Sunday, February 5, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Mobil Bekas PT Inhutani I Menjadi Ajang Pemborosan Anggaran!

by Redaksi
25/05/2020 11:02 PM
in Headline, Keuangan, Liputan Khusus
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan khususnya penyediaan sarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2016 tanggal 15 Maret 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, PT Inhutani I melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Sedangkan standar spesifikasi teknik yang digunakan mengacu pada Lampiran II Peraturan Menteri LHK Nomor 69/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 4 Desember 2015 berupa mobil pemadam kebakaran hutan slip on.

Berdasarkan surat Direktur PT Inhutani I kepada General Manager Wilayah Balikpapan No.0486/IIIB/INH/2017 tanggal 15 Mei 2017 perihal pengadaan mobil pemadam kebakaran hutan slip on. Namun, pengadaan mobil pick up bekas dengan modifikasi sebagai mobil pemadam kebakaran hutan slip on belum memadai dan berpotensi pemborosan senilai Rp1.463.250.049,60.

Baca juga:

SMRC Sebut Ganjar Unggul Telak dari Anies, Politikus Golkar Ingatkan Kesalahan Lembaga Survei di Pilkada DKI 2017

Menjelang Peringatan Setahun Invasi, Ukraina Prediksi Putin Siapkan Serangan Besar

Didesak Mundur, Sekjen PDIP Pasang Badan untuk Kepala BRIN

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, atas perjanjian kerja sama antara PT Inhutani I dengan CV HKU Nomor 068/IC/Inhwil_Bpp/2017 dan Nomor 09/HKU-PKS/X/2017 tanggal 2 Oktober 2017 tentang “Kerja Sama Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Slip On” dengan jangka waktu selama 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai tanggal 2 Oktober 2017 – 30 Desember 2017.

Perjanjian kerjasama pengadaan yang ditandatangani oleh Sdr. MHd sebagai GM Wilayah Balikpapan selaku pihak dari PT Inhutani I yang telah purna tugas sejak April 2019 dan Sdr. HKw selaku Direktur dari CV HKU, kemudian diaddendum untuk perubahan jangka waktu pekerjaan pada tanggal 21 Desember 2017.

Berdasarkan rincian angsuran pembayaran pada UMU Balikpapan diketahui bahwa sampai dengan bulan Agustus 2019 pembayaran mobil pemadam kebakaran hutan slip on mencapai sebesar Rp1.435.242.000,00 yang berasal dari pembayaran UM 30% dan angsuran ke-20. Namun terkait dengan tahapan angsuran, PT Inhutani I (Kantor UMU Balikpapan) akan melakukan kliring dengan CV HKU untuk menyamakan pencatatan oleh kedua pihak.

Hasil reviu atas dokumen pengadaan mobil kebakaran hutan slip on, diketahui penyusunan dan penetapan HPS/OE tidak didukung dokumen sumber dan tujuan pengadaan mobil bekas untuk kendaraan pemadam kebakaran slip on tidak tercapai dan tidak efektif.

Atas kondisi kendaraan tersebut, dari lima unit kendaraan yang diadakan oleh PT Inhutani I terdapat 4 (empat) unit kendaraan pemadam kebakaran slip on yang tidak dapat dimanfaatkan/dioperasikan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Hal ini menunjukan pengadaan mobil pemadam kebakaran bekas tersebut tidak efektif sebagai sarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan karena dalam kondisi rusak.

Empat unit mobil pemadam kebakaran slip on tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan dan berpotensi menimbulkan pemborosan atas biaya pengadaan dan perbaikan tetapi masih rusak total sebesar Rp1.463.250.049,60.

Jelas sekali, hal tersebut mengakibatkan PT Inhutani I tidak memperoleh harga pekerjaan pengadaan barang yang terbaik dan empat unit mobil pemadam kebakaran slip on tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan dan berpotensi menimbulkan pemborosan atas biaya pengadaan dan perbaikan tetapi masih rusak total sebesar Rp1.463.250.049,60. (FT&Tim Investigator KA)

Tags: inhutani 1

Berita Terkait

Menjelang 2024 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Headline

SMRC Sebut Ganjar Unggul Telak dari Anies, Politikus Golkar Ingatkan Kesalahan Lembaga Survei di Pilkada DKI 2017

05/02/2023 5:00 AM
Rusia
Eropa

Menjelang Peringatan Setahun Invasi, Ukraina Prediksi Putin Siapkan Serangan Besar

05/02/2023 1:00 AM
Hasto PDIP Tegaskan Tak Pernah Provokasi Jokowi untuk Reshuffle Menteri NasDem
Headline

Didesak Mundur, Sekjen PDIP Pasang Badan untuk Kepala BRIN

05/02/2023 12:01 AM

Discussion about this post

Recent News

Menjelang 2024 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

SMRC Sebut Ganjar Unggul Telak dari Anies, Politikus Golkar Ingatkan Kesalahan Lembaga Survei di Pilkada DKI 2017

05/02/2023 5:00 AM
Rusia

Menjelang Peringatan Setahun Invasi, Ukraina Prediksi Putin Siapkan Serangan Besar

05/02/2023 1:00 AM
Hasto PDIP Tegaskan Tak Pernah Provokasi Jokowi untuk Reshuffle Menteri NasDem

Didesak Mundur, Sekjen PDIP Pasang Badan untuk Kepala BRIN

05/02/2023 12:01 AM
Hendra Kurniawan Ungkap Informasi Pelecehan PC dari Ferdy Sambo

Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dari Hukuman

04/02/2023 11:00 PM
Politikus NasDem Serang PDIP dan Presiden Terkait Kebijakan Impor

Politikus NasDem Serang PDIP dan Presiden Terkait Kebijakan Impor

04/02/2023 10:00 PM
Dikunci Mati Megawati, Jokowi Tiga Periode Meregang Nyawa

Dikunci Mati Megawati, Jokowi Tiga Periode Meregang Nyawa

04/02/2023 9:30 PM
Holywings Resmi Ditutup, Gus Miftah ke Karyawan: Jangan Jadi 'MTS'

Gus Miftah: Orang NU Lebih Dulu Masuk Surga Dibandingkan Muhammadiyah

04/02/2023 9:00 PM
Golkar Berpeluang Gabung ke Koalisi Perubahan

Golkar Berpeluang Gabung ke Koalisi Perubahan

04/02/2023 8:00 PM
Plt Ketum PPP Ungkap Peluang Penundaan Pemilu 2024 Makin Kuat?

Plt Ketum PPP Ungkap Peluang Penundaan Pemilu 2024 Makin Kuat?

04/02/2023 7:00 PM
Ekonomi Tumbuh Tinggi, Nyatanya yang Miskin Makin Miskin

Jokowi Gagal Atasi Kemiskinan

04/02/2023 6:00 PM

Populer

  • Aparat sedang Dalami Dugaan Ratusan Tentara RRC Masuk Indonesia

    Aparat sedang Dalami Dugaan Ratusan Tentara RRC Masuk Indonesia

    4585 shares
    Share 1834 Tweet 1146
  • Terseret Kasus Reklamasi, MAKI Meminta Heru Budi Dipecat!

    2554 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • Surya Paloh: Tak Menutup Kemungkinan NasDem Gabung ke KIB!

    2084 shares
    Share 834 Tweet 521
  • Setelah Mengakui sebagai Orang RRC, Kembali Ngabalin Menegaskan Keturunan Bali!

    2022 shares
    Share 809 Tweet 506
  • Cara Berbohong dan Ngeles Gibran Mirip Jokowi

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id