KNews.id – Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan tidak hanya sekadar kartu yang menjamin kesehatan, tapi juga kunci untuk mengurus dokumen penting di Indonesia. Langkah baru ini, yang mengikat kepesertaan BPJS Kesehatan dengan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), telah diresmikan sebagai upaya pemerintah dalam mengoptimalkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
“Ini adalah langkah konkret dalam mendorong seluruh warga negara untuk terdaftar sebagai peserta JKN,” ujar Rizzky. Selama periode uji coba dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024, pemerintah akan memantau dan mengevaluasi proses ini.
“Setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September 2024,” tambah Rizzky. Dukungan penuh juga datang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Juru Bicara Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari upaya mengoptimalkan program JKN yang telah digaungkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
“Tentunya Polri harus berkoordinasi dengan instansi terkait,” ucap Hendra Rochmawan. Polri, yang menjadi salah satu dari 30 kementerian dan lembaga yang mengoptimalkan program JKN, juga berkomitmen untuk menyempurnakan regulasi yang ada, khususnya terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Kebijakan baru ini tidak hanya berdampak pada pengurusan SKCK, tapi juga pengurusan dokumen lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). “Instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident kendaraan bermotor,” tegas Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, Hendra mengajak masyarakat untuk melihat kebijakan ini sebagai upaya membangun semangat persatuan dan kesatuan. “Wajib untuk menjadi peserta aktif BPJS, yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia,” tuturnya.
Pemerintah dan Polri juga akan mengadakan sosialisasi untuk menginformasikan masyarakat tentang kebijakan baru ini. “Membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat,” kata Hendra.
Dengan inisiatif ini, pemerintah bertujuan untuk mencapai target 98 persen penduduk Indonesia menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, yang mencakup layanan di bidang ekonomi, pendidikan, ibadah, dan hukum.
(Zs/FM)