spot_img
Kamis, Mei 16, 2024
spot_img

Plt Mentan Batalkan Kontrak Alsintan, Minta Anak Buah Kaji Ulang

KNews.id –  Plt Menteri Pertanian Arief Praetyo Adi mengatakan telah membatalkan kontrak Alsintan (Alat dan Mesin Pertanian) pada 6 Oktober lalu. Namun, Arief mengatakan tidak serta merta dibatalkan begitu saja, dia meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian Ali Jamil untuk meninjau ulang terkait kontrak-kontrak yang dibatalkan.

“Saya per 6 Oktober kemarin memang batalkan semua kontrak yang tidak beres. Bukan berarti semua kontrak dibatalkan begitu, tapi saya bersama Pak Wamen meminta kontrak-kontrak itu di-review dengan benar,” kata Arief dalam sambutannya di Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta Selatan.

- Advertisement -

Arief meminta anak buahnya itu meninjau ulang dari sisi harga, kualitas, hingga cara bertransaksi. Bahkan, dia juga meminta agar alat dan mesin pertanian itu dimasukkan ke e-katalog.
“Ada waktu untuk me-review itu semua. Mulai dari kualitas, harganya, cara bertransaksi. Kalau boleh semua masuk e-katalog, jadi Bapak nggak usah nego-nego lagi, nggak ada,” tegasnya.

Sebelumnya, Arief telah menjelaskan alasan mengapa dirinya membatalkan kontrak Alsintan. Ia menjelaskan sejumlah kontrak tersebut distop karena pejabat sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

- Advertisement -

“Oh, itu Alsintan. Kan ada direktur yang tersangka (tapi) masih mau buat kontrak. Jangan dong. Sudah tersangka, kok buat kontrak. Tidak boleh,” ucapnya di Karawang, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023)

Kepala Badan Pangan Nasional itu kemudian membeberkan bahwa terdapat sembilan kontrak yang distop. Kendati demikian, ia tidak merincikan berapa jumlah nominal pengadaan serta jenis Alsintan yang terkandung dalam kontrak tersebut.

- Advertisement -

“Sembilan kontrak. Nilai pastinya saya tidak pegang datanya. Yang jelas kita mau kembalikan uang negara. Masa Alsintan dipakai tidak benar,” bebernya.

Adapun berdasarkan catatan detikcom, pejabat sebelumnya yang diketahui mengemban posisi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan adalah Muhammad Hatta. Ia adalah salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dua tersangka lainnya, adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo serta Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.  (Zs/Dtk.F)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini