spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Revisi UU PPP Seolah Sudah Ada Sebelum UU Cipta Kerja Kata Yusril

KNews – Revisi UU PPP seolah sudah ada sebelum UU Cipta Kerja kata Yusril. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) yang direncanakan DPR tidak berlaku surut, seolah-olah sudah ada sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebab, kenyataannya UU Cipta Kerja sudah ada lebih dahulu sebelum DPR dan pemerintah mengatur ketentuan soal metode omnibus dalam pembentukan undan-undang lewat revisi UU PPP.

- Advertisement -

“UU yang nantinya mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 itu tidak bisa berlaku surut ke belakang seolah-olah sudah ada sebelum adanya UU Cipta Kerja. Karena kenyataannya, UU Cipta Kerja sudah ada lebih dahulu sebelum pemerintah dan DPR memberi tempat kepada omnibus di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011,” kata Yusril saat dihubungi.

Hal ini disampaikan Yusril menanggapi rencana DPR merevisi UU PPP untuk mencantumkan ketentuan soal omnibus law setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

- Advertisement -

Yusril mengatakan, karena tidak berlaku surut, maka revisi UU PPP tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan inkonstitusional bersyarat pada UU Cipta Kerja.

Kendati demikian, ia menilai ide untuk merevisi UU PPP terlebih dahulu sebelum merevisi UU Cipta Kerja merupakan langkah yang tepat karena pembuatan atau perubahan UU melalui metode omnibus belum dikenal dalam UU PPP.

- Advertisement -

“Sebab itu, kalau diuji secara formil di MK, prosedur pembentukan UU menempuh cara seperti itu bisa dinyatakan inkonstitusional oleh MK,” kata Yusril.

Di sisi lain, Yusril juga mengingatkan, dalam putusannya, MK belum masuk kepada persoalan materiil, yakni soal apakah materi dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan konstitusi atau tidak. Namun, MK baru menguji secara formil dan menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Itu berarti prosedur pembentukannya harus dibuat konstitusional lebih dahulu, baru kemudian dikaji ulang materi pengaturannya oleh pemerintah dan DPR apakah ada yang inkonstitusional atau tidak,” ujar Yusril.

Dengan demikian, Yusril menegaskan, nantinya pemerintah dan DPR tetap harus melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja baik secara formil maupun materiil.

Ia menyebutkan, apabila perubahan terhadap UU 12/2011 telah selesai, maka presiden dan DPR dapat mengajukan usul inisiatif mengubah UU Cipta Kerja.

“RUU Perubahan itu sekaligus memuat dua hal. Pertama, prosedur perubahannya yang disesuaikan dengan cara omnibus sebagaimana diatur dalam UU Perubahan Atas UU No 12 Tahun 2011,” ujar Yusril. “Dan kedua, materi pengaturan dalam UU Cipta Kerja juga diperbaiki kalau-kalau ada materi yang inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945,” tutur dia.

Diberitakan, anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo bakal mengajukan revisi UU PPP untuk menyikapi putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Ia menilai bahwa permasalahan yang menjadi dasar putusan MK berkaitan dengan tidak sesuainya pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU PPP.

“Dalam amar keputusan itu juga ada disampaikan oleh hakim MK berkali-kali bahwa UU Ciptaker ini dianggap inkonstitusional karena kita tidak pernah mengenal namanya omnibus law di UU 12 Tahun 2011,” kata Firman.

Oleh karena itu, Firman menilai salah satu langkah awal yang tepat dilakukan DPR adalah mengajukan revisi UU PPP untuk memasukkan frasa omnibus law.

“Itu nanti akan kita normakan frasa omnibus law, artinya kalau sudah dimasukkan maka ini jadi konstitusional. Persoalannya sudah selesai,” ucap politikus Partai Golkar tersebut. (RKZ/kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini