spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

OJK Meningkatkan Pertumbuhan Akumulasi Premi Asuransi dan Perkembangan Sektor Pembiayaan

KNews.id – Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa masih terkontraksi sebesar 7,99 persen yoy dengan nilai sebesar Rp177,41 triliun per Desember 2023. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,89 persen yoy menjadi Rp143,47 triliun.

Secara umum permodalan di industri asuransi menguat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 457,98 persen dan 363,10 persen (November 2023: 464,13 persen dan 348,97 persen), jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

- Advertisement -

Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Desember 2023 tercatat Rp106,80 triliun atau terkontraksi sebesar 5,40 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp730,29 triliun, atau tumbuh signifikan sebesar 13,21 persen yoy.

Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per Desember 2023 tumbuh 6,91 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp368,70 triliun (November 2023: tumbuh 6,19 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp363,03 triliun). Pada perusahaan penjaminan, nilai aset mencapai Rp46,41 triliun (November 2023: Rp47,03 triliun).

- Advertisement -

Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, pada Januari 2024 OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Dritama Brokerindo. Pada Februari 2024, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran atas Kantor Akuntan Publik Anderson dan Rekan, Akuntan Publik Madelih Kurniawan, dan Akuntan Publik Anderson Subri.

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 7 (tujuh) perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis serta pengawasan khusus terhadap Dana Pensiun yang mengalami permasalahan.

- Advertisement -

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

perkembangan sektor OJK

Di sektor PVML, piutang pembiayaan tumbuh di level yang tinggi meskipun kembali termoderasi menjadi 13,23 persen yoy pada Desember 2023 (November 2023: 14,14 persen yoy) menjadi sebesar Rp470,86 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan multiguna yang masing-masing tumbuh sebesar 15,10 persen yoy dan 13,85 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,64 persen (November 2023: 0,72 persen) dan NPF gross sebesar 2,44 persen (November 2023: 2,54 persen). Gearing ratio perusahaan pembiayaan menunjukkan tren yang positif dan tercatat sebesar 2,26 kali (November 2023: 2,21 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Pembiayaan modal ventura di Desember 2023 terkoreksi sebesar 3,74 persen yoy (November 2023: -2,61 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp17,34 triliun (November 2023: Rp17,39 triliun).

Sementara itu, pada fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Desember 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 16,67 persen yoy (November 2023: 18,06 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp59,64 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,93 persen (November 2023: 2,81 persen).

Dalam rangka penegakkan ketentuan di sektor PVML:

1.   Berdasarkan hasil pemantauan hingga akhir Januari 2024, diketahui masih terdapat 6 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum yang masih dalam monitoring dalam rangka realisasi action plan yang telah disampaikan oleh PP dan mendapatkan persetujuan dari OJK. Action plan yang diajukan oleh 6 PP dimaksud berupa injeksi modal dari PSP dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing, maupun pengembalian izin usaha.

2.   OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (SMEFI) yang disebabkan oleh tingkat kesehatan yang secara umum dinilai tidak sehat, serta sebelumnya PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

3.   Berdasarkan hasil pemantauan hingga akhir Januari 2024, diketahui terdapat 16 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar. Dari 16 Penyelenggara P2P Lending tersebut, 9 Penyelenggara P2P Lending sedang dalam proses persetujuan permohonan peningkatan modal disetor. OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.

4.   Selama  Januari 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku dan/atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 31 Teguran/Peringatan Tertulis.

Di sisi kebijakan, terkait industri Modal Ventura, OJK  telah menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan PMV Syariah sesuai mandat UU P2SK serta telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura periode 2024-2028 sebagai upaya mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, dalam rangka memperkuat pengawasan yang didukung oleh data, OJK telah menerbitkan beberapa surat edaran terkait penyampaian data dan pelaporan baik di industri fintech P2P Lending, BP Tapera, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui penerbitan SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK Pelaporan LPBBTI), SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK Lapbul BP Tapera), dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK Lapbul PPSP).

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)

sektor inovasi OJK

1.     Terkait dengan penyelenggaraan Regulatory Sandbox OJK, dapat disampaikan perkembangan sebagai berikut:

a.     Sejak diterbitkannya POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 proposal permohonan pencatatan dari penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK.

Adapun sejak tahun 2020 sampai Januari 2024, OJK telah menetapkan hasil Regulatory Sandbox atas 21 Penyelenggara ITSK yang terdiri dari 8 bisnis model yaitu Online Gold Depository, Social Network and Robo Advisor, Project Financing, Blockchain Based, Insurance Broker Marketplace, Innovative Credit Scoring, Regtech E-Sign, dan e-KYC.

b.  Pada bulan Januari 2024, OJK telah menetapkan hasil Regulatory Sandbox terhadap Penyelenggara ITSK di 2 (dua) klaster model bisnis, yaitu:

·     Status direkomendasikan untuk 5 (lima) Penyelenggara ITSK di klaster Regtech E-Sign.

Penyelenggara ITSK di klaster Regtech E-Sign yang telah berinduk kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tunduk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanSistem dan Transaksi Elektronik, serta tetap dapat melayani sektor jasa keuangan.

·     Status tidak direkomendasikan untuk 6 (enam) Penyelenggara ITSK di klaster E-KYC.(Zs/OJK)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini