spot_img
Senin, Juni 17, 2024
spot_img

Presiden RI Dituduh Gunakan Ijasah Palsu Negara Mengalami Degradasi Moralitas Dan Minus Intelektualitas.

Oleh : Damai Hari Lubis – Advokat, Eks Kadivhum PA. 212.

KNews.id – Negara realitanya mengalami degradasi moralitas sejak berakhirnya era SBY. jika dideskripsikan dari sisi parameter realistis rendahnya nilai leadership pasca Presiden/ RI.1 SBY, dengan tokoh jati diri RI.1 Jokowi saat ini, yang sejak pra pemilu pilpres 2014 mendapatkan tuduhan negatif publik bangsa ini, lalu terus eksis dan bakal berkembang berskala besar di negara ini dan pastinya akan menjadi historis buruk, bermuasal dari tudingan publik, bahwa “Jokowi menggunakan Ijasah Palsu S.1 dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada/ UGM.”

- Advertisement -

Terkait “tuduhan” Jokowi ber-ijasah palsu oleh publik dilakukan secara viral dan verbal diberbagai media elektronik/ media on line/ pengguna internet ; Twitter, FB. Instagram juga oleh masyarakat pengguna WAG/ whatsapp, termasuk menjadi bahan diskusi publik, atau melalui perbincangan/ podcast lalu direkam dan menyebar luas melalui video youtube atau tiktok, selebihnya juga diberitakan oleh sebagian media mainstream dan konvensional (televisi dan radio) serta media cetak (Koran, dvd dan cd).

Tuduhan hina dina (amoral) terhadap diri Jokowi selaku kepala negara pengguna ijasah palsu S.1 dari UGM berimplikasi merosotnya nilai-nilai moralitas negara dan bangsa ini secara general, bahkan dimata dunia internasional.

- Advertisement -

Tudingan perilaku amoral ini tidak apriori, justru kentara sekali, jatidiri seorang RI.1 yang ternyata jika disandingkan dengan karakternya, kasat mata amat inkonsisten, karena kontras ucapan dengan kenyataan atau tidak berkewajaran, karena Jokowi lebih cenderung berperilaku nekat, wujud bad attitude dari sisi idealnya karakter sosok pemimpin nasional/ RI.1.

Sinyalemen kepribadian Jokowi, memang jauh dari prinsip presisi, karena role model yang ditampilkan lebih berkesan suka-suka bahkan mirip ugal-ugalan dan selalu menganggap remeh makna “du contara’t social ” atau janji seorang pemimpin kepada rakyatnya. Data empirik menunjukan bukti, amat mudahnya Jokowi umbar janji, lebih kurang sekitaran hampir 100 (seratus), setiap janji dengan mudahnya Ia ingkari, tanpa pernah menyampaikan permintaan maaf kepada bangsa ini, melainkan melanjutkan kembali janji nihil lainnya, walau banyak publik dari berbagai kalangan menagih janjinya, kemudian secara “verbal mengejek” martabatnya, bahkan dalam bentuk sarkastik, “Jokowi bajingan tolol, “, termasuk dengan ungkapan seburuk-buruk kata dan kalimat yang dilontarkan para netizen melalui berbagai media sosial electronik online populer, seperti twitter, fb. Instagram, WAG dan lain-lainya.

- Advertisement -

Kenekatan Jokowi lainnya, nampak jelas dalam hal pembiaran-pembiaran penegakan hukum, yang semestinya Presiden selaku individu pejabat eksekutif berkewajiban untuk menegur, mengingatkan sampai dengan penindakan atau perintah pemberian sanksi kepada para aparatur negara atau pejabat publik struktural dan fungsional dibawah kendalinya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran atau kelalaian hukum atau melanggar etika/ adab dan moralitas dalam pelaksanaan fungsi dan tugas mereka yang melanggar tatanan Etika Kehidupan Berbangsa sesuai amanah TAP. MPR. Nomor 6 Tahun 2001.

Namun herannya para wakil rakyat di DPR RI-DPD RI & MPR RI semua terdiam, bahkan Ketua DPD RI La Nyala Mattaliti dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, malah berharap melalui wacana Jokowi “halal melanggar konsitusi” untuk memimpin kembali 3 periode tanpa pemilu pilpres. Hal ini merupakan cermin Jokowi berhasil men-desain karakter penyelenggara negara melalui “revolusi mental yang Ia canangkan karena terbukti berbuah moral hazard.”

Jokowi juga suka dan sering mengeluarkan diskresi melalui pola menerbitkan berbagai regulasi yang menjelma sebagai Keputusan Pemerintah RI. diantaranya nekat membangun projek IKN termasuk membangun projek kereta api cepat dan rel kereta api cepat Jakarta-Bandung/ KCJB. namun tanpa estimasi tepat anggaran dan asal anggaran, sehingga yang awalnya Ia katakan tidak menggunakan APBN namun alhasil justru sebaliknya.

Termasuk, selaku RI. 1 telah menggunakan hak prerogatifnya secara nepotisme, yang faktual bertentangan dengan asas-asas good governance. Terbukti melalui ala suka-suka (pola revolusi mental), Jokowi mengangkat para sosok yang “terindikasi terpapar korupsi” menjadi pembantu atau orang dekat didalam kabinetnya.

Dan yang terakhir, entah apa alasan track record atau standar keberhasilan seorang pejabat publik, karena nyatanya secara suka-suka Jokowi mengangkat putranya Gibran Rakabumi Raka bin Joko Widodo, yang sedang menjabat Walikota Surakarta sebagai Ketua Pembangunan Jakarta atas alas hukum UU DKJ. Dan hal jabatan dobel fungsi ini kontradiktif dengan statemen politiknya (du contra’l Social), “bahwa dalam kabinetnya tidak boleh rangkap jabatan”,

Seiring indikasi merosotnya nilai moralitas negara, inklud bangsa ini, yang berawal dari tuduhan hina dina dari publik kepada diri Jokowi sebagai pengguna ijasah palsu, lalu mendapat julukan sebagai king of lips service atau raja bohong dari sebuah elemen dari kelompok mahasiswa, maka “prahara bangsa” ini tak henti viral lewat berbagai pemberitaan media konvensional – mainstream maupun berbagai media sosial eletronik.

Selebihnya mengikuti kemerosotan moral bangsa dan negara ini, ditandai juga oleh komponen atau anggota kelompok masyarakat pemerhati dan peduli penegakan hukum, lalu kesemuanya merupakan gejala-gejala yang berkembang ditengah masyarakat luas, sehingga menjadi bagian dari rangkuman sosiologi-hukum dan politik, diantaranya bab-nya dari rangkuman dimaksud ada catatan penting, yang butuh pelurusan hukum dan sejarah bahwa, “ada ‘korban politik’ Bambang Tri mulyono (BTM) dan Gus Nur yang dipenjara dampak rekayasa, kemudian oknum-oknum bergerilya opini yang mengemas publis melalui berbagai media konvensional/ media mainstream serta beberapa media on line/ media modern elektronik, seolah-olah Kedua Aktivis divonis penjara akibat menuduh atau memfitnah Jokowi berijasah S.1 palsu”

Amazing, pada kenyataannya tetap saja publik “menuding” Jokowi gunakan ijasah palsu, secara representatif, diantaranya elemen masyarakat peduli hukum, melakukan beberapa kali upaya hukum formal melalui litigasi, via pengadilan negeri jakarta pusat, dan hasilnya gugatan ditolak secara NO. (Niet ontvankeljke verklaard). yang pada intinya putusan-putusan terhadap perkara, selalu tidak menyentuh pada objek pokok perkara (ijasah) melalui kebenaran bukti formil ijasah asli, untuk dapat dijadikan sebagai bukti bahwa _”Jokowi benar memiliki ijazah asli atau tidak palsu”.

Sehingga oleh dan karenanya masyarakat peduli penegakan hukum dan keadilan, melalui para aktivis hukum, tetap bersiap-siap akan kembali mengajukan gugatan tuduhan Jokowi sebagai pelaku pengguna ijasah palsu, tetap melalui gugatan yang menyangkut pasal 1365 BW dalam kualitas asas hukum, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa atau onrechtmatigedaad overheidsdaad/ OOD.

Perihal gugatan OOD ini akan (dapat) terus dilakukan oleh publik, selama aparatur negara yang berwenang diskriminatif yakni Kapolri dan atau Kejagung RI berlaku tidak tunduk terhadap rule of law (melanggar due of process serta tidak equal).

Dan pastinya apabila ada inisiasi pelaporan dari masyarakat terhadap prahara atau tragedi in casu Jokowi ijazah palsu, melalui jalur pidana kepada pihak yang berwenang, sesuai empirik yang para aktivis alami, pihak pelapor akan bertemu atau terbentur tembok baja tebal atau laporan bakal ditolak pihak aparat atas asas dalil suka-suka.

Dari sisi hukum dan pengalaman jam terbang seorang advokat, terlebih advokat dimaksud memiliki dasar konsideran yang berbasis dalil hukum vide pasal 1917 KUHPer/ BW Jo. beberapa jurisprudensi, diantaranya yurisprudensi MA.RI tentang ne bis in idem, YMA No. 1226 K/Pdt/2001, Tanggal 20 Mei 2002. Maka secara berkepastian hukum, akan menjadikan gugatan oleh setiap individu maupun kelompok masyarakat, oleh sebab fungsi dan peran serta masyarakat serta dihubungkan dengan hak keperdataan ( hak keperdataan bagi setiap subjek hukum WNI ) yang tak mengenal kadaluwarsa.

Terlebih Jo. kebebasan HAM pada setiap WNI demi tegaknya hukum sesuai asas dan fungsi sistim, (manfaat, doelmatigheit/utilitas, kepastian/ rechtmatigheid dan keadilan/ gerectigheid) maka gugatan terhadap OOD. Walau secara kualitatif hukumnya juga sarat dengan kualitas berkategori delik pidana (Penggelapan asal usul dan atau memberikan keterangan bohong, atau keterangan surat palsu berupa akte autentik kepada pihak berwenang Jo. vide 264 KUHP atau terkena delik pidana undang-undang tentang dikna, klasifikasi pasal retroaktif, oleh sebab dahulunya berlaku, walau kini sudah dihapus melalui UU. Omnibus diknas, sehingga masih dapat dilaporkan sebagai pelaku delik UU.

Tentang Diknas ( UU. yang Lama dan yang lama). Hanya dengan catatan hukum, tuntutan sanksi hukum terhadap pelaku dikenakan berkaitan dengan sanksi pasal yang lebih ringan diantara keduanya (UU. Baru dan UU. Lama ).

Selanjutnya dan oleh karenanya, tuduhan atas perbuatan delik pidana pemalsuan ijasah atau penggunaan ijasah palsu oleh Jokowi ini, tetap dapat diupayakan tuntutan hukumnya melalui jalur keperdataan, walau kelak putusan NO jumlahnya lebih dari satu, sehingga dan selanjutnya secara asas hukum yang berlaku serta berdasarkan beberapa yurisprudensi.

Maka kesimpulan hukumnya gugatan tidak akan pernah ditolak dengan alasan ne bis in idem, walau oleh sebab objek perkara in casu adalah objek perkara yang sama dan telah pernah diajukan serta memiliki putusan sela. Karena sekali lagi sesuai hukum, putusan perkara a quo in casu tidak atau belum pernah menyentuh objek materi pokok perkara.

Oleh karenanya, tetap saja elemen dari kelompok masyarakat bakal terjadi siklus (mengulangi) gugatan, memenuhi masa/ waktu tehadap generasi berikutnya, terlebih siklus bakal tetap ada seandainya kepemimpinan RI.1 berada ditangan “Gibran RR.” oleh sebab logika dan hukum, bahwa sejarah hukum bangsa ini mesti wajib diluruskan, terkecuali nyali para anak bangsa sudah punah mengkerut, kerdil lalu mengembik seiring hilangnya daya law enforcement dalam arti luas, penguasa sudah kebal hukum (sudah imun terhadap makna keadilan & matinya moral justice), disebabkan dininabobokan oleh sarapan pagi gratis. Oleh sebab sentralisasi kekuasaan atau hilangnya fungsi trias politika.

Siklus atau sirkulasi, gugatan akan terjadi, selain putusan lembaga peradilan pada materi gugatan dari perwakilan elemen masyarakat (representatif) tidak pernah mendapatkan putusan pada pokok objek perkara, juga pada kenyataannya tidak pernah satu kali pun secara hukum Jokowi dan atau pihak rektorat UGM dapat meyakini serta membuktikan kepada publik bahwasanya diri Jokowi alias Joko Widodo benar sesuai fakta dan bukti-bukti Mahasiswa alumnus dari UGM. Atau; ADA UPAYA KETERBUKAAN INFORMASI MELALUI KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI TERHADAP TUDINGAN PUBLIK, DENGAN CUKUP JOKOWI ATAU PIHAK REKTORAT UGM MENUNJUKAN ALBUM KOLEKTIF BAKAL WISUDAWAN/WISUDAWATI SEMUA FAKULTAS DAN JURUSAN ALUMNI UGM TAHUN 1980 YANG DIDALAMNYA TERDAPAT CALON PESERTA WISUDA DIHADAPAN DPR RI SEBAGAI PERWAKILAN RAKYAT,

Sedangkan album bakal peserta wisuda, dipastikan didalamnya terdapat foto para alumni perguruan tinggi, terlebih universitas atau perguruan tinggi negeri (milik pemerintah), dan ALBUM MISTERIUS CALON WISUDA KOLEKTIF DIMAKSUD pasti juga dimiliki oleh setiap bakal peserta wisuda, walau mereka tidak menghadiri acara wisuda.

Implementasi tuntutan publik dalam wujud konfirmasi/ klarifikasi ini, bukan hal yang mengada-ada, sesuatu yang lumrah dan simpel, hanya oleh sebab hukum, demi memenuhi asas tranparansi dan akuntabilitas Jo. good governance principles, jo. keterbukaan informasi publik.

Flash back posita (tuntutan publik), terdapat isu lain yang membumbui, saat mengikuti pilkada Solo, tersebar foto dan kartu nama Jokowi dengan menggunakan titel Drs/ Dokterandus, lalu berubah titel menjadi Ir./ Insinyur Kehutanan, saat mengikuti pilkada Gubernur DKI. Selebihnya beredar foto Copi ijasah S.1 yang gambar fotonya tidak berkesesuaian dengan wajah asli diri (Jokowi). Lalu isu lainnya di berbagai media sosial, yang terus lanjut berkembang tak kenal lelah, bahwa pemilik asli ijasah yang sebenarnya adalah adik ipar Jokowi, Alm. Hari Mulyono, yang kini adiknya (Idayati) dinikahkan oleh Jokowi kepada Anwar Usman, saat Anwar menjabat Ketua MK. (Sekarang mantan Ketua MK).

Catatan hukum terhadap misteri “ijasah palsu” ini dapat disimpulkan:

1. Bahwa, selain hukum mesti lurus atau diluruskan, dengan kata lain, hukum harus sinkron dengan kronologis peristiwa atau riwayah hukum sebenarnya (sejarah), maka catatan hukum yang berdasarkan fakta, bahwa badan peradilan (pidana) tidak pernah memvonis Bambang Tri atas keterkaitan dengan ketidakbenaran, atau bohong atau fitnah karena menuduh Jokowi berijazah palsu.

2. Termasuk yang sebenarnya dan sebenar-benarnya, bahwa secara kebenaran formil (hukum keperdataan) juga belum pernah memiliki putusan inkracht/ berkepastian hukum, yang membuktikan bahwa Jokowi memiliki ijasah S.1 dari UGM.

Dan oleh sebab beberapa catatan hukum dan isu-isu publik yang berkembang yang telah menghadirkan kejanggalan-kejanggalan hukum, terhadap misteri objek ijazah S.1 a quo yang digunakan Jokowi dan kepemilikannya, demi pemenuhan kepastian dan manfaat hukum, dan terlebih terhadap korban tuntutan rekayasa (BTM), di PN. Surakarta, divonis pidana oleh judex juris MA, lalu inkracht, karena dipaksakan tuntutan telah memenuhi anasir “ujar kebencian” Jo. UU. ITE, NAMUN PADA BUKTI PUTUSAN terbukti badan peradilan yang mengadilinya dalam pertimbangan-pertimbangannya, tidak dapat membuktikan keberadaan asli ijasah Jokowi, dan tidak terbukti terhadap dakwaan dan tuntutan JPU. Tentang unsur-unsur atau anasir perkataan bohong atau hoaks atau delik laster/ fitnah yang telah dilakukan oleh terpidana BTM. Lalu jika unsur bohong/hoaks dan delik laster tidak ditemukan, dari mana datangnya vonis ujar kebencian ?

