spot_img
Senin, Juni 17, 2024
spot_img

Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk DHE SDA, Efektif Tarik Dolar AS?

KNews.id – JAKARTA , Pemerintah resmi menerbitkan aturan terkait pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) atas penempatan devisa hasil ekspor (DHE) SDA di dalam negeri.

Rincian insentif PPh tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.

- Advertisement -

Jika dirincikan, pemerintah menetapkan tarif PPh sebesar 0% bagi eksportir yang menempatkan DHE pada instrumen di atas 6 bulan, 2,5% pada instrumen dengan tenor 6 bulan, 7,5% untuk tenor 3-6 bulan, dan 10% untuk tenor 1 bulan hingga kurang dari 3 bulan.

Pemerintah juga menetapkan tarif PPh untuk DHE yang dikonversi dari valas ke rupiah, sebesar 0% pada instrumen dengan tenor di atas 6 bulan, 2,5% tenor 3 hingga kurang dari 6 bulan, dan 5% untuk tenor 1 hingga kurang dari 3 bulan.

- Advertisement -

Pada konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Rabu (22/5/2024), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo optimistis pemberian insentif PPh bagi para eksportir tersebut akan berdampak positif pada peningkatan DHE yang ditempatkan di dalam negeri, yang pada akhirnya turut mendukung stabilitas perekonomian.

“Penerbitan PP ini akan positif akan mendorong penempatan DHE SDA akan meningkat, dan tentu saja itu akan mendukung tidak hanya stabilitas ekonomi, juga stabilitas nilai tukar rupiah,” katanya.

- Advertisement -

(FHD/BC)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini