spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Profesionalitas dan Akuntabilitas Polri sedang Diuji Oleh Paul Zhang

KNews.id- Kendala kesulitaan menangkap Paul Zhang penista Agama Islam penghujat Nabi Muhammad Rasulullah SAW adalah hal profesional daripada anggota (Polri ) dalam berkarya. Polri atau pihak kepolisian Indonesia tidak terhalang untuk memproses hukum Paul Zhang dgn menangkap dan menahan berdasarkan ketentuan KUHP berdasarkan asas nasionalitas aktif.

” Hubungi Kedutaan Indonesia di Jerman atau dinas imgrasi Jerman , dan koordinasi dengan kepolisian Jerman, Nah.. disitu kan ada alamat Paul . Lalu datangi langsung tangkap, “ Ungkap Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dari Mujahid 212 ke redkasi KNews.id, Jumat( 23/4)

- Advertisement -

Ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun, ia berada (pasal 5 KUHP). Hanya masalah tehnis saja maka profesional dari polisi disini yang dibutuhkan, Inilah ujian.

“Selain asas nasional aktif sesuai pasal 5 KUHP , karena informasinya, dia adalah masih WNI , namun walau dia sekalipun WNA , Paul  masih diproses dan dituntut hukum oleh Peradilan Indonesia  dan ditangkap dengan menggunakan pasal nasional pasif  pasal 4 kuhp,’ tandasnya.

- Advertisement -

“Rakyat memonitoring. Kalau gak sanggup, maka Polri semakin terpuruk…kredibilitasnya.” ungkapnya.

“Harusnya ini hal yang sangat mudah. Kecuali Paul WN Jerman. Inikan kan, dia WNI?,” jelas Damri.

- Advertisement -

Disini terdapat asas hukum. Artinya hukum.itu harus ditegakan dan masihi berlaku. Pasal 4 KUHP memuat asas nasionalitas pasif. Maksudnya, hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia.

Harusnya hal ini sangat mudah, kecuali Paul WN Jerman, inikan masih WNI ?, tutupnya. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini