KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap kekeuh menyatakan tidak mau mengawasi secara keseluruhan kinerja di PT Asabri (Persero) meski pihak Asabri telah rutin membayar iuran Rp400 juta kepada OJK.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industry Keuangan Non-Bank Riswinandi, OJK hanya menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 102 tahun 2015 mengenai program jaminan sosial khusus yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Riswinandi menyebut, bahwa Asabri dibawah pengawasan 4 lembaga Pemerintah diantaranya Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“OJK mengacu pasa keputusan PP 102 pasal 54 dimana pengawasan terhadal Asabri ditetapkan ada empat lembaga pertama Inspektorat Jendral Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes TNI-POLRI, kemudian Inspektorat Kementerian Keuangan, BPK dan keempat auditor independen,” kata Riswinandi di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (4/2).
Dia menegaskan, OJK hanya mengawasi satu program Asabri yaitu program Tabungan Hari Tua (THT). Ia bahkan menyebut, pihaknya setiap bulannya menerima kinerja dari program THT tersebut.
“Jadi memang pengawasan langsung tidak dilakukan dan karena mereka tidak melaporkan bulanan tapi hanya terkait spesifik tabungan hari tua (THT) jadi tidak secara menyuluruh kondisi keuangan dilapporkan ke kita,” jelas Riswinandi.
Sebelumnya, Direktur Utama Asabri, Sonny Widjadja sempat menegaskan bahwa perusahaannya seharusnya diawasi secara langsung oleh OJK. Dirinya juga mengaku membayar iuran ke OJK setiap tahunnya dengan nilai Rp400 juta.
“Saya fit and proper test di OJK, kami membayar iuran Rp400 juta setiap tahun kepada OJK,” tegas Sonny. (Fahad Hasan&DBS)