Mega Proyek Kemkominfo (III)

59
Advertisement

KNews.id- Masih terkait Proyek Infrastruktur Penyiaran di Daerah Perbatasan, Terpencil, dan Pulau Terluar. Dalam dua catatan terdahulu Tim Investigator KA terkait proyek infrastruktur penyiaran di daerah perbatasan, terpencil, dan pulau terluar Kementerian Informasi dan Informatika (Kemkominfo), ditemukan banyak persoalan.

Mega proyek Kemkominfo yang masuk dalam rencana strategis ini sejak awal perencanaan diduga banyak masalah. Hal ini terjadi diduga karena buruknya kinerja penyelenggara proyek, yakni Balai Penyediaan dan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) dan LPP TVRI.

Advertisement

Berdasarkan dokumen yang diterima Tim Investigator KA, masih banyak temuan-temuan lain yang menyebabkan amburadulnya mega proyek infrastruktur penyiaran di daerah perbatasan, terpencil, dan pulau terluar Kemkominfo. Berikut daftarnya:

Pertama, dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Kemkominfo, ternyata spesifikasi mulai dari perangkat pemancar sampai pekerjaan fisik serta kuantitas barang dan pekerjaan disusun berdasarkan surat terkait LPP TVRI. Dalam penyusunan HPS ini bermasalah, karena landasannya berdasarkan surat permohonan informasi harga yang dikirimkan oleh pemilik program dan konsultan perencana kepada penyedia yakni PT SMS, PT RSI, PT LI, dan PT DP.

Faktanya, perusahaan di atas tidak semuanya adalah agen tunggal pemancar, bahkan mereka juga bukan agen tunggal atas perangkat utama yang dibutuhkan berupa head end system maupun perangkat pendukung lainnya. Akibatnya, data HPS yang disusun diragukan keakuratannya.

Kedua, cara penyusunan HPS di atas juga bisa berdampak pada nilai proyek yang mahal dan tidak rasional. Sebagaimana fakta yang ditemukan selanjutnya, harga pada permintaan keterangan untuk penyusunan HPS telah dilakukan pemahalan oleh perusahaan di atas. Hal ini harusnya disadari oleh Kemkominfo, di mana perusahaan yang berada dalam industri ini sedikit jumlahnya, yang berarti bisnis dijalankan dengan tidak sehat.

Ketiga, ada beberapa item pekerjaan dari usulan LPP TVRI yang tidak disertai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Contohnya, peningkatan daya PLN dari 33 kVA menjadi 65 kVA yang berlokasi di sungai Pakning. Begitu juga peningkatan daya PLN dari 16,5 kVA menjadi 33 kVA yang berlokasi di Suwela, serta pekerjaan grounding yang berlokasi di Sanggauledo.

Terakhir, ditemukan harga satuan perangkat pada HPS tidak diambil dari harga termurah. Contohnya harga genset pada HPS paket 1 untuk genset 40 kVA disusun seharga Rp617.757.608. Sedangkan genset 50 kVA pada HPS paket II disusun seharga Rp 320 juta. Padahal tipe ini kemampuannya lebih tinggi dibandingkan genset 40 Kva. Dapat disimpulkan, harga HPS yang disusun pada paket I tidak mengambil harga termurah.

Cara penyusunan HPS yang dilakukan Kemkominfo tentu saja berpotensi besar merugikan keuangan negara, dan menguntungkan perusahaan yang memenangkan proyek.(FT&Tim Investigator KA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini