spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Pengkategorian Operator belum Optimal Dilakukan oleh Jasa Raharja

KNews.id- PT Jasa Raharja mengkategorikan Operator/ pengusaha alat angkutan penumpang umum/ PO menjadi tiga kategori, untuk memudahkan pelaksanaan pengutipan yaitu:

  • Kategori 1 merupakan PO yang memiliki legalitas hukum dan berbentuk badan usaha, memiliki perjanjian dengan kerja sama dengan PT Jasa Raharja, alamat teridentifikasi, memiliki jumlah armada minimal enam armada, dan memiliki izin trayek regular serta pembayaran IWKBU dilakukan secara rutin;
  • Kategori 2 merupakan PO milik perorangan/gabungan, memiliki jumlah armada kurang atau lebih dari sama dengan enam armada, dan memiliki izin trayek regular;
  • Kategori 3 merupakan PO di mana armadanya mempunyai potensi di wilayah lain dan memiliki izin trayek insidentil.

Berdasarkan analisis data diketahui bahwa penentuan kategori PO/Operator pada enam kantor cabang PT Jasa Raharja yaitu KC Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta tidak sesuai dengan ketentuan dengan rekapitulasi sebagai berikut:

- Advertisement -

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

  • Keputusan Direksi No.KEP/10/2012 tentang Standar Prosedur Operasi Bidang Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum mengenai pengikatan kerja sama dengan operator yang menyatakan bahwa untuk mendukung proses pengutipan iuran wajib perlu dibuatkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak operator/PO yang mengatur mekanisme penyetoran iuran wajib, serta hak dan kewajiban para pihak;
  • Surat Edaran Direksi No.P/SE/14/2016 tanggal 9 Februari 2016 mengenai klasifikasi data outstanding kategori 1 dan kategori 2 yang menyatakan membagi Operator/PO menjadi tiga kategori;
  • Sub-sub kriteria 4.2.1 PT Jasa Raharja telah melakukan evaluasi bersama pihak ketiga secara periodik atas kerjasama/MOU dalam kegiatan pengutipan IWKBU;
  • Sub-sub kriteria 4.2.3 PT Jasa Raharja telah menindaklanjuti hasil evaluasi bersama dengan pihak ketiga dan hasil evaluasi atas sarana, prasarana, jaringan, dan sistem teknologi informasi.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

- Advertisement -
  • Potensi penerimaan IWKBU menjadi berkurang;
  • PT Jasa Raharja tidak memiliki data yang valid untuk melakukan analisis dan evaluasi atas operator/PO yang seharusnya diikat dengan perjanjian kerja sama.

Kondisi tersebut disebabkan oleh:

  • Para Kepala Cabang pada enam Kantor Cabang yaitu KC Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI  Jakarta kurang optimal memantau operator/PO yang belum melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Para Kepala Subbagian Iuran Wajib pada enam Kantor Cabang yaitu KC Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta kurang optimal dalam melakukan  pemeliharaan data dan pengategorian operator/PO.

Direksi PT Jasa Raharja menyatakan bahwa masih banyak PO yang tidak memiliki PKS dengan PT Jasa Raharja yang dikarenakan antara lain:

- Advertisement -
  • Tidak ada pihak dari PO yang mewakili, karena PO tersebut dalam pengoperasiannya dilakukan oleh beberapa pihak;
  • Terdapat pihak lain (pihak ketiga) yang terlibat dalam pengutipan iuran wajib dengan PO, seperti di loket Keur Dinas Perhubungan Wonocolo di Jawa Timur.

Atas kondisi ini, Divisi Asuransi akan menegaskan kembali ke Kantor Cabang untuk:

  • Menginventarisir kembali PO yang belum memiliki PKS dengan PT Jasa Raharja dan melakukan langkah-langkah guna mengadakan PKS tersebut;
  • Menyampaikan  progres dan penjelasan penyebab belum adanya PKS dengan PO tertentu;
  • Berkoordinasi dengan Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk menyediakan menu monitoring PKS per PO.

Terkait dengan pengelompokan kategori PO, maka Divisi asuransi telah melakukan analisis terkait dengan konsistensi penataan pengelompokan per kategori sesuai dengan ketentuan melalui Surat Edaran No.AS/SE/5/2017 tanggal 28 April 2017 mengenai penataan perusahaan otobus (PO) sesuai dengan kriteria kategori di mana hasilnya adalah beberapa PO tidak dalam kategori sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya meminta para Kepala Cabang untuk mengkonfirmasi atas kondisi yang ada untuk dapat disepakati bahwa PO telah tepat pada kategori saat ini atau perlu dilakukan  mutasi pindah kategori. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini