KNews.id – Polda Banten membongkar kasus korupsi yang terjadi pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang, Provinsi Banten, pada tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar. Dua orang ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto mengungkapkan, kasus korupsi ini terungkap berkat laporan dari masyarakat kepada tim Saber Pungli Polda Banten. Kasus tersebut menimbulkan dugaan pungutan liar pada PIP di Kota Serang, dengan anggaran mencapai Rp9.628.223.300.000.
Setelah melakukan penyelidikan dan audit, tim Satgas Tindak menemukan bahwa kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut mencapai Rp1.318.580.000. Mahfud Setuju Koruptor Dihukum Mati Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menetapkan dua tersangka yang terlibat dalam korupsi tersebut, yaitu TS (63), mantan Kepala Sekolah/mantan Ketua PGRI kecamatan Kasemen Kota Serang, dan TI (46), pihak swasta.
Hasil dari proses tersebut berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp882.503.750. Selanjutnya, berkas perkara untuk kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan modus operandi kedua tersangka terkait kasus korupsi tersebut.
Tersangka TI diketahui memiliki hubungan dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang dijanjikan bisa memuluskan perolehan anggaran bantuan PIP untuk sekolah SD di Kota Serang. Kesepakatan antara kedua tersangka mencakup pemotongan sebesar 40 persen, di mana TI mendapatkan 30 persen untuk biaya pengurusan, dan TS mendapatkan 10 persen.
Uang hasil korupsi berasal dari pencairan dana PIP per siswa dari 24 Sekolah Dasar yang diindikasi bermasalah. Proses pencairan tersebut melibatkan kepala sekolah yang diarahkan oleh TS, sehingga TS berhasil memotong sebagian uang hasil pencairan dari 24 SD.
Dalam penangkapan ini, Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas dan uang senilai Rp882.503.750. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Zs/IN)