spot_img
Kamis, Mei 9, 2024
spot_img

Mengapa Harus Anies Baswedan (1)

Oleh : Abdullah Hehamahua

KNews.id – Depok, 1 Februari 2024 , “Transparency International Indonesia” (TII), 30 Januari mengumumkan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2023. IPK Indonesia tahun 2023 hanya 34. Angka ini menunjukkan, IPK Indonesia stagnan, tidak bergerak. Namun, peringkat Indonesia turun lima tingkat di dunia. Tahun lalu, peringkat Indonesia, 110 dari 180 negara di dunia. Tahun 2023, Indonesia turun lima tingkat, menjadi 115.
Peringkat Asia Tenggara, Indonesia berada di rangking kelima sebagai negara terkorup. Bahkan, Indonesia tetap di bawah Timor Leste dalam hal pemberantasan korupsi. Sebab, IPK Timor Leste mencapai angka 42.

- Advertisement -

Angka IPK di atas menunjukkan, Indonesia semakin sarat korupsi, khususnya pada periode kepemimpinan presiden Jokowi. Sebab, pada akhir periode kepemimpinan SBY (2014), IPK Indonesia waktu itu mencapai angka 42. Maknanya, Jokowi adalah presiden Indonesia era reformasi yang gagal memberantas korupsi. Bahkan, beliau diduga keras ikut ber-KKN. Sebab, Jokowi aktif bercawe-cawe dalam mengkampanyekan anaknya yang menjadi salah seorang cawapres.

Olehnya, program utama dalam 100 hari pertama presiden 2024, kasus-kasus korupsi yang terkategori “big fish” harus diproses secara marathon. Sebab, selain menjerakan para koruptor juga mengembalikan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Pengembalian kerugian keuangan negara dari hasil korupsi tersebut bisa digunakan untuk membayar sebagian utang pemerintah yang diwariskan Jokowi.
Anies Rasyid Baswedan (ARB), dalam kontek ini layak menjadi presiden 2024 – 2029. Sebab, beliau adalah rektor pertama di Indonesia (Universitas Para Madinah) yang mewajibkan mahasiswa mengambil mata kuliah “Pendidikan Anti Korupsi” (PAK), dua SKS. Beliau juga punya kiat-kiat yang sudah dipraktikkan dalam pemberantasan korupsi, khusus dari aspek pencegahan. Hal ini dibuktikan ketika ARB menjadi Ketua Komite Etik KPK (2013) dan sewaktu menjadi gubernur DKI..

- Advertisement -

Korupsi, Kejahatan Luar Biasa
“United Nations Convention Against Corruption” (UNCAC), Lembaga Pemberantasan Korupsi PBB, menyebutkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Olehnya, pemberantasan korupsi juga harus dilakukan secara luar biasa. Keluar-biasaan tersebut meliputi Peraturan Perundang-undangan mengenai: Institusi KPK, penanganan tindak pidana korupsi, dan manajemennya.
UU No. 30/2002 tentang KPK mengatur keluar-biasaan lembaga ini, baik mengenai status, fungsi, tugas, tujuan, dan struktur organisasi. Bahkan, pimpinan, pegawai, dan manajemen KPK pun luar biasa.

Pimpinan KPK, ditetapkan berumur minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun. Angka 40 dirujukkan ke kestabilan emosional, pengalaman, dan integritas seseorang. Angka ini juga dirujukkan ke usia Muhammad yang 40 tahun ketika dilantik sebagai Nabi dan Rasul yang terakhir.
Pimpinan KPK tidak boleh orang partai politik. Mereka tidak boleh menjadi pengurus Yayasan. Tidak boleh menjalankan profesi sebagai advokad atau profesi lainnya. Sebab, potensi konflik kepentingan merupakan masalah fundamental dalam organisasi KPK khususnya, serta Kementerian dan Lembaga Negara umumnya. Hal ini yang tidak dipahami Jokowi sehingga beliau ikut cawe-cawe dalam Pilpres.

- Advertisement -

Penasihat dan pegawai KPK juga dikenakan syarat-syarat ketat, sama seperti pimpinan. Mereka tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai tertentu. Mereka juga tidak boleh menjadi pengurus Yayasan. Mereka juga harus menghentikan kegiatan profesi sebelumnya. Sebab, KPK menerapkan “single salary,” pendapatan tunggal.

Keluar-biasaan pemberantasan korupsi juga dicerminkan oleh status pegawai dan manajemen SDM KPK. Sebab, hal ini diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.63/2005 tentang Manajemen SDM KPK. PP ini mengatur, seorang calon diterima sebagai pegawai KPK harus memiliki integritas yang tinggi dan profesionalisme mumpuni. Bahkan, seseorang dinyatakan lulus jika integritasnya, minimal bernilai empat dari skor 1 – 5. Itulah sebabnya, ada calon yang tidak lulus seleksi pegawai KPK, tapi bisa menjadi Pimpinan KPK.
Penyebabnya, proses seleksi pegawai KPK tanpa deal-deal tertentu dengan pihak-pihak terkait. Apalagi, beberapa tahap seleksi calon pegawai KPK dilakukan oleh lembaga yang kredibel dalam proses rekrutmen SDM. Lembaga ini harus lulus dalam proses tender terbuka yang dilakukan KPK.

SOP menetapkan, calon pegawai hanya bisa berhubungan dengan internal KPK ketika sudah berada dalam tahap wawancara dengan users. Di tahap ini, users, yakni pejabat KPK mengeksplorasi potensi calon pegawai, apakah cocok dan pantas untuk menempati posisi yang ditawarkan ke beliau. Jadi, integritas dan profesonalisme calon sudah memenuhi standar minimal KPK, sebelum diwawancarai pejabat KPK.

Berbeda dengan seleksi pegawai KPK, penentuan akhir seseorang terpilih menjadi Komisioner KPK dilakukan di DPR. Padahal, DPR adalah lembaga politik sehingga pendekatannya politis. Anggota atau fraksi di Komisi 3 DPR biasa memerhatikan, apakah kepentingan mereka terpenuhi jika si A terpilih menjadi salah seorang Komisioner KPK. Itulah sebabnya, Firli Bahuri yang sudah dijatuhi sanksi oleh Majelis Kode Etik KPK, tapi Komisi 3 DPR tetap memilihnya secara aklamasi sebagai Ketua KPK. Padahal, Pimpinan KPK sudah mengirim surat resmi ke Presiden dan DPR agar tidak memilih Firli sebagai Komisioner karena mengalami kecacatan moral. Integritasnya sangat rapuh.

Kedigdayaan KPK dihancurkan oleh Jokowi. Sebab, Presiden Jokowi melalui UU No. 19/2019 mengamputasi keluarbiasaan KPK dengan menjadikannya sebagai ASN. Jadilah KPK seperti sekarang di mana seluruh pimpinannya terlibat pelanggaran Kode Etik. Bahkan, ketuanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Menteri Pertanian. Anies Baswedan, dalam kontek ini harus menjadi Presiden 2024. Sebab, hanya beliau yang bisa mengembalikan KPK sebagai lembaga berwibawa dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Keluar-biasaan penanganan korupsi juga ditunjukkan dalam UU No. 31/99 jo UU No. 20/21 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi. Keluar-biasaan undang-undang ini, selain sedikit berbeda dengan KUHAP mengenai hukum acaranya, hukuman bagi koruptor juga berbeda. Narapidana kasus pidana biasa, hukumannya adalah penjara. Kasus perdata, hukumannya berupa denda.
Namun, hukuman bagi koruptor adalah berupa gabungan kedua jenis kasus, pidana dan perdata. Artinya, seorang narapidana koruptor, selain menjalani hukuman penjara, juga harus mengganti kerugian keuangan negara yang dikorup. Itulah sebabnya, segala sesuatu yang berkaitan korupsi bersifat luar biasa (bersambung).  (Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini