spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Refly Harun: Kejanggalan Kasus Harun Masiku, dari Ngototnya PDIP sampai Tanda Tangan Megawati (Selesai)

PDIP Mulai Bergerak

KNews.id- Refly lalu bercerita akhirnya PDIP mulai mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) agar suara Nazaruddin Kiemas tetap menjadi miliknya.

- Advertisement -

“Maka kemudian PDIP mengajukan judicial review kepada ketentuan KPU yang mengatakan bahwa suara yang meninggal adalah tetap sah menjadi suara partai politik, bukan suara orang yang meninggal,” papar Refly.

Sedangkan permohonan lainnya, PDIP ingin agar suara yang menjadi milik Nazaruddin Kiemas bisa dialokasikan sesuai keinginan PDIP.

- Advertisement -

“Kemudian PDIP menginginkan mereka bisa menentukan siapapun yang akan mereka tunjuk sebagai pengisi kursi yang kosong itu, Nazaruddin Kiemas,” kata Refly.

Di sini Refly mulai merasa aneh mengapa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sampai mau turun tangan menandatangani surat untuk pengajuan judicial review tersebut.

- Advertisement -

“Saya tidak tahu kenapa misalnya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen Hasto Kristiyanto mau menandatangani surat kuasa, atau pengajuan judicial review tersebut,” jelas Refly.

“Berarti canggih betul lobi Harun Masiku ini,” sambungnya.

Namun karena MA menolak permohonan PDIP soal bebas menentukan alokasi suara, akhirnya PDIP bergerak melobi KPU.

“Mahkamah Agung mengatakan itu bukan ranah judicial review, itu adalah ranah yang lain, karena sudah pelaksanaan dari undang-undang,” kata Refly.

Sama seperti MA, KPU pun ikut menolak, Refly bahkan setuju atas keputusan KPU menolak permohonan dari PDIP tersebut.

“Ternyata KPU menolak, dan saya setuju penolakan tersebut, karena saya paham orang-orang KPU itu adalah orang-orang yang paham betul dengan pemilu, dengan sistem proporsional terbuka,” terangnya.

Dimulainya Kasus Suap KPU

Kemudian setelah Riezky Aprillia dilantik pada 1 Oktober 2019, PDIP belum berhenti memperjuangkan nasib Harun Masiku.

“Tetapi rupanya di tengah jalan Harun Masiku masih ngotot,” kata Refly.

Akhirnya PDIP mengajukan mekanisme PAW kepada KPU.

“DPP PDIP masih mengusulkan yang bersangkutan agar bisa PAW (Pergantian Antar- Waktu),” kata Refly.

Tetapi cara tersebut masih tidak bisa dilakukan, karena Harun Masiku adalah caleg diurutan keenam dalam perolehan suara. Setelah itu karena Harun Masiku masih bergerak untuk melobi, Refly bercerita mulai ada anggota KPU yang tergoda suap. Kemudian terjadilah kasus dugaan suap Harun Masiku yang sampai saat ini keberadaannya masih menjadi tanda anya.

“Dan akhirnya karena Harun Masiku ngotot untuk menjadi anggota DPR, maka terjadilah rupanya ada anggota KPU yang tergoda,” kata Refly.“Lalu kemudian brokernya juga mantan Anggota Bawaslu yang saya kenal baik,” tandasnya. (Fahad Hasan,Ade, DBS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini