KNews.id- Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyorot tajam pencopotan Dirut PT Mass Rapit Transit (MRT) Jakarta Mohamad Aprindy oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Rabu (26/10). Ia menyebut berdasarkan good governance and clean government, apa yang dilakukan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu tidak benar.
“Apa yang dilakukan Heru Budi ini nggak benar ya, ketika diberikan wewenang dan kemudian mengganti orang sesenaknya, padahal sebagai penjabat harusnya kewenangan dia bersifat administratif,” ucapnya dikutip dari Channel YouTube Refly Harun Official, Jumat (28/10).
Refly melanjutkan bahwa hal yang dilakukan Heru adalah luar biasa, meskipun baru menjabat dalam hitungan hari.
“Baru beberapa hari dan belum setengah bulan menjabat dan langsung mengganti pejabat dan kewenangan mengganti itu diberikan oleh Kemendagri,” ungkapnya.
Mantan Komisaris BUMN ini menyebutkan bila menggunakan perspektif konstitusi bahwa gubernur, walikota, dan bupati dipilih secara demokratis.