spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Mobil Bekas PT Inhutani I Menjadi Ajang Pemborosan Anggaran!

KNews.id- Dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan khususnya penyediaan sarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2016 tanggal 15 Maret 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, PT Inhutani I melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Sedangkan standar spesifikasi teknik yang digunakan mengacu pada Lampiran II Peraturan Menteri LHK Nomor 69/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 4 Desember 2015 berupa mobil pemadam kebakaran hutan slip on.

- Advertisement -

Berdasarkan surat Direktur PT Inhutani I kepada General Manager Wilayah Balikpapan No.0486/IIIB/INH/2017 tanggal 15 Mei 2017 perihal pengadaan mobil pemadam kebakaran hutan slip on. Namun, pengadaan mobil pick up bekas dengan modifikasi sebagai mobil pemadam kebakaran hutan slip on belum memadai dan berpotensi pemborosan senilai Rp1.463.250.049,60.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, atas perjanjian kerja sama antara PT Inhutani I dengan CV HKU Nomor 068/IC/Inhwil_Bpp/2017 dan Nomor 09/HKU-PKS/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 tentang “Kerja Sama Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Slip On” dengan jangka waktu selama 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai tanggal 2 Oktober 2017 – 30 Desember 2017.

- Advertisement -

Perjanjian kerjasama pengadaan yang ditandatangani oleh Sdr. MHd sebagai GM Wilayah Balikpapan selaku pihak dari PT Inhutani I yang telah purna tugas sejak April 2019 dan Sdr. HKw selaku Direktur dari CV HKU, kemudian diaddendum untuk perubahan jangka waktu pekerjaan pada tanggal 21 Desember 2017.

Berdasarkan rincian angsuran pembayaran pada UMU Balikpapan diketahui bahwa sampai dengan bulan Agustus 2019 pembayaran mobil pemadam kebakaran hutan slip on mencapai sebesar Rp1.435.242.000,00 yang berasal dari pembayaran UM 30% dan angsuran ke-20. Namun terkait dengan tahapan angsuran, PT Inhutani I (Kantor UMU Balikpapan) akan melakukan kliring dengan CV HKU untuk menyamakan pencatatan oleh kedua pihak.

- Advertisement -

Hasil reviu atas dokumen pengadaan mobil kebakaran hutan slip on, diketahui penyusunan dan penetapan HPS/OE tidak didukung dokumen sumber dan tujuan pengadaan mobil bekas untuk kendaraan pemadam kebakaran slip on tidak tercapai dan tidak efektif.

Atas kondisi kendaraan tersebut, dari lima unit kendaraan yang diadakan oleh PT Inhutani I terdapat 4 (empat) unit kendaraan pemadam kebakaran slip on yang tidak dapat dimanfaatkan/dioperasikan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Hal ini menunjukan pengadaan mobil pemadam kebakaran bekas tersebut tidak efektif sebagai sarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan karena dalam kondisi rusak.

Empat unit mobil pemadam kebakaran slip on tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan dan berpotensi menimbulkan pemborosan atas biaya pengadaan dan perbaikan tetapi masih rusak total sebesar Rp1.463.250.049,60.

Jelas sekali, hal tersebut mengakibatkan PT Inhutani I tidak memperoleh harga pekerjaan pengadaan barang yang terbaik dan empat unit mobil pemadam kebakaran slip on tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan dan berpotensi menimbulkan pemborosan atas biaya pengadaan dan perbaikan tetapi masih rusak total sebesar Rp1.463.250.049,60. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini