spot_img
Minggu, Juni 16, 2024
spot_img

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

 

KNews.id – Eks Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen (Purn) Soenarko memimpin demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat.

- Advertisement -

Dalam demonstrasi itu, Soenarko menyoroti pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), terutama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dinilainya mengandung kecurangan. Ia juga menuding, Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah dalang di balik kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pemilu tapi Tak Bersuara “Sutradara kecurangan ini adalah Jokowi. KPU itu hanya operator,” ujar Soenarko. Adapun Pilpres 2024 diikuti oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

- Advertisement -

Dituduh makar Sebelumnya, Soenarko dikenal sebagai loyalis Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. Sayangnya, kala itu ia sempat tersandung kasus saat itu. Soenarko pun ditangkap polisi dan anggota Polisi Militer TNI pada Senin (20/5/2019) malam. Ia dituduh atas dugaan makar dan penyelundupan senjata untuk aksi massa 22 Mei.

Soenarko dilaporkan seorang pengacara bernama Humisar Sahala ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sahala menuding Soenarko terlibat makar. Adapun Soenarko dilaporkan atas pernyataan dalam video yang beredar di Youtube. Dalam video berdurasi 2 menit 55 detik itu, Soenarko memerintahkan hadirin untuk mengepung KPU dan istana.

- Advertisement -

“..Kalau tanggal 22 diumumkan Jokowi menang, kita lakukan tutup dahulu KPU. Mungkin ada yang tutup Istana dengan Senayan, tapi dalam jumlah besar. Kalau jumlah besar, polisi juga bingung. Kalau tentara, yakin dia tidak akan bertindak keras…” ujar Soenarko dalam video itu.

Soenarko diduga melanggar perkara terhadap keamanan negara atau makar terkait aksi pengepungan KPU pada 22 Mei yang videonya tersebar di media sosial. Selain itu, Soenarko dijerat Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban umum UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 163 bis Jo Pasal 146. Lalu, ia pun sempat ditahan petugas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Rutan Polisi Militer (POM) Guntur, Jakarta Selatan.

Atas penahanan itu, Panglima TNI yang kala itu dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Mabes Polri. Selanjutnya, Soenarko pun dibebaskan.

Kritik Pilpres 2024 Jejak Soenarko di Kopassus Soenarko merupakan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) lulusan Akabri pada 1978.
(Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini