spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Media Asing: Kebijakan Jokowi Selama Pandemi, Terburuk di Asia Tenggara (I)

Oleh: Rafiqa Qurrata Ayun, Melbourne Asia Review

KNews.id- Novel coronavirus disease atau covid-19 telah menjadi ujian bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Berbagai kebijakan dilahirkan oleh Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Joko widodo. Kebijakan tersebut rupanya disoroti banyak pihak, termasuk sejumlah media asing.

- Advertisement -

Dikutip dari Melbourne Asia Review berdasarkan tulisan dari Rafiqa Qurrata Ayun adalah Dosen di Fakultas Hukum di Universitas Indonesia sekaligus mahasiswa PhD di Melbourne Law School serta Abdil Mughis Mudhoffir adalah Dosen di Departemen Sosiologi di Universitas Negeri Jakarta, krisis disebut telah menjadi sarana bagi para elite dalam politik dan bisnis untuk semakin mengakumulasi kekuasaan dan uang.

Sifat tidak liberal Indonesia – ditandai dengan tidak adanya aturan hukum dan korupsi yang meluas – telah memungkinkan kepentingan-kepentingan dominan untuk mengeksploitasi krisis alih-alih mengatasinya demi kebaikan umum. Penanganan COVID-19 di Indonesia disebut yang terburuk di Asia Tenggara.

- Advertisement -

Indikasi yang baik tentang hal ini adalah bahwa angka kematiannya sekitar 7 persen, tertinggi di antara negara-negara lain di kawasan ini, yang sebagian besar sekitar 0-3 persen. Ini bukan semata-mata akibat gaya kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang lambat merespons dan menunjukkan kurangnya pemikiran strategis, seperti yang banyak dikemukakan.

Kegagalan Indonesia disebutkan meliputi keengganan pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada mereka yang membutuhkan, dugaan penggunaan dana bantuan COVID-19, sedikit akuntabilitas dalam kaitannya dengan penggunaan uang terkait COVID-19.

- Advertisement -

Selain itu, elite politik-bisnis menggunakan krisis sebagai kesempatan untuk mengeluarkan banyak undang-undang kontroversial yang diusulkan yang memberi lebih banyak kekuatan kepada negara dan membuka jalan bagi penjarahan lebih lanjut sumber daya negara.

Keengganan untuk Memberikan Jaminan Sosial kepada Mereka yang Membutuhkan

Pada 30 Maret, Presiden Jokowi mengumumkan pembatasan sosial skala besar (PSBB) yang akan digabungkan dengan kebijakan “darurat sipil” untuk memberlakukan kuncian untuk memperlambat penyebaran COVID-19. Meskipun darurat sipil belum secara resmi diberlakukan, tetap menjadi pilihan bagi pemerintah jika yakin status PSBB yang ada tidak berfungsi dengan cukup baik.

Menyatakan darurat sipil sangat meningkatkan kekuatan pemerintah dan menunda aturan normal. Kelompok-kelompok advokasi, takut penyalahgunaan kekuasaan, berpendapat bahwa status darurat sipil tidak diperlukan dan bahwa undang-undang tentang mitigasi bencana dan karantina kesehatan sudah cukup.

Motif pemerintah terlihat mencurigakan karena berdasarkan undang-undang karantina kesehatan yang ada (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan), dengan menerapkan karantina teritorial (lockdown), pemerintah pusat harus menyerahkan pembayaran jaminan sosial.

Namun tidak ada kewajiban seperti itu pada pemerintah ketika PSBB diterapkan, atau jika status darurat sipil berlaku. Selain itu, klaim pemerintah bahwa mereka telah meningkatkan pengeluaran untuk orang miskin karena COVID-19 menyesatkan. Jokowi telah menyatakan bahwa jaring pengaman sosialnya – senilai US $ 7,9 (Rp 110 triliun).

Dan yang termasuk program harapan keluarga (PKH), program makanan pokok, kartu pra-kerja dan listrik gratis – mewakili peningkatan bantuan untuk keluarga miskin sebagai bagian dari tanggapan terkait COVID. Jokowi mengklaim pada 31 Maret bahwa pemerintah telah meningkatkan jumlah penerima program PKH dari 9,2 juta menjadi 10 juta rumah tangga dan jumlah bantuan tunai sebesar 25 persen.

Namun, lebih dari sebulan sebelumnya ketika pemerintah masih mengklaim Indonesia tidak memiliki kasus COVID-19, Kementerian Sosial membuat pernyataan yang sangat mirip tentang angka PKH: bahwa anggaran untuk PKH ditargetkan pada rumah tangga miskin dengan anak-anak dan / atau wanita hamil telah meningkat sebesar 25 persen.

Peraturan Presiden No. 61/2019 tentang Rencana Aksi Pemerintah 2020 juga menyatakan bahwa jumlah penerima PKH telah meningkat dari 9,2 juta menjadi 10 juta rumah tangga. Kecuali untuk listrik gratis, jumlah untuk program jaring pengaman sosial semua dialokasikan sebelum wabah.

Klaim Jokowi tentang pengeluaran ekstra dalam penanganan COVID-19 menyesatkan dan kemungkinan dimaksudkan untuk meningkatkan popularitasnya di tengah kekecewaan publik dalam penanganan wabahnya. bersambung…(FHD& Melbourne Asia Review)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini