spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

OJK Wanti-wanti Aceh Jangan Labil Jika Ingin Bank Konvensional Kembali

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh tidak labil jika mau mengizinkan bank konvensional kembali beroperasi ke Tanah Rencong.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan jika pemda salah langkah dalam mengatur operasional perbankan, maka akan berdampak fatal terhadap masyarakat. Oleh karena itu, ia mewanti-wanti Pemda Aceh yang ingin merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

- Advertisement -

“Kami berharap upaya untuk melihat persoalan ini dengan lebih jernih. Ke depannya juga diberikan kepastian hukum. Jangan kemudian kalau pun nanti ada langkah untuk melakukan revisi terhadap peraturan yang ada, kemudian nanti bulan lagi direvisi lagi,” katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/5).

Mahendra menjelaskan jika Pemda Aceh labil, hal itu akan membuat kepercayaan dan kepastian berusaha di wilayah tersebut anjlok. Pada akhirnya, masyarakat Aceh yang juga merugi.

- Advertisement -

“Yang akan sangat dirugikan justru masyarakat dan pembangunan ekonomi di daerah itu sendiri. Mudah-mudahan hal ini bisa jadi pembelajaran bagi kita untuk memberikan kepastian hukum dan perbaikan terus dalam iklim berusaha,” sambung Mahendra.

Di lain sisi, Mahendra menyatakan pihaknya tidak mendukung adanya pemisahan operasional antara bank konvensional dan syariah di suatu daerah. Menurutnya, OJK sudah menyarankan sebaiknya langkah tersebut tidak dilakukan.

- Advertisement -

Ia menegaskan masyarakat harus diberi opsi seluas-luasnya, apakah ingin memakai bank konvensional atau syariah. Dengan begitu, tidak akan muncul dampak negatif terhadap perekonomian daerah tersebut.

“Pada saat tempo hari dilakukan peraturan yang membatasi operasionalisasi bank umum konvensional, kami juga sebenarnya menyampaikan sebaiknya hal itu tidak dilakukan. Saya rasa tidak tepat bagi satu peraturan di satu daerah, misalnya akan ada pelarangan beroperasinya bank konvensional, tapi nanti bagaimana kalau di daerah lain ada pelarangan pengaturan bank syariah?” tuturnya.

“Ini akan menimbulkan dampak yang merugikan saya rasa kepada masyarakat, perekonomian, dan kepada pembangunan dari daerah itu sendiri,” tandas Mahendra.

Wacana kembalinya bank konvensional ke Aceh menyeruak imbas eror berhari-hari layanan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang sempat melumpuhkan perekonomian masyarakat setempat.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA membenarkan rencana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Revisi juga diklaim imbas desakan dan aspirasi masyarakat, utamanya para pelaku usaha.

“Benar. Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA. Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” katanya saat dikonfirmasi.

Pernyataan serupa juga pernah didengungkan Ketua DPR Aceh Saiful Bahri. Ia mengatakan DPRA sudah bermusyawarah untuk meninjau ulang Qanun LKS dan membuka peluang bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. (RZ/CNN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini