KNews.id – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 orang admin media sosial (medsos). Mereka ditangkap lantaran kerap menyebarkan provokasi tawuran di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, berdasarkan hasil analisisnya, tawuran yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya kerap kali dipicu oleh postingan di media sosial. Tim Siber kemudian melakukan penelusuran hingga menangkap 4 orang admin yang kerap menyebarkan provokasi di media sosial.
“Kami sampaikan, bahwa dalam jangka waktu 10 hari ini kami dari jajaran reserse kriminal khusus Polda Metro Jaya, khususnya dari Subdit Sibe,r telah melakukan penindakan terhadap 4 orang pelaku,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Keempat pelaku menggunakan kata-kata kasar untuk memprovokasi. Provokasi tersebut berpotensi memicu bentrokan antarkelompok.
“Bahwa para pelaku ini telah menyampaikan provokasi, atau ajakan-ajakan dengan menggunakan kata-kata kasar, ataupun itu tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Hal itu juga memprovokasi sehingga terjadinya bentrok atau perkelahian antarkelompok di berbagai wilayah hukum Polda Metro Jaya,” sebutnya.
Penangkapan berawal ketika anggotanya yang melalukan patroli siber. Polisi kemudian menemukan akun media sosial yang melakukan provokasi.
“Kemudian ditemukan dan terdeteksi adanya beberapa akun, yang mana akun ini telah melakukan kegiatan memprovokasi, mengucapkan kata-kata yang bersifat ajakan kepada satu kelompok tertentu dengan menggunakan kata-kata kasar, dan itu tentu saja melanggar norma keasusilaan yang melanggar sensitivitas antara kelompok masyarakat,” ujarnya.
Keempatnya juga memancing agar timbul bentrokan di wilayah Jakarta Raya. Salah satu pelaku diketahui masih berusia 16 tahun.
“Kemudian kami jelaskan terhadap Undang-Undang yang kami kenakan dalam penerapan pasalnya kami terapkan dua pasal. Yang pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” imbuhnya.
“Kemudian yang kedua pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, serta denda sebanyak Rp 1 miliar. Secara terpisah, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utama mengatakan keempat pelaku adalah admin medsos gangster tawuran.
“Iya,” ucap Ardian.
(Zs/Dtk)