaan Pemilu 2024 Makin Kuat?

Plt Ketum PPP Ungkap Peluang Penundaan Pemilu 2024 Makin Kuat?

04/02/2023 7:00 PM
Ekonomi Tumbuh Tinggi, Nyatanya yang Miskin Makin Miskin

Jokowi Gagal Atasi Kemiskinan

04/02/2023 6:00 PM
Angka Kejahatan di Jepang Meningkat pada 2022

Angka Kejahatan di Jepang Meningkat pada 2022

04/02/2023 12:00 PM

Populer

  • Aparat sedang Dalami Dugaan Ratusan Tentara RRC Masuk Indonesia

    Aparat sedang Dalami Dugaan Ratusan Tentara RRC Masuk Indonesia

    4578 shares
    Share 1831 Tweet 1145
  • Terseret Kasus Reklamasi, MAKI Meminta Heru Budi Dipecat!

    2541 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Surya Paloh: Tak Menutup Kemungkinan NasDem Gabung ke KIB!

    2084 shares
    Share 834 Tweet 521
  • Setelah Mengakui sebagai Orang RRC, Kembali Ngabalin Menegaskan Keturunan Bali!

    2020 shares
    Share 808 Tweet 505
  • Cara Berbohong dan Ngeles Gibran Mirip Jokowi

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id