KNews.id – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen KRMT Roy Suryo menyebutkan, server KPU yang semula berada di Singapura, diam-diam telah dipindah ke Jakarta. Pemindahan ini diperkirakan setelah dikritik banyak pihak soal keamanan data pemilu 2024.
“Alhamdulillah, anak ayam sudah kembali ke induknya Situs Sirekap KPU yang sebelumnya menggunakan IP Address 170.33.13.55 milik Aliyun Computing Co.Ltd alias Alibaba.com Singapore e-commerce Private Ltd, kini sudah dipindah ke Bumi Pertiwi alias Indonesia,” kata dia, Sabtu 24 Februari 2024.
Saat ini Sirekap KPU sudah menggunakan IP Address 163.181.100.202 alias di Jakarta Raya. Meski masih terdaftar di Alibaba Cloud LLC.
Menurut dia, jika dalam beberapa hari Sirakap sempat mati alias tidak berfungsi, memang saat itulah terjadi migrasi. Jadi pemindahan dengan alasan perbaikan sistem itu mungkin memang buru-buru dikejar sebelum audit forensik IT KPU jadi dilaksanakan.
Meski demikian saat audit forensik IT tersebut dilakukan, pasti tetap akan menemukan jejak digital perpindahan IP address dari yang sebelumnya Singapura menjadi Jakarta. Secara fakta, KPU tetap pernah menggunakan server luar negeri untuk rekapitulasi suara pemilu 2024.
“Jadi selain saya tetap mendorong audit forensik IT dilakukan, juga untuk menelisik mengapa bisa terjadi auto algorithm yang mengakibatkan angka bisa otomatis melonjak tajam, tidak hanya salah baca 1 jadi 4 atau 7 tetapi bisa bertambah desimalnya menjadi puluhan, ratusan bahkan ribuan kemarin. Tentu hal ini tetap salah dan tidak masuk akal secara teknis, karena OCR (Optical Character Recognizer) dan OMR (Optical Mark Reader) tidaklah sebodoh itu menimbulkan kesalahannya,” katanya.
Juga sangat penting adalah apa yg sudah disampaikan oleh Indonesian Corruption Watch dan Kontras tentang perlunya dilakukan audit investigatif untuk membuka anggaran uang rakyat yang sudah dihabiskan sangat besar. Di mana, proyek dikerjasamakan KPU dengan salah satu kampus ternama di Bandung sesuai MoU th 2021.
Sehingga, lanjut Roy, kalau saja KPU kemudian menolak diselenggarakannya audit oleh institusi independen maka harus dibuka sejelas-jelasnya ke publik. (Zs/AB)