spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

GEBRAK : Pemilu 2024, Curang dan Manipulatif

Kontestasi Politik 2024: Lonceng Kematian Demokrasi, Ancaman Bagi Masa Depan Perjuangan Buruh dan Rakyat

KNews.id – Jakarta, 31 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada tanggal 20 Maret 2024
dengan hasil perolehan suara terbanyak diraih oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mengalahkan Paslon nomor 1, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon nomor 3, Ganjar Pranowo- Mahfud. MD.

- Advertisement -

Dengan demikian, roda pemerintahan selama lima tahun ke depan akan dikendalikan oleh pasangan Prabowo-Gibran. Meskipun telah sah dan resmi menjadi pemenang kontestasi politik 2024 ini, sejatinya kemenangan tersebut tidaklah legitimate.

Sebab, berbagai proses yang telah berjalan, jauh dari kata jujur, adil serta bebas dan mengedepankan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama dari demokrasi politik itu sendiri. Pemilu tahun ini merupakan proses demokrasi terburuk yang terjadi sepanjang sejarah sejak era reformasi, bahkan menyamai catatan buruk di masa Orde Baru.

- Advertisement -

Pemilu di Negara Demokrasi pada dasarnya adalah proses untuk memilih pemimpin baru yang berasal dari aspirasi dan kedaulatan rakyat. Sebagai proses untuk memastikan tonggak estafet kepemimpinan pemerintahan Negara bekerja untuk melindungi dan memenuhi hak-hak konstitusional rakyat. Namun apa yang kita lihat secara seksama selama proses kontestasi politik 2024 ini berlangsung jauh dari kata tersebut.
Sebab terlalu banyak diwarnai oleh aksi-aksi akrobatik politik dan kecurangan di berbagai level.

Supremasi hukum runtuh diobrak-abrik oleh kekuatan politik dan ekonomi yang telah merusak sendi-sendi demokrasi dengan berbagai praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Proses-proses kecurangan tersebut tidak hanya terjadi pada ranah kontestasi politik yang telah berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu. Namun gejala tersebut telah berlangsung sejak jauh-jauh hari.

- Advertisement -

Kita tentu masih ingat bagaimana rezim pemerintahan Jokowi mengacak-acak berbagai regulasi dan kebijakan untuk memuluskan berbagai praktik kecurangan dan manipulasi politik. Revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU IKN adalah sekelumit dari berbagai praktik akrobatik politik yang telah dilakukan oleh rezim pemerintahan saat ini.

Puncaknya, kongkalingkong rezim berujung pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUUXXI/2023. Memuluskan jalan anak sulung sang Presiden untuk menaiki singgasana tampuk kekuasaan sebagai Wakil Presiden. Berbagai kritik dan gelombang protes dari kalangan gerakan rakyat, mahasiswa, akademisi dan berbagai kelompok lainnya seperti tidak mampu menghentikan langkah-langkah culas tersebut.

Tidak hanya di level regulasi dan kebijakan, berbagai kecurangan tersebut juga meluas ke level birokrasi baik di nasional maupun daerah. Sepanjang 2022-2023 terdapat 271 Kepala Daerah yang telah karena masa jabatannya telah habis, dan digantikan oleh Pj masing-masing, Dari sejumlah penunjukan Pj tersebut, Ombudsman RI menemukan sejumlah masalah maladministrasi yang serius dalam proses penunjukannya.

Di sisi lain, rezim pemerintahan Jokowi juga melakukan berbagai mobilisasi dan pengkondisian aparatur sipil, TNI dan Polri termasuk melalui pendekatan politik bansos yang dibiayai oleh APBN menjelang pemilu yang punya tendensi untuk memenangkan pasangan calon Prabowo-Gibran.

Situasi di atas semakin memperjelas bahwa kontestasi politik 2024 ini hanya ajang konsolidasi elit politik dan ekonomi untuk melanggengkan kekuasaan, alih-alih perubahan politik yang bersandar pada kedaulatan rakyat agar jalannya pemerintahan sesuai dengan amanah konstitusi. Dengan berbagai dinamika yang telah berlangsung selama ini, tidak sulit untuk mengatakan bahwa Pemilu 2024 merupakan pemilu yang paling brutal yang
berlangsung pasca reformasi.

Pertanda lonceng kematian demokrasi yang telah berada di tepi jurang kehancuran. Pemilu 2024 adalah puncak dari krisis yang telah menjerat rakyat selama satu dekade terakhir, khususnya petani, nelayan, masyarakat adat, buruh, mahasiswa, perempuan dan kelompok marjinal pedesaan dan perkotaan lainnya.

Kebutuhan Pokok yang Melambung Tinggi Pasca Pemilu Harga kebutuhan pokok meningkat membuat rakyat semakin rentan. Pasca Pemilu harga beras premium bahkan sempat menyentuh angka Rp 18.000 per kilogram yang telah melampaui harga eceran tertinggi
(HET) Rp 14.000. Selain beras premium, beras medium pun mengalami kenaikan sampai Rp14.700.

Salah satu penyebabnya adalah Bansos yang digelontorkan secara besar-besaran oleh Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024. Menurut Tempo, awalnya pemerintah berencana memberikan bansos beras sebanyak 10 kilogram per bulan bagi 22 juta keluarga miskin untuk menghadapi dampak musim paceklik. Artinya, jika bansos diberikan secara rutin setiap bulan, maka pemerintah akan membutuhkan 220 ribu ton beras.

Tetapi, Jokowi memerintahkan agar bansos diberikan sekaligus untuk enam bulan di awal. Akibatnya, Bulog terpaksa menggunakan cadangan berasnya sebanyak 1,32 juta ton. Pemindahan besar-besaran beras dari gudang menyebabkan stoknya menjadi kosong, yang kemudian berdampak pada lonjakan harga beras.

Dengan kondisi ini, target untuk mencapai kemiskinan ekstrem 0% menjadi sulit. Terlebih kelompok miskin banyak yang jadi petani di mana kondisi naiknya harga beras tidak membuat daya beli petani naik signifikan dibanding harga beras di pasar.

Selain petani, kondisi ini membebankan buruh di Indonesia, dimana kenaikan upah minimum buruh tidak sejalan dengan kondisi inflasi dan bahan makanan yang
sedang meningkat; ini dikarenakan PP 51/2023 tentang pengupahan. Maka, target pemerintah dalam RPJMN 2020-2024 untuk mencapai angka kemiskinan di level 6,5% hingga 7,5% menjadi tidak mungkin terealisasi. Malahan angka kemiskinan berpotensi meningkat menjadi 9,6%.

Satu Dekade Krisis Agraria

Di sektor agraria, selama sembilan tahun terakhir (2015-2023) KPA mencatat sedikitnya terjadi 2.939 letusan konflik agraria seluas 6,3 juta hektar yang berdampak pada 1,7 juta rumah tangga petani, buruh tani, nelayan dan masyarakat adat. Dalam kurun waktu yang sama, 2.442 orang petani dan pejuang agraria mengalami kriminalisasi, 905 orang mengalami kekerasan, 84 tertembak dan 72 tewas di wilayah konflik agraria.

Situasi ini jauh lebih buruk dibanding satu dekade sebelumnya. Dimana pada masa pemerintahan SBY, terdapat 1.520 letusan konflik agraria dengan luas 5,7 juta hektar dan korban dan terdampak sebanyak 900 ribu rumah tangga petani.

Terdapat 1.354 orang petani dan pejuang agraria mengalami kriminalisasi, 553 orang mengalami kekerasan, 110 orang tertembak dan 70 orang tewas.
Krisis agraria yang terjadi di atas adalah kenyataan ironis bagi rakyat mengingat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah melalui reforma agraria adalah janji utama rezim pemerintahan Jokowi.

Penyelesaian konflik agraria dengan prinsip pemulihan dan pengakuan hak atas tanah rakyat yang selama ini memperjuangkan keadilan agraria adalah satu dari banyak pekerjaan utama reforma agraria.

Alih-alih dapat menyelesaikan konflik dan menjalankan reforma agraria sesuai janji politiknya. Presiden Jokowi dengan berbagai kebijakannya justru telah membawa Indonesia ke dalam krisis agraria yang semakin akut.

Ke depan, situasi tersebut akan semakin kronis sebab berbagai regulasi dan kebijakan telah dikunci untuk melanjutkan praktek-praktek investasi bagi program strategis nasional dan badan usaha skala besar yang sepanjang 10 tahun terakhir banyak menggusur dan merampas tanah rakyat.

Situasi Perburuhan Rezim Jokowi

Periode akhir Presiden Joko Widodo semakin menegaskan keberpihakannya sebagai pelayan bagi para Oligarki dan Penghamba Kapitalisme. Khususnya pada sektor perburuhan sendiri mengalami perubahan yang cukup signifikan dan berimplikasi terhadap hak-hak dasar bagi kaum buruh indonesia.

Beberapa contoh perubahan yang terjadi pada rezim Presiden Jokowi adalah Negara ataupun Presiden Pro terhadap kebijakan UPAH MURAH yang merenggut kesejahteraan kaum buruh Indonesia.

Misalnya saja kita bisa melihat dari agenda RUU Cipta Kerja yang diusung oleh Presiden sehingga kemudian menjadi UU Cipta Kerja dengan berbagai kontroversi pada prosesnya yang dibuat dengan tendensi “Kejar Target” oleh DPR RI dan beberapa Pasal-Pasal yang merubah Undang-undang sebelumnya (UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003) membuat kebijakan pengupahan tidak lagi dapat menjangkau kebutuhan hidup layak bagi
buruh dan keluarganya.

Setelah disahkannya UU Cipta Kerja no 6 tahun 2023, peraturan pemerintah
mengenai kebijakan pengupahan juga telah ditetapkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan yang dimana menurut Serikat-Serikat Pekerja/Buruh dan Praktisi Ketenagakerjaan sungguh aneh dan dibuat semakin kompleks dalam perhitungannya dengan rumusan baru menggunakan nilai “alfa (a)” dengan batas kenaikan upah maksimal di iangka 0,3% dengan pembagian pertumbuhan ekonomi (pe) dan inflasi (i).

Artinya setiap tahun kenaikan upah tidak akan dapat menjangkau kebutuhan pokok (sembako dll), buruh tidak dapat membeli perumahan yang layak, buruh tidak dapat menjangkau pendidikan yang layak bagi anak buruh, dan hak-hak sosialnya yang belum diberikan oleh negara (contoh : transportasi gratis, jaminan kesehatan/sosial gratis, daycare pekerja/buruh, dll).

Selain itu rezim Joko Widodo dengan kejinya melegitimasi tren “Labor Market Flexibility (pasar tenaga kerja fleksibel)”. Tentu tren ini adalah akibat sejarah panjang rezim Orde Baru Soeharto yang memimpin pada masa dimana krisis ekonomi global terjadi pada tahun 90’an. Akibat krisis ekonomi dan berdampak pada kapitalisme internasional, Indonesia menyepakati perjanjian dengan IMF untuk menerima gelontoran
dana pemulihan ekonomi nasional kala itu.

Namun bantuan yang diberikan tidak lepas dari kepentingan-kepentingan asing (Amerika) untuk mengintervensi indonesia. Salah satunya adalah deregulasi hukum seperti undang-undang yang dilakukan oleh negara akibat kesepakatan yang dilakukan oleh IMF dan
Indonesia seperti Undang-undang Ketenagakerjaan tahun 2003.

Sebagai bentuk nyata atas hal tersebut, hubungan kerja yang pada umumnya hanya dilakukan masa percobaan tiga bulan beralih menjadi kontrak kerja dua tahun dan perpanjangan kontrak satu tahun lalu menjadi pekerja/buruh tetap. Namun jika dilihat
pada kondisi objektif hari ini, rezim Joko Widodo membuat hubungan kerja menjadi tidak pasti dan menghilangkan kepastian kerja bagi pekerja/buruh di seluruh indonesia dengan membuat skema kontrak kerja sampai delapan tahun.

Upaya Pemerintah Mengembalikan Dwi Fungsi melalui UU ASN
Perlahan tapi pasti, agenda-agenda demokrasi yang didorong ketika reformasi 1998 mengalami stagnasi bahkan kemunduran. Gelagat kembalinya dwi fungsi ABRI kian terlihat. Melalui pembentukan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan rancangan PP pelaksana UU ASN yang akan dibuat, TNI dan Polri (dahulu ABRI) akan kembali diizinkan menduduki jabatan sipil.

Seperti yang tertulis di salah satu pasal, pasal 19 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri. Undang-Undang ASN dan PP-nya sesungguhnya hanyalah siasat untuk melegalisasi praktik penyimpangan yang sudah terjadi, di mana TNI aktif banyak menduduki jabatan sipil di luar yang diperbolehkan undang-undang.

Menurut data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), per-Januari 2024, terdapat 1.348 anggota aktif TNI yang menduduki jabatan sipil. Ini jelas merupakan ancaman bagi demokrasi dan mengeliminasi tuntutan perjuangan yang dengan susah payah diwujudkan oleh gerakan reformasi.

Tinggi Biaya Pendidikan dan Semakin Rentannya Mahasiswa Di Indonesia, biaya pendidikan (pendidikan tinggi) konsisten naik, seperti analisis Kompas yang mengkombinasikan data upah lulusan SMA dan universitas dari BPS sejak 1995-2022 dan biaya kuliah di 30 PTN dan PTS sejak 2013-2022. Berdasar data biaya pendidikan tinggi 10 tahun terakhir, biaya studi di masa depan diperkirakan akan naik 6,03 persen per tahun. Ini pertumbuhan rata-rata biaya dari PTN dan PTS.

Untuk PTN sekitar 1,3 persen per tahun dan untuk PTS 6,96 persen. Sedangkan kenaikan upah orang tua lulusan SMA ataupun universitas yang masing-masing hanya 3,8 persen dan 2,7 persen per tahun. Berdasar data BPS tahun 2020, perbandingan kelompok yang dapat mengakses pendidikan tinggi menunjukan ketimpangan, kuartil 1 (Q1) sekitar 13, 2% dan kelompok kuartil (Q4) yang dapat mengakses hanya 2, 6%.

Selain akses, kondisi mahasiswa yang sekarang juga menjadi rentan karena sistem magang yang semakin masif dipromosikan oleh pemerintah, entah melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ataupun yang lainnya. Banyak terjadi kasus para mahasiswa magang yang tidak dibayar dengan dalih mereka masih belajar, cari pengalaman.

Sedangkan beban kerja yang diterima tidak jauh berbeda dengan pekerja-pekerja tetap di perusahaan tersebut, bahkan sama. Kondisi serupa tidak mempunyai aturan hukum
yang jelas, sehingga kondisi para pemagang ini berada dalam posisi rentan.

Selain tidak dibayar, ada juga kasus para pemagang menjadi korban kekerasan seksual di tempat magang. Bahkan yang terbaru, para mahasiswa magang ini menjadi korban perdagangan orang di Jerman. Jelas program ini perlu untuk dievaluasi, dan perlu memiliki dasar hukum yang jelas tentang hak-hak para peserta magang.

Ketika sudah lulus, para mahasiswa ini harus dihadapkan dengan minimnya lapangan kerja formal yang layak. Deindustrialisasi prematur yang terjadi membuat sektor ekonomi informal jauh menjadi lebih besar dibanding ekonomi formal. Akibatnya, 82,67 juta orang atau 60,12% bekerja di sektor informal dan 57,18 juta atau 39,88% ada di sektor formal.

Jumlah lulusan sarjana yang berkisar 1,5-1,8 juta per/tahun akan membuat pasar tenaga kerja semakin membludak, tapi lapangan kerja minim. Kondisi ini juga akan membuat para pekerja yang sekarang ada di inti produksi menjadi rentan.

Berdasarkan berbagai situasi di atas, kami dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut:

1. Pemilu 2024 tidak legitimate karna berjalan di atas berbagai praktek kecurangan, manipulasi dan
melanggar kedaulatan rakyat,
2. Mendesak DPR RI segera menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk mengusut berbagai dugaan
kecurangan dan pelanggaran selama proses Pemilu 2024 berlangsung,
3. Mendorong hadirnya oposisi yang kuat dan berkualitas di parlemen untuk melakukan kontrol
terhadap berjalannya rezim pemerintahan ke depan,
4. Presiden Jokowi telah gagal menjalankan reforma agraria sebagai mandat konstitusi untuk
menjamin dan memenuhi hak-hak petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, rakyat
kecil pedesaan dan perkotaan lainnya
5. Mendesak Pemerintah segera menurunkan harga sembako
6. Menolak UU ASN yang akan mengembalikan Dwi-Fungsi,
7. Mendesak Pemerintah segera mencabut Omnibus Law-UU Cipta Kerja beserta peraturan
turunannya,
8. Wujudkan segera pendidikan gratis dan berikan lapangan kerja formal yang layak.
9. Menyerukan kepada seluruh elemen gerakan sosial untuk terus kritis dan melawan berbagai bentuk ketidakadilan, dan kebijakan yang merampas hak rakyat Indonesia, dan bertentangan dengan Undang-Undang 1945.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat dan sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK)

Juru Bicara:

● Sunarno (Konfederasi KASBI) – 0812-8064-6029
● Yuli Riswati (KSN) – 088811283331
● Dewi Kartika (KPA) – 0813-9447-5484
● Benni Agung (SMI) – 0896-0381-9952

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini