Friday, January 27, 2023
Keuangan News
Advertisement
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pengendalian PT G24 dalam Pengelolaan Bisnis Usaha belum Memadai!

by Redaksi
01/05/2020 12:00 AM
in Headline, Keuangan, Perbankan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.com- PT Pegadaian Galeri Dua Empat Komposisi kepemilikan saham PT Pegadaian Galeri Dua Empat (PT G24) adalah 99% dikuasai oleh PT Pegadaian dan 1% dimiliki oleh PT Pesonna Optima Jasa. Modal dasar pendirian sebesar Rp100,00 miliar dan modal ditempatkan/disetor Rp132,70 miliar. PT G24 bergerak dalam bidang bisnis emas. PT G24 didirikan berdasarkan akta notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., No. 01 tanggal 3 Agustus 2018 di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tanggal 8 Agustus 2018 No. AHU- 0037424.AH.01.01.

Perusahaan berkedudukan di Wisma Bhakti Mulya, Jl. Kramat Raya No. 160, Kenari, Jakarta Pusat, Indonesia. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan serta kegiatan Perusahaan adalah melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan umum dan manufaktur.

PT G24 bergerak di bidang jual beli emas dan perhiasan yang secara operasional aktif di tanggal 26 Agustus 2018. Untuk mendukung proses bisnis tersebut maka PT G24 berhubungan dengan beberapa vendor penyedia logam mulia (PT Antam Tbk dan PT Untung Bersama Sejahtera/UBS) dan vendor penyedia perhiasan (UBS, PT Central Mega Kencana/Halagold, Lotus, dan PT Sinar Fajar).

Baca juga:

Persaingan Digitalisasi Ketat, Bank Mandiri Tingkatkan Fitur Livin Financial Superapp

Menkeu: Sebanyak 18 juta UMKM belum Punya Akses Kredit

Ahok Mengklaim para Pembenci yang Meninggal Akibat Sumpahnya, Termasuk Lieus Sungkharisma?

Atas bisnis usaha G24 dalam hal jual beli emas dan perhiasan maka persediaan pada PT G24 merupakan aset yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa, dalam proses produksi untuk penjualan tersebut atau dalam bentuk bahan/perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa. Aplikasi yang digunakan G24 dalam menjalankan proses bisnis tersebut adalah Aplikasi Emas untuk persediaan logam mulia (emas) dan aplikasi Kencana untuk persediaan perhiasan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan  dengan tujuan untuk menilai kepatuhan pelaksanaan pengelolaan bisnis penunjang pada PT Pegadaian (Persero) dan Anak Perusahaan Tahun 2017 dan 2018. Hasil pemeriksaan BPK tersebut dituangkan dalam  Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Bisnis Penunjang pada PT Pegadaian (persero) dan Anak Perusahaan Tahun 2017 dan 2018.

Salah satu hasil pemeriksaan BPK  atas pengelolaan bisnis usaha PT G24 permasalahan sebagai berikut:

 PT G24 belum membuat perjanjian kerja sama dengan vendor sebagai penyedia logam mulia dan perhiasan Hingga pemeriksaan tanggal 3 Mei 2019 diketahui bahwa PT G24 hanya memiliki kesepakatan dengan vendor UBS dan Halagold (PT Central Mega Kencana), terinci sebagai berikut:

Pertama, UBS (PT Untung Bersama Sejahtera) terdokumentasi dalam Nota Kesepahaman antara PT Pegadaian Galeri Dua Empat dengan PT Untung Bersama Sejahtera No 30/PGDE.01/2018 tanggal 6 November 2018. Dalam Nota tersebut tercantum tujuan dan lingkup kerja sama mengacu pada pasal 1 ayat (1) adalah dalam hal sebagai berikut: a) Pencetakan, Pembelian dan Pembelian Kembali Emas batangan UBS; b) Pembelian Emas Perhiasan UBS; c) Konsinyasi Emas Perhiasan Fisik UBS; d) Penjualan Emas Perhiasan UBS Lifestyle. Dari hasil konfirmasi kepada PT G24 diketahui bahwa komponen tersebut belum dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersendiri, yang hingga sekarang masih dalam proses pembahasan padahal jangka waktu Nota Kesepahaman tersebut telah berakhir.

Kedua, Halagold (PT Central Mega Kencana) terdokumentasi dalam Surat Pernyataan Kerja sama antara PT G24 dengan PT Central Mega Kencana tanggal 23 Januari 2019 tentang Perdagangan Emas Perhiasan yang hanya ditandatangani oleh satu pihak saja yaitu Direktur PT G24 dan mulai berlaku selama satu tahun sejak tanggal 1 Januari 2019 s.d. 31 Desember 2019, sehingga selama tahun 2018 belum ada kerja sama.

Sedangkan untuk vendor lainnya hingga tanggal 3 Mei 2019, berdasarkan konfirmasi kepada pihak PT G24 diketahui bahwa selama tahun 2018 (Oktober – Desember) belum ada dokumentasi perjanjian kerjasamanya yang memuat hak dan kewajiban serta tidak terbatas pada bentuk, substansi, dan biaya/pricing yang ada saja. Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 21 Juni 2019 masih dalam pembahasan yang belum dilegalkan dalam sebuah PKS, dimana untuk pelaksanaan proses pembelian selama ini berdasarkan purchase order kepada pihak vendor.

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan: a. PKS masih dalam bentuk draft karena masih terdapat hal-hal yang belum disepakati oleh PT G24 dengan para vendor;

Dalam laporan PDTT BPK di atas disebutkan bahwa atas permasalahan tersebut, Direksi PT G24 sependapat atas temuan tersebut dengan penjelasan bahwa: Sebagai perusahaan perdagangan, PT G24 dapat bekerja sama dengan semua vendor, baik dengan dilandasi oleh PKS maupun tidak. Sebagian besar transaksi pembelian yang dilakukan adalah jual beli putus.

Kegiatan jual beli putus adalah sah sepanjang telah terjadi kesepakatan harga dan barang yang butuhkan tersedia, namun demikian apabila dalam pembelian tersebut mengatur hal lain secara spesifik, seperti jangka waktu penyerahan, harga khusus, minimum pembelian, metode pembayaran, dan lain-lain, maka akan diatur secara tersendiri namun tidak terbatas dalam bentuk PKS. Saat ini PT G24 dalam proses pembuatan PKS dengan PT Antam dan PT UBS. (FT&Tim Investigator KA)

Tags: pegadaian galeri24 emas

Berita Terkait

Persaingan Digitalisasi Ketat, Bank Mandiri Tingkatkan Fitur Livin Financial Superapp
Emiten

Persaingan Digitalisasi Ketat, Bank Mandiri Tingkatkan Fitur Livin Financial Superapp

27/01/2023 7:45 AM
Skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN)
Headline

Menkeu: Sebanyak 18 juta UMKM belum Punya Akses Kredit

27/01/2023 7:15 AM
Basuki Tjahaja Purnama
Headline

Ahok Mengklaim para Pembenci yang Meninggal Akibat Sumpahnya, Termasuk Lieus Sungkharisma?

27/01/2023 6:45 AM

Discussion about this post

Recent News

Persaingan Digitalisasi Ketat, Bank Mandiri Tingkatkan Fitur Livin Financial Superapp

Persaingan Digitalisasi Ketat, Bank Mandiri Tingkatkan Fitur Livin Financial Superapp

27/01/2023 7:45 AM
Skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN)

Menkeu: Sebanyak 18 juta UMKM belum Punya Akses Kredit

27/01/2023 7:15 AM
Basuki Tjahaja Purnama

Ahok Mengklaim para Pembenci yang Meninggal Akibat Sumpahnya, Termasuk Lieus Sungkharisma?

27/01/2023 6:45 AM
Mantan Ketum PBNU Said Aqil Siradj: Anies Baswedan Calon Presiden Terbaik

Mantan Ketum PBNU Said Aqil Siradj: Anies Baswedan Calon Presiden Terbaik

27/01/2023 6:15 AM
Anthony Budiawan

Anthony Budiawan: Selama Sembilan Tahun Jabatan Kades Menimbulkan Chaos!

27/01/2023 5:21 AM
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Beathor: Jokowi Mempersiapkan Dinasti Politik!

27/01/2023 4:20 AM
Rumah Wahidin Halim

Rumah Wahidin Halim Dilempar Sekarung Ular Cobra, Muslim Arbi: Operasi Teror agar tak Mendukung Anies Baswedan!

27/01/2023 3:19 AM
Nasdem

NasDem Mendatangi Sekber Gerindra-PKB, Ada Apa?

27/01/2023 1:48 AM
DKI Jakarta.

Sodetan Kali Ciliwung Menelan Biaya Rp1,2 T, Jakarta akan Bebas Banjir?

27/01/2023 1:33 AM
Kaesang Pangarep

Gibran Mengungkapkan Kaesang Mengincar Jabatan Eksekutif, Politikus PKB: Nikmati Saja Negara Milik Kalian, Mumpung Bokap Loe Penguasa!

27/01/2023 12:36 AM

Populer

  • Saya harus memiliki

    Hamzah Chalifah dan Rektornya, Tugas S2 yang Tertunaikan

    2238 shares
    Share 895 Tweet 560
  • Wartawan Senior Mengungkapkan Skenario RRC akan Mengirim Pasukan untuk Melindungi Tenaga Kerjanya di Indonesia!

    1525 shares
    Share 610 Tweet 381
  • Ferdy Sambo Blak-blakan CCTV KM 50, Seret Kapolda Metro Jaya?

    17248 shares
    Share 6899 Tweet 4312
  • Akui Pelanggaran HAM Berat 1965, RG: Pemerintah Jokowi Menyalahkan TNI dan Umat Islam

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • RH Prediksi Anies Baswedan Gagal Jadi Capres 2024?

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id