Selanjutnya, tentunya logika masyarakat hukum dan hakekat nilai moralitas kebangsaan, tuntutan publik dan khususnya terhadap kejahatan atas tuduhan publik ini, utamanya sang para korban terpidana BTM dan Gus Nur, mesti diakhiri, dengan jawaban atas pertanyaan, apakah ijasah misteri ijasah Jokowi sudah memiliki hasil laboratorium forensik ? Kemudian pada akhirnya (kelak, paling tidak pasca copotnya kekuasaan Jokowi) kelak para aparatur mesti menggunakan asas dan teori hukum,: ” ultimatum remedium dan atau premium remedum, dengan makna: hukum pidana yang harus menyelesaikan perkara tindak pidana alat terakhir sebuah tindakan”

Atau masyarakat menunggu dari ketegasan Presiden Baru hasil pemilu 2024 apakah berkesiapan memfungsikan atau mengkondisikan hukum pada posisi sebenarnya yakni demi fungsi hukum, yaitu kepastian, manfaat dan demi fungsi hakikat keadilan, karena walau langit runtuh kebenaran harus ditegakkan atau fiat justicia ruat caelum, walau disebelahnya RI. 2 ada sosok Gibran Bin Jokowi.

Maka, bangsa ini penuh harap ada implementasi atau terapan antisipatif dari bakal RI.1 di 2024, demi mencegah residu nilai-nilai kepemimpinan Jokowi yang minus nilai intelektualitas dan moralitas, yang dikhawatirkan benang merahnya misteri ijasah Jokowi palsu ini, bakal terus berkelanjutan sistematik, diproteksi secara struktural serta masiv, oleh sebab eksistensi RI. 2 ( look like Jokowi) sebagai karakter yang pernah diisukan publik dan publis (Gibran RR) PADA MASA PEMILU DITUDUH mengaku dirinya adalah lulusan/ berijazah S.2 lalu, S.1 dari Perguruan Tinggi di Singapura/ Australia, kemudian terakhir berubah secara resmi oleh KPU. menjadi lulusan D. 1 atau setarap dengan lulusan SLA.

Sehingga “amat dikhawatirkan oleh banyak publik kekuasaan jika kelak perilaku Jokowi bakal menurun kepada Gibran putra biologis Jokowi lalu akan berlanjut mengkontaminasi ke titik nadir role model negatif penguasa negara, setelahnya terus berlanjut merusak mengkristal (masiv) kepada unsur-unsur jajaran para birokrat dibawahnya.

Dan gejala-gejala kekhawatiran kemerosotan nilai luhur nalar sehat bangsa, berdampak ironis, pola pikir negatif yang tertanam ini menurut teori yang disampaikan oleh Rocky Gerung, saat menjadi ahli pada persidangan BTM. Di Pengadilan Solo, sebagai back ground beliefs (menanamkan kepercayaan didalam jiwa banyak orang/ masyarakat).

Unsur bukti negatifitas publik ini secara psikologis, sudah ditampilkan melalui pernyatatan Pejabat publik, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, bahwa “pendidikan tinggi adalah tertiary education, atau pendidikan universitas sekedar kebutuhan tersier, masih dibawah sekunder.

Padahal perguruan tinggi di butuhkan sebagai salah satu hak anak bangsa yang primary dan merupakan tuntutan SDM terhadap penguasa pemerintahan di negara ini, dalam kerangka hakekat hubungan pertanggungjawaban konstitusi dalam persaingan ketat ilmu pengetahuan di era globalisasi modern, dan sesuai perintah yang mendasar daripada UUD. 1945 tentang “wajib belajar”.

Jelas, statemen ngasal dan tak bertanggung jawab dan sungguh tragis, hasil produk pola pikir sistim ala revolusi mental tidak wajar, tidak ilmiah, tidak edukatif atau bertentangan sebuah metodelogi “merekomendasikan kembali ke jahiliyah”, dan sebaliknya cukup puas pada nilai pencapaian yang ada, menolak dinamisasi kehidupan, tidak inovatif sehingga pernyataan ini, bermakna sebagai kemunduran pola berpikir dan (degradasi) moralitas dan intelektualitas bangsa, nyata telah terjadi.

Semua karena seorang tokoh sentral Jokowi presiden setelah era SBY. dan lebih mengkhawatirkan lagi, jika pola sistim dan pola pikir ala Jokowi, serius berkelanjutan, oleh pemimpinnya lalu kemudian episode oleh seorang RI. 2 anak Jokowi yang bernama Gibran yang menjadi bakal capres, yang sejak awal red bip, karena tercatat dalam sejarah politik dan hukum bangsa ini, “Gibran seorang bakal capres yang kelahirannya identik berupa anak haram konstitusi,” implikasi nepotisme akibat faktor perbuatan pembiaran (konspirasi politik yang buruk) dari Presiden Jokowi, melalui produk hukum nepotisme sang paman Anwar Usman selaku Ketua MK atau Ipar sang presiden dan terbukti nepotisme terhadap anak haram konstitusi ini, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK serta menjadikan dirinya sebagai hakim non palu.

Penutup, penulis sampai saat ini tidak (mau) percaya, kenegarawanan Prabowo Subianto bakal Presiden RI. pada Oktober 2024, pemilik jiwa nasionalis (mengasihi dan menyayangi bangsanya) dan dipastikan jatidirinya intelektualis, selain Jendral TNI yang cerdas, berpengalaman politik serta dengan banyak kelebihan diatas seorang Jokowi, lalu mau tunduk serta melanjutkan buah pikir Jokowi yang irrasional , tidak presisi, berikut dengan segala kebohongan-kebohongannya.

Sekali lagi penulis tidak percaya. Prabowo mau mengaminkan politik Jokowi kelak setelah menjabat RI. 1.

Dan pertimbangan lain yang akan dipikirkan oleh seorang Prabowo, yang sempat dikalahkan oleh Jokowi dalam dua kali pemilu pilpres, adalah rasa nasionalisme LetJend. Prabowo, dan intelektualitasnya akan melahirkan pola pemikiran yang objektif, selain tetap bersemayam nurani terbaiknya.

Lalu semua akan baik-baik saja Prabowo tidak akan melanjutkan pesan dan titah seorang Jokowi yang sudah berposisi diluar ring kekuasaan, Prabowo akan radikal menolak bakal bertambahnya perong (coreng moreng) biografi, dalam cacatan dalam catatan kelam dirinya, melainkan mengambil kesempatan memutihkan sejarah dan merangkul para oposan yang pernah Ia lukai, yang mudah-mudahan, hanya siasat, demi untuk mendapatkan kekuasaan pada Oktober 2024. Kemudian mudah-mudahan rujuk nasional ini akan terjadi secara riil, dengan diawali titik start, ” Prabowo akan mempersilahkan pertanggungjawaban hukum dipikul oleh seorang eks presiden Jokowi, sesuai hukum positif dan hukum harus objektivitas memperlakukan Jokowi, transparansi, tidak sentimentil karena dendam, akuntabel, mesti profesional serta proporsional (kredibel).

Mudah-mudahan Prabowo menjadi presiden bagi seluruh kepentingan bangsa dan negara ini, tidak ingin primordial dalam berpolitik, akan menghindari langkah salah dan lalai, kepemimpinan yang akan ditampilkan LINTAS SARA, MENUJU INDONESIA MAJU DAN BERKEMBANG SERTA SEJAHTERA DAN BERKEADILAN SOSIAL sesuai tertera tujuan berdirinya negara Indonesia di dalam alinea ke 4 pembukaan UUD. 1945.

Penulis adalah konseptor Gugatan Jokowi Ijasah Palsu dengan Nomor Perkara 610/ 2023 Di Jakarta Pusat.

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini