spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Pemerintah Genjot Layanan Imigrasi Berbasis Digital, Yasonna: Banyak yang Memuji

KNews.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan pihaknya terus menggalakkan layanan keimigrasian berbasis teknologi informasi (TI) dalam beberapa tahun terakhir.

Pernyataan tersebut Yasonna sampaikan dalam konferensi pers peringatan Hari Bhakti atau ulang tahun ke-74 Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

- Advertisement -

Menurut Yasonna, gebrakan layanan keimigrasian berbasis digital mendapat banyak apresiasi. “Strategi digitalisasi dan pelayanan kami juga boleh kami katakan sudah banyak yang memuji,” kata Yasonna saat ditemui awak media di Kemenkumham, Jakarta Selatan.

Selain itu, Yasonna juga memuji sejumlah capaian Ditjen Imigrasi di bawah kepemimpinan Silmy Karim. Di antaranya adalah uang yang disetorkan ke negara atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Imigrasi pada 2023 mencapai Rp 7,6 triliun. Karena itu, pihaknya berharap Kementerian Keuangan nantinya akan mengalokasikan anggaran dengan porsi yang lebih besar untuk dikelola Ditjen Imigrasi.

- Advertisement -

Uang tersebut nantinya bisa digunakan untuk membangun sistem pemeriksaan lalu lintas di perbatasan atau pintu masuk ke dalam negeri yang lebih canggih seperti Singapura. “Saya mengatakan ke dirjen seperti Singapura, kalau Singapura mereka sudah mengarah ke tidak ada paspor, mata, face recognition,” ujar Yasonna.

Dengan teknologi itu, kata Yasonna, pelintas cukup menunjukkan wajah dan pemeriksaan retina karena identitas dirinya telah terekam dalam data biometrik paspor. Meskipun saat ini pihak Imigrasi telah memiliki teknologi dan perangkat face recognition, pemerintah belum menerapkan sistem tersebut.

- Advertisement -

“Sekarang masih autogate,” tutur Yasonna, Yasonna menyebut pihaknya terus mendorong tata kelola dan pelayanan keimigrasian secara digital. Selain itu, menurut dia, pelayanan di kantor-kantor Imigrasi saat ini jauh lebih membaik mulai dari pemberlakuan paspor 10 tahun, serta pengajuan visa on arrival (VoA) dan izin tinggal secara online.

“Dulu kendala kita dalam menerapkan VoA dan permohonan visa tidak bisa dari luar, harus di sini,” kata Yasonna.
(Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini