KNews.id- Bagi pejabat negara yang benar-benar serius melakukan perjalanan dinas, pasti dilakukan untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja. Antara lain digunakan untuk menghadiri undangan, meeting, workshop, seminar, pelatihan, serta tugas-tugas lain.
Namun, di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI), pada tahun anggaran 2016 perjalanan dinasnya malah seperti menjadi ajang indikasi mark up yang merugikan negara.
Dalam dokumen yang dimiliki Tim Investigator KA ditemukan kerugiaan negara atas indikasi mark up pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp560.439.470, dari realisasi belanja perjalanan dinas Kemkominfo sebesar Rp396.861.092.113.
Ini memperlihatkan bahwa perjalanan dinas di Kekominfo tidak patuh terhadap ketentuan perundangan. Tentu saja mengakibatkan kerugian seperti yang sudah dibahas di atas.
Padahal prinsip perjalanan dinas dalam hal pengelolaan anggaran belanja mestinya lebih efektif. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan.
“Maka jangan asal,” kata masyarakat.
Karena anggaran belanja Kemkominfo untuk melakukan perjalanan dinas didapatkan dari pajak rakyat.
“Mending kalau perjalanan dinas tersebut menguntungkan bagi rakyat,” sesal masyarakat. (FT&Tim Investigator KA)