spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Mega Proyek Kemkominfo (II)

KNews.id- Proyek Infrastruktur Penyiaran di Daerah Perbatasan, Terpencil, dan Pulau Terluar. Sejak perencanaan, mega proyek Penyiaran di Daerah Perbatasan, Terpencil, dan Pulau Terluar Kominfo, dikerjakan asal-asalan?

Terkait perencanaan pihak Kementerian Informasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui BP3TI, Balai Penyediaan dan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) bekerja sama dengan LPP TVRI, mulai dari perjanjian pelaksanaan sampai proses pengadaan lelang.

- Advertisement -

Sayangnya kerja sama ini sejak awal sudah ternoda, karena khusus untuk pelaksanaan pengadaan tidak disetujui oleh Direktur Utama TVRI. Timbul kesan, sejak perencanaan, mega proyek penyiaran di daerah perbatasan, terpencil, dan pulau terluar dikerjakan asal-asalan.

Tidak dilibatkannya Direktur Utama LPP TVRI terlihat dalam perjanjian kerja sama No.900/1.4/TVRI/2016. Yang menandatangani kontrak tersebut adalah Direktur Teknik TVRI. Padahal sesuai peraturan, yang seharusnya menandatangani adalah Direktur Utama TVRI sebagai Pengguna Anggaran. Tentunya hal ini bisa berdampak fatal, misalnya dalam penyusunan pengeluaran anggaran, yang terburuk proyek besar pekerjaan TV digital bisa berantakan.

- Advertisement -

Entah sengaja atau tidak, pihak Kominfo terkesan tidak terlalu mempersoalkan masalah krusial di atas. Hal ini juga menggambarkan bagaimana tidak seriusnya Kominfo menjalankan proyek yang masuk rencana strategis nasional ini. Dampaknya, proses perencanaan yang diawali dengan keteledoran berbuah permasalahan lainnya. Perencanaan Proyek Infrastruktur Penyiaran di Daerah Perbatasan, Terpencil, dan Pulau Terluar Amburadul

Selain masalah tidak dilibatkannya Direktur Utama TVRI, berdasarkan dokumen yang diterima Tim Investigator KA, perencanaan proyek tidak didukung dengan data yang kuat dan jelas. Contohnya, ada perbedaan data pada hasil survey di lapangan menurut LPP TVRI dengan realisasinya. Misalnya, pada lokasi Tarakan, menurut LPP TVRI terdapat kekurangan item coaxical cable yang seharusnya 118 m dalam realisasinya. Sedangkan hasil survey menyatakan 80 m. Parahnya lagi, justru yang tertuang dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kontrak 100 m.

- Advertisement -

Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan dokumen yang diterima Tim Investigator KA, menunjukkan spesifikasi teknis pada paket pekerjaan I berupa pekerjaan TV digital di wilayah Sungai Pakning, Atambua, Balai Karangan, Ternate, dan Nunukan, terdapat dua versi. Seperti tertuang dalam surat Direktur Tehnik LPP TVRI Nomor 376/I.4/TVRI/2016 tanggal 7 April 2016.

Ternyata adanya dua versi spesifikasi teknis juga terjadi dalam pekerjaan proyek paket II (pekerjaan berupa paket pekerjaan TV digital di wilayah Wanci, Bukit Sarai, dan Sanggauledo). Hal ini terbongkar setelah isi spesifikasi yang dikeluarkan Direktur Teknik pada 1 September 2016 berbeda dengan dokumen pengadaan yang ditetapkan oleh PPK pada 8 September 2016. Amburadulnya perencanaan proyek infrastruktur penyiaran di daerah perbatasan, terpencil, dan pulau terluar ini, diperparah dengan fakta Term of Reference (TOR) serta Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang disusun BP3TI tidak berdasarkan spesifikasi teknis pekerjaan dari LPP TVRI.

Meskipun LPP TVRI juga sama-sama bermasalah, namun tindakan yang dilakukan oleh BP3TI lebih terkesan ngawur, karena spesifikasi teknis yang dibuatnya sendiri tidak didukung dokumen yang memadai, serta analisa penyusunan RAB, namun berdasarkan asumsi. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini