KNews.id- Dalam rangka mempermudah aktivitas Direksi terkait kepentingan pekerjaan, PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) memberikan fasilitas kartu kredit bagi masing-masing Direksi (Dirut dan Direktur). Kartu ini dikeluarkan oleh Bank Mandiri berjenis Coorporate dengan limit transaksi Rp100.000.000,00 per bulan.
Dari data pemakaian Kartu Kredit tersebut per bulannya, diketahui bahwa masing-masing Direksi berbeda-beda besarannya. Penggunaan kartu kredit tersebut ditagihkan langsung kepada PT PJA. Atas tagihan tersebut, sebagian besar dibayarkan oleh Bagian Keuangan kepada Bank Mandiri dengan menggunakan dana yang dianggarkan pada akun Jamuan Tamu sesuai dengan yang diajukan oleh Sekretaris Direksi yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Investigator KA diketahui bahwa pemeriksaan atas dokumen bukti pertanggungjawaban pengeluaran dan Ledger PT PJA Tahun Buku 2016 dan Tahun Buku 2017 (s.d. Oktober 2017) atas penggunaan Kartu Kredit Direksi, terdapat permasalahan sebagai berikut:
- Belum terdapat peraturan atau kebijakan yang digunakan untuk mengatur penggunaan Kartu Kredit Direksi.
Berdasarkan pemeriksaan transaksi pada Buku Besar secara uji petik diketahui bahwa Bagian Keuangan telah mengeluarkan Biaya Jamuan Tamu periode Januari 2016 s.d. 30 Oktober 2017 senilai Rp759.685.745,00 (Rp421.536.812,00 + Rp338.148.933,00) untuk membayar tagihan Kartu Kredit Mandiri Coorporate Direksi PT PJA yang terdiri atas enam orang.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Direktur Utama PT PJA pada tanggal 5 Desember 2017 terkait pengeluaran melalui Fasilitas Kartu Kredit Mandiri Coorporate untuk Direksi, Direktur Utama PT PJA memberikan penjelasan sebagai berikut:
- Belum ada kebijakan tertulis terkait pemberian fasiltas kartu kredit bagi Direksi dan SOP terkait penggunaannya;
- Berdasarkan kesepakatan secara lisan dengan para direksi lainnya, kartu kredit tersebut dimaksudkan untuk digunakan dalam rangka kepentingan perusahaan di antaranya jamuan makan tamu perusahaan dalam rangka kepentingan perusahaan, serta pembayaran hotel dan biaya makan bagi direksi bersangkutan pada saat melakukan perjalanan dinas.
- Terdapat pengeluaran Kartu Kredit Direksi senilai Rp505.973.492,00 yang tidak sesuai ketentuan
Pemeriksaan secara uji petik atas Kartu Kredit Direksi pada dokumen Buku Besar PT PJA diketahui bahwa terdapat pengeluaran senilai Rp505.973.492,00 yang terindikasi dikeluarkan untuk hal-hal di luar jamuan makan dan minum dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 2.8 Rekapitulasi Fasilitas Kartu Kredit Mandiri Corporate untuk Direksi PT PJA, Tbk yang Tidak Sesuai ketentuan:
Rincian atas pengeluaran senilai Rp505.973.492,00 tersebut terlampir dalam Lampiran 7. Dari hasil penelusuran lebih lanjut atas bundel dokumen pertanggungjawaban belanja pengeluaran diketahui bahwa pengeluaran untuk pembayaran Kartu Kredit Direksi tersebut tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang akuntabel.
Bukti pertanggungjawaban hanya berupa kasbon yang berisi tagihan bulanan kartu yang ditandatangani/diparaf oleh direksi yang bersangkutan dengan tulisan “sesuai kepentingan pekerjaan”, selembar Tanda Terima Kuitansi (TTK), dan surat permintaan dana/barang.
Dokumen pertanggungjawaban tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pendukung yang merupakan bukti transaksi pembayaran yaitu berupa invoice, kuitansi resmi dengan logo dan cap rumah makan/restoran/kafe, dokumentasi, serta tujuan penggunaan.
Pengeluaran Direksi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan jamuan tamu maupun fasilitas yang berhak diterima oleh Direksi sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 242 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Badan Pengawas dan Dewan Komisaris BUMD.(FT&Tim Investigator KA)