spot_img
Rabu, Mei 15, 2024
spot_img

Melihat Lagi Keppres Pemberhentian Prabowo oleh Presiden Habibie

 

KNews.id – Pemberian pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Menhan Prabowo Subianto menjadi perbincangan. Juru bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan Prabowo diberhentikan dengan hormat dan mendapat pensiun.

- Advertisement -

“Beliau berhenti dengan hormat, dan memperoleh pensiun dulu, jadi tidak ada masalah,” kata Dahnil saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).

Merujuk pada pernyataan Dahnil, topik pemberhentian Prabowo dari TNI pernah menjadi perbincangan hangat menjelang Pilpres 2014. Saat itu, beredar surat rekomendasi pemecatan Prabowo Subianto dari TNI dan Keppres pemberhentian dengan hormat oleh Presiden BJ Habibie.

- Advertisement -

Dahnil Tegaskan Prabowo Dulu Diberhentikan dengan Hormat dan Dapat Pensiun
Surat-surat yang beredar ini pun diketahui Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang saat itu menjabat presiden. SBY disebut tahu tentang bocornya Keppres pemberhentian Prabowo.

“Tentu, Bapak Presiden telah mengetahui mengenai adanya kebocoran Keppres maupun surat dari Dewan Kehormatan Perwira yang ramai di media massa belakangan ini,” kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2014).

- Advertisement -

Menurut Julian, Presiden SBY menekankan Keppres pemberhentian dengan hormat dan hak pensiun Prabowo tidak rahasia. Namun peredarannya yang terjadi menjelang Pilpres 2014 dikhawatirkan dimanfaatkan pihak yang tak bertanggung jawab.

“Satu hal Bapak Presiden tekankan adalah karena sifatnya meskipun Keppres pemberhentian dengan hormat Pak Prabowo Subianto, itu tidak harus rahasia. Namun tentu kalau itu beredar secara luas di masyarakat kan tidak pada tempatnya juga,” kata Julian.

“Dan ini yang patut disesalkan, dan menjadi perhatian di dalam institusi, khususnya TNI kita,” tambahnya.

Julian kemudian menyatakan Keppres No 62 Tahun 1998 itu adalah benar adanya dan dikeluarkan oleh Presiden BJ Habibie. “Jadi saya kira saya berhenti di sana, karena ini sudah menjadi perhatian dan pembicaraan di ruang publik,” ujar Julian.

Keppres Pemberhentian

Pada tahun yang sama, tim sukses Prabowo Subianto di Pilpres 2014 mengungkapkan Keppres Nomor: 62/ABRI/1998 tentang pemberhentian Letjen Prabowo Subianto pada November 1998 sembari menegaskan mantan Pangkostrad itu tidak dipecat. Pada Pilpres 2014, Prabowo berpasangan dengan Hatta Rajasa

Seusai konferensi pers di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, pada 20 Juni 2014, tim Prabowo-Hatta mempersilakan wartawan memotret salinan Keppres tersebut.

Berikut isi lengkap Keppres pemberhentian Prabowo Subianto yang diperlihatkan tim Prabowo-Hatta kala itu:

Keppres Pemberhentian Prabowo (detikcom)

Menimbang:

Bahwa dengan telah diakhirinya masa dinas keprajuritan di lingkungan ABRI atas nama Letjen TNI Prabowo Subianto NIP: 27082 perlu dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat 1 dari pasal 10 UUD 1945
2. UU Nomor 6 tahun 1966 tentang pemberian pensiun tunjangan bersifat tunjangan kepada militer sukarela.
3. Undang-undang Nomor 2 tahun 1988 tentang prajurit ABRI
4. Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1990 tentang administrasi prajurit ABRI
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1971 tentang penggunaan kembali nama dan sebutan TNI sebagai nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia.
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1983 tentang pokok-pokok dan susunan organisasi ABRI

Memperhatikan:

Surat Menhankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.

Menetapkan:

Terbilang mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Pati tersebut di bawah ini:

Nama: Prabowo Subianto
Pangkat: Letnan Jenderal TNI
NIP: 27082

Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta pada 20 November 1998 oleh Presiden Republik Indonesia BJ Habibie.

(Zs/Dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